post image
Plt Jubir penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
KOMENTAR

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan saksi Sumarno selaku mantan manager wilayah pemasaran dan penjualan aircraft service PT Dirgantara Indonesia (DI), Sumarno terkait aliran uang dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran fiktif di PT DI tahun 2007-2017.

Sumarno sendiri dipanggil dan diperiksa penyidik hari ini Senin (6/7) sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso selaku Direktur Utama (Dirut) PT DI.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai peran dalam kemitraan dengan user maupun mitra di Aircraft Service OT Dirgantara Indonesia, proses penetapan besaran fee customer atas arahan pihak-pihak tertentu dan adanya proses pentransferan fee mitra dari dan untuk pihak-pihak tertentu," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin malam (6/7).

Pemeriksaan saksi hari ini, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Ketiga saksi yang dipanggil ialah manajer penagihan PT DI, Achmad Azar; Direktur Keuangan dan Administrasi 2010-2018 PT DI, Hermawan Hadi Mulyana; dan mantan manager wilayah pemasaran dan penjualan aircraft service PT DI, Sumarno.

Namun, dua orang yakni Achmad Azar dan Hermawan Hadi Mulyana tidak hadir pada panggilan hari ini untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.

"Saksi tidak hadir, Achmad Azar pemeriksaan dilakukan di Bali. Dan Hermawan Hadi Mulyana, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang namun belum ditentukan waktunya," jelas Ali.

Diketahui, KPK telah memperpanjang massa penahanan untuk dua tersangka dalam perkara ini, yakni Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah.

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Budi Santoso di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Irzal Rinaldi Zailani di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 40 hari terhitung mulai 2 Juli 2020 sampai dengan 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, kedua tersangka ditahan KPK pada Jumat (12/6) kemarin. Keduanya ditahan selama 20 hari dan sebelumnya dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari terhitung saat ditahan kemarin.

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Dimana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI.

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan.

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN.

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja Mitra tersebut seluruh Mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta.

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar.

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.

Laporan: Jamaludin Akmal


STARLUX Pesan A350F dan A330neo Tambahan

Sebelumnya

Airbus dan ST Engineering Sepakat Dirikan Pusat MRO C295 di Singapura

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel AviaNews