Informasi mengenai kerusuhan berdarah di Iran perlu diluruskan.
Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menegaskan bahwa awalnya demonstrasi berjalan damai, dipicu fluktuasi nilai tukar rupiah yang membuat harga meroket. Namun di tengah jalan, kelompok yang berafiliasi dengan kepentingan asing melakukan provokasi dan memicu kekerasan dan penyerangan fasilitas umum.
“Pada hari Minggu, 28 Desember 2025, menyusul fluktuasi nilai tukar, terjadi unjuk rasa serikat pekerja dan ekonomi yang terdiri dari beberapa pengusaha dan pedagang di Tehran. Unjuk rasa itu diadakan dengan motif mata pencaharian dan sebagai reaksi dampak negatif fluktuasi mata uang terhadap kegiatan bisnis dan daya beli. Tuntutan utama mereka adalah untuk mengembalikan stabilitas pasar dan menerapkan langkah-langkah ekonomi yang efektif. Unjuk rasa itu sejak awal bersifat umum,” tulis Kedubes Iran dalam keterangan yang diterima Zona Terbang.
Unjuk rasa berlangsung damai, berorientasi pada serikat pekerja dan tuntutan. Para pengunjuk rasa berusaha menyampaikan tuntutan dengan tenang tanpa mengganggu ketertiban umum.
“Republik Islam Iran berpegang teguh pada hukum dan praktik hak kebebasan berekspresi dan berunjuk rasa secara damai, dan mengakui hak-hak ini dalam kerangka konstitusi dan komitmen internasional, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR). Semua otoritas dan lembaga terkait telah memperhatikan tuntutan damai dan sah dari warga negara dan menggunakan kapasitas yang dimiliki untuk menangani dan menindaklanjuti tuntutan. Dalam konteks ini, tidak ada tindakan yang diambil terhadap para pengunjuk rasa damai,” tulis keterangan itu lagi.
Pada saat yang sama, Republik Islam Iran menekankan bahwa harus dibuat perbedaan yang jelas dan prinsipal antara protes damai yang sah dan tindakan kekerasan terorganisir yang mengganggu ketertiban umum.
“Sayangnya, menurut dokumentasi yang ada, dalam beberapa kasus, unjuk rasa damai telah disalahgunakan secara sengaja oleh sejumlah kecil elemen kekerasan yang berafiliasi terhadap gerakan yang disetir dari luar, sehingga menyebabkan pengrusakan properti publik, penyerangan terhadap lembaga penegak hukum, dan penggunaan alat pembakar dan bahkan senjata api. Tindakan-tindakan ini tidak ada hubungannya dengan tuntutan ekonomi yang sah dan dianggap berada di luar cakupan perlindungan terhadap unjuk rasa damai menurut hukum hak asasi manusia internasional,” masih tulis Kedubes Iran.
Pemerintah Iran menyatakan kekhawatiran yang mendalam dan serius atas peran sikap dan intervensi terang-terangan dari beberapa aktor asing, terutama AS dan rezim Zionis.
“Pernyataan dan sikap yang eksplisit dan intervensionis dari para pejabat kedua pihak ini, yang mengandung provokasi untuk melakukan kekerasan, hasutan untuk menimbulkan kerusuhan, ancaman penggunaan kekerasan, dan melegitimasi tindakan destabilisasi internal, merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan Piagam PBB, terutama prinsip kedaulatan nasional, non- intervensi dalam urusan internal negara, dan larangan ancaman atau penggunaan kekerasan,” demikian Kedubes Iran.


KOMENTAR ANDA