Indonesia dan Malaysia menyetujui pergeseran batas kedua negara di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan mengatakan, berdasarkan kesepakatan itu, Indonesia mendapat hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapat 4,9 hektar.
Hal ini dipaparkan Ossy dalam rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dia mengatakan, kesepakatan itu diambil dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektar, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektar,” ujar Ossy.
Ossy memaparkan, luas 3,6 hektar desa di Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara terdampak akibat perubahan garis batas negara ini.
Dia menyebutkan, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memberikan zona penyangga di wilayah yang terdampak sepanjang 10 meter.
“Sehingga di sana ada dua tambahan 2,4 hektar yang harus hilang dari tanah terdampak di Indonesia yang masuk ke Malaysia sehingga total luasnya menjadi 6,1 hektar,” kata dia.
Ossy juga mengatakan, ada puluhan warga yang terdampak perubahan garis batas kedua negara. Untuk warga terdampak, sambung Ossy, pemerintah menjamin akan memberikan kompensasi sesuai haknya setelah direlokasi.
“Warga kita yang terdampak, yang tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” demikian Wamen Ossy.


KOMENTAR ANDA