post image
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump
KOMENTAR

Kemenko Perekonomian merasa perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal yang kerap ditanyakan masyarakat mengenai perjanjian dagang timbal balik Indonesia-Amerika Serikat yang baru ditandatangani. 

Agreement on Reciprocal Trade (ART) itu disambut masyarakat dengan beragam sikap. Ada yang memujinya sebagai keberanian pemerintah dalam perdagangan internasional, namun tidak sedikit yang mengecamnya sebagai perjanjian yang merugikan. 

Berikut daftar tanya-jawab yang disiapkan kantor Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu:

Latar Belakang dan Kesepakatan ART

1. Apa yang mendasari Pemerintah Indonesia berunding dan melakukan kesepakatan dengan Pemerintah AS terkait dengan Tarif Resiprokal?

Jawaban:
▪ Pada tanggal 2 April 2025, secara unilateral, Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32% (Data AS: Defisit USD 19,3 miliar th 2024).
▪ Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.
▪ Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif
hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32% menjadi 19% pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.
▪ Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden RI dan Presiden AS telah menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran Tarif Resiprokal dan pengecualian Tarif bagi Produk-produk unggulan Indonesia seperti Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, dan Tekstil untuk masuk pasar AS.

2. Kapan ART ini akan berlaku?

Jawaban:
▪ Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan. 

3. Apakah ART dapat dievaluasi dan diubah (amandemen)?

Jawaban:
▪ Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.

Manfaat ART Bagi Indonesia

4. Selain penurunan besaran Tarif Resiprokal, apa manfaat yang Indonesia peroleh dari ART?

Jawaban:
Peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia
▪ Indonesia akan mendapatkan Tarif Resiprokal 0% untuk produk unggulan ekspor Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, dan lainnya.
▪ Pengecualian tarif diberlakukan terhadap 1.819 produk Indonesia (terdiri dari 1.695 produk industri dan 124 produk pertanian berlaku MFN)
▪ Untuk produk Tekstil Indonesia, pihak AS telah menyiapkan pengurangan tarif hingga 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).

Peningkatan investasi melalui kemudahan berusaha
▪ Kemudahan masuknya investasi, khususnya di bidang teknologi tinggi untuk sektor ICT, alat kesehatan dan farmasi melalui penyesuaian kebijakan TKDN, ketentuan spesifikasi domestik dan deregulasi kebijakan dalam negeri. 
▪ Komitmen Indonesia dalam penerapan Strategic Trade Management memberikan sinyal pada dunia usaha bahwa Indonesia sangat serius dalam menciptakan ekosistem bisnis yang aman, serta menjamin bahwa barang-barang berteknologi tinggi dan bernilai tinggi tidak akan disalahgunakan.
▪ Dengan diberikannya kemudahan perizinan impor dan persyaratan standarisasi pada produk pertanian asal AS, diharapkan bisnis dapat memperoleh bahan baku secara lebih efisien dan menjaga kelancaran proses produksi, sehingga mendukung program ketahanan pangan nasional. 
▪ Komitmen Indonesia untuk membuka peluang dan mendorong arus investasi dengan pembatasan kepemilikan asing yang lebih longgar bagi perusahaan AS di sektor-sektor tertentu, termasuk divestasi pertambangan dan beberapa pembatasan di sektor keuangan. 

Komitmen Indonesia terhadap AS

5. Apa komitmen pembukaan akses pasar yang diberikan Indonesia untuk AS?

Jawaban:
▪ Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk asal AS dengan tarif sebesar 0%, dan akan mulai berlaku saat Entry Into Force (EIF) Perjanjian ini. 
▪ Indonesia berkomitmen untuk menghapus Hambatan Non-Tarif bagi AS khususnya terkait perizinan impor, ketentuan TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal.

6. Apa saja produk AS yang akan dibeli oleh Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan ART?

Jawaban:
▪ Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline.
▪ Indonesia juga setuju untuk melakukan pembelian pesawat, termasuk komponen dan jasa penerbangan, sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing industri jasa penerbangan secara nasional maupun regional.
▪ Indonesia juga akan meningkatkan pembelian produk pertanian asal AS, yang perutukannya untuk bahan baku kebutuhan industri makanan & minuman tertentu dan industri tekstil.

Impor Produk Pertanian dari AS

7. Apa pertimbangan Pemerintah setuju untuk membuka impor beras 1.000 Ton dari Amerika Serikat?

Jawaban:
▪ Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri.
▪ Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS.
Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 Ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 Juta Ton tahun 2025.

8. Apakah kebijakan membuka keran impor produk ayam AS berpotensi membanjiri pasar dan mengganggu peternak ayam dalam negeri?

Jawaban:
▪ Indonesia mengimpor produk ayam AS dalam bentuk live poultry yakni untuk kebutuhan Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor (dengan estimasi nilai sekitar USD17-20 juta). GPS sangat dibutuhkan peternak ayam dalam negeri sebagai sumber genetik utama dan belum ada fasilitas pembibitan GPS di Indonesia.
▪ Selanjutnya, impor bagian ayam seperti leg quarters, breasts, legs, atau thighs selama ini memang tidak dilarang, sepanjang memenuhi persyaratan kesehatan hewan, keamanan pangan, kebutuhan tertentu, dan ketentuan teknis yang berlaku. 
▪ Untuk kebutuhan industri makanan domestik, Indonesia juga melakukan importasi mechanically deboned meat (MDM) sebagai bahan baku pembuatan sosis, nugget, bakso, dan produk olahan lainnya dengan estimasi volume impor sekitar 120.000-150.000 ton per tahun.
▪ Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik.


INDEF: Kesepakatan Dagang dengan AS Abaikan Ekonomi Syariah

Sebelumnya

Impor 105 Ribu Pick Up, Jumhur Hidayat: Agrinas Pangan Nusantara Merendahkan Kemampuan Bangsa Sendiri

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi