post image
Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026
KOMENTAR

Serikat Wartawan Senior Indonesia (SW60+) angkat bicara terkait insiden perdebatan antara advokat Hotman Paris Hutapea dengan awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 17 Juli 2026. SW60+ menilai, sikap yang ditunjukkan Hotman kepada wartawan telah merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Ketua Umum SW60+, Wahyu Muryadi, dan Sekretaris Umum, Budiman Tanuredjo, dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa wartawan yang meliput perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sedang menjalankan tugas konstitusional sesuai UU 40/1999 tentang Pers. Menurut SW60+, pertanyaan kritis wartawan adalah bagian dari mekanisme akuntabilitas publik yang seharusnya dihormati.

“Pertanyaan wartawan dapat dianggap kurang tepat, kurang lengkap, bahkan keliru. Namun jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya disampaikan melalui argumentasi, penjelasan, atau penolakan secara santun, bukan dengan kata-kata yang merendahkan martabat profesi,” tegas SW60+ dalam rilisnya yang diterima redaksi.

Insiden tersebut bermula ketika Hotman Paris merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat yang dianggap tidak etis, seperti, “Lu punya otak enggak?”, “Koq ini orang jadi dunguuu?”, dan “Kalau kau tidak tahu pasalnya, berhenti jadi wartawan.” SW60+ menyayangkan penggunaan diksi tersebut dalam forum terbuka.

SW60+ menegaskan bahwa pernyataan sikap mereka tidak bermaksud mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun strategi pembelaan klien. Namun, sebagai profesi officium nobile atau profesi yang mulia, advokat dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan dalam komunikasi publik.

Atas kejadian tersebut, SW60+ secara tegas meminta Hotman Paris untuk melakukan langkah perbaikan. 

“SW60+ menyesalkan penggunaan kata-kata yang merendahkan profesi wartawan dalam forum terbuka serta meminta Saudara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi kepada publik,” bunyi poin kelima dalam pernyataan sikap SW60+.

Lebih lanjut, SW60+ juga mengajak organisasi advokat untuk meninjau perilaku anggotanya melalui mekanisme etika yang ada. “SW60+ menghormati mekanisme Dewan Kehormatan atau Majelis Kehormatan organisasi advokat yang berwenang untuk menelaah persoalan ini sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah pernyataan tersebut.

Di sisi lain, SW60+ tetap menaruh perhatian besar pada penanganan kasus Febrie Adriansyah. Organisasi ini mendesak institusi penegak hukum untuk bersikap transparan dan independen agar tidak terjadi spekulasi publik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kepada seluruh insan pers, SW60+ mengingatkan untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional dan berimbang. Pers diminta untuk menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa harus memposisikan diri sebagai pengadil sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

SW60+ menekankan bahwa komitmen mereka terhadap kasus ini melampaui sekadar persoalan hubungan antara advokat dan media. 

“SW60+ percaya bahwa yang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar martabat wartawan, namun juga integritas penegakan hukum dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran,” tutup rilis tersebut.


Membangun Rumah Kedua: Menata Ulang Ekosistem Pemasyarakatan Kita

Sebelumnya

Jangan Ganggu Kami, Atau Kalian akan Celaka!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional