20. Apakah Indonesia setuju tidak mewajibkan Perusahaan Platform Digital (PPD) AS untuk bekerja sama dengan perusahaan pers?
Jawaban:
▪ Dalam ART, Indonesia hanya menyetujui permintaan AS untuk tidak mewajibkan PPD bekerja sama dengan perusahaan pers melalui mekanisme lisensi berbayar, bagi hasil, dan berbagi data agregat pengguna berita.
▪ Namun, kewajiban PPD untuk bekerja sama dengan perusahaan pers tetap dimungkinkan melalui bentuk kerja sama lain yang disepakati sesuai amanat pasal 7 ayat (3) huruf d.
▪ Mekanisme voluntary agreement juga dapat menjadi opsi skema kerja sama antara PPD AS dengan perusahaan pers.
▪ Saat ini sedang dipertimbangkan pengenaan Digital Service Tax atau PPN PMSE sebagai best practice di beberapa negara OECD (Perancis, Inggris, Italia, Spanyol, Austria) sebesar 2-7%. Penggunaan dari pajak ini untuk pembentukan Dana Pengembangan Literasi Digital atau entitas sejenis guna mendukung jurnalisme berkualitas bagi kantor berita dalam negeri.
Kesepakatan Komersial
21. Apa saja kesepakatan komersial yang dicapai dalam ART ini?
Jawaban:
▪ Sebagai upaya menyeimbangkan perdagangan dan memastikan suplai produk esensial yang dibutuhkan Indonesia dari AS, maka tertuang beberapa kesepakatan komersial dalam ART, antara lain:
- Pembelian produk energi (LPG, minyak mentah & gasoline) senilai USD15
miliar
- Pembelian pesawat terbang komersial dan komponen pesawat senilai USD13,5 miliar
- Pembelian produk pertanian (kapas, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan
jagung) senilai USD4,5 miliar Pembahasan hanya terkait Perdagangan dan Investasi
22. Apakah kesepakatan dalam ART juga membahas terkait dengan masalah keamanan dan terkait Laut China Selatan?
Jawaban:
▪ ART hanya membahas kesepakatan yang terkait dengan perdagangan dan investasi, dan tidak membahas kesepakatan yang terkait dengan permasalahan non-ekonomi seperti masalah pertahanan dan keamanan
▪ ART juga mengeluarkan pembahasan yang terkait dengan national-security, dan mengeluarkan pembahasan tentang border-security.
Diambil dari keterangan Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.


KOMENTAR ANDA