post image
KOMENTAR

Oleh: Nur Ridwan & Prijanto

Konteks: Mengapa Isu Kembali ke UUD 1945 Asli Muncul?

WACANA kembali ke UUD 1945 asli kembali menjadi perbincangan dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Isu ini muncul setelah perubahan besar terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat melalui empat tahap amandemen atau perubahan pada periode 1999–2002.

Perubahan tersebut mengubah secara fundamental dan signifikan struktur dan substansi ketatanegaraan Indonesia, mulai dari struktur ketatanegaraan dan mekanisme pemilihan presiden hingga pembentukan dan penghapusan lembaga negara baru dalam sistem konstitusi.

Dalam perjalanan waktu, sejumlah tokoh nasional memandang bahwa perubahan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menjauh dari filosofi dasar negara, PANCASILA.

Salah satu tokoh yang dikenal konsisten menyuarakan evaluasi konstitusi adalah Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dengan membentuk berbagai macam gerakan, seperti front Pembela Proklamasi '45, Gerakan Pemantapan Pancasila, dll.

Perubahan Konstitusi Pasca Reformasi

Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR antara tahun 1999 hingga 2002 menghasilkan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Beberapa perubahan utama tersebut antara lain:

• Tidak ada Lembaga Negara yang tertinggi
• MPR bukan representatif Rakyat Indonesia
• Dihapusnya syarat Presiden orang Indonesia asli
• Lembaga Negara DPA dihapus
• Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh Rakyat
• Pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi
• Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah
• DPR anggotanya dari parpol saja
• Penguatan kewenangan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat
• Pembatasan masa jabatan Presiden

Perubahan tersebut berdalih demokratisasi dan demi terciptanya check and balance, namun justru menimbulkan sejumlah perdebatan mengenai jalan dan arah sistem ketatanegaraan.

Pandangan Try Sutrisno tentang UUD 1945

Selama proses amandemen atau perubahan, Try Sutrisno dkk selalu mengingatkan MPR saat itu, untuk hati-hati dalam amandemen dan dilakukan secara adendum.

Pada tahun 2002, Try Sutrisno bersama para tokoh seperti Sri Edi Swasono, Usep Ranuwijaya, Basofi Sudirman, Sri Mulyono Herlambang, Ny. Supeni, Kemal Idris, dll, yang tergabung dalam Front Pembela Proklamasi ’45 (FPP ’45) menuntut kepada MPR, untuk Kaji Ulang terhadap hasil perubahan UUD 1945.

Dalam berbagai forum kebangsaan, Try Sutrisno menilai bahwa perubahan konstitusi perlu dikaji ulang secara mendalam. Tuntutan Kaji Ulang waktu itu bersifat taktis, karena tuntutan Kembali ke UUD 1945 waktu itu, dituding ingin kembali ke Orba, tutur Bambang Wiwoho, wartawan senior dan pelaku sejarah waktu itu.

Menurut Try Sutrisno, sistem ketatanegaraan harus tetap berpijak pada filosofi Pancasila dan UUD 1945 sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia beberapa kali menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan sistem pemerintahan, memastikan stabilitas politik nasional, dan mempertahankan filosofi negara untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hingga akhir hayatnya pada 2 Maret 2026, Try Sutrisno dikenal sebagai salah satu tokoh yang terus mendorong diskursus nasional mengenai Gerakan Kembali ke UUD 1945 (Asli). Tidak pernah Try Sutrisno memiliki pemikiran untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945 hasil perubahan.

Pemikiran Konstitusi Prijanto

Pemikiran mengenai Kembali ke UUD 1945 (Asli) dilanjutkan dan juga diperkuat oleh gagasan Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta 2007-2012).

Melalui bukunya berjudul: “Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia”Prijanto menekankan bahwa UUD 1945 merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam buku tersebut Prijanto, yang pernah jadi Aster KASAD Tahun 2007 ini, mengusulkan konsep: “Kembali UUD 1945 (Asli) Untuk Disempurnakan Dengan Adendum.”

Artinya, naskah asli konstitusi tetap dipertahankan, dan perubahan konstitusi ditempatkan sebagai tambahan atau adendum.

Gagasan dan konsep mengenai UUD 1945 dengan Adendum telah dibahas dalam berbagai forum kebangsaan, diskusi konstitusi, serta kajian akademik di Indonesia.


Kapal Musaffah 2 Meledak di Selat Hormuz, 3 WNI Hilang

Sebelumnya

“Menggugat Republik” Diluncurkan, Persatuan Sipil Menentukan Arah Republik

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Indonesiana