Bahkan konsep tersebut telah dituangkan dalam sebuah buku berjudul “UUD NRI Tahun 1945 Disertai Adendum” yang diterbitkan oleh Gramedia pada tahun 2018, sebagai bagian dari upaya edukasi dan literasi konstitusi dan wacana mengenai sistem ketatanegaraan Indonesia.
Jalan Konstitusional Perubahan UUD
Secara faktual, konstitusi yang diberlakukan saat ini adalah UUD 1945 hasil amandemen 1999–2002.
Perubahan konstitusi secara formal hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yaitu melalui keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan persyaratan tertentu.
Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan MPR saat ini dengan kedudukan MPR dalam UUD 1945 naskah asli. Dalam konstruksi UUD 1945 sebelum perubahan, MPR ditempatkan sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memegang dan melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Dalam sistem tersebut, MPR memiliki kewenangan menetapkan garis-garis besar haluan negara serta berbagai keputusan strategis melalui Ketetapan MPR (TAP MPR).
Sedangkan setelah perubahan konstitusi pada periode 1999–2002, struktur ketatanegaraan Indonesia menempatkan MPR sebagai lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya, sehingga tidak lagi memiliki posisi sebagai Lembaga Tertinggi Negara.
Di samping itu, bahwa komposisi keanggotaan MPR saat ini belum sepenuhnya mencerminkan representasi Rakyat Indonesia. Beberapa kalangan menilai masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terwakili secara langsung dalam struktur MPR (Utusan Golongan).
MPR menjadi Lembaga Negara yang tidak adil, yang menurut Prijanto berdasarkan Teori Keadilan John Rawls, harus direformasi.
Perubahan kedudukan dan struktur representasi tersebut kemudian menimbulkan perdebatan dalam diskursus ketatanegaraan mengenai efektivitas mekanisme perubahan konstitusi, terutama dalam konteks gagasan kembali ke UUD 1945 naskah asli untuk disempurnakan dengan adendum.
Salah satu pertanyaan kritis yang sering disampaikan Prijanto adalah mengenai kondisi yang ia istilahkan sebagai “MPR tergembok”, yaitu situasi di mana lembaga yang memiliki kewenangan mengubah konstitusi justru dinilai tidak sepenuhnya representatif.
Dalam pandangannya, menjadi tidak logis apabila lembaga yang dianggap belum sepenuhnya merepresentasikan rakyat Indonesia melakukan amandemen ke-5.
Meskipun demikian, secara prinsip hukum tata negara, setiap gagasan mengenai perubahan atau rekonstruksi konstitusi tetap harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Namun dalam pemikiran yang dikemukakan Prijanto, jika tidak ada instrumen hukum yang diatur oleh konstitusi, dan di sisi lain terjadi kegentingan negara, maka Presiden selaku Kepala Negara harus mengambil langkah menyelamatkan negara atas persetujuan rakyat melalui para pimpinan infra dan supra struktur politik, dan didukung oleh TNI, memberikan mandat kepada Presiden. Itulah pemikiran Prijanto, yang dituangkan dalam bukunya "Untaian Butir-Butir Mutiara Konstitusi Indonesia".
Prijanto mengistilahkan dengan "Dekrit Presiden yang Terkoordinasikan" yang pernah disampaikan dihadapan para tokoh, termasuk dihadapan pak Try Sutrisno, pada peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2022, di Gandys Steak Hayam Wuruk Jakarta Pusat. (Youtube: Mayjen TNI Prijanto: "Terjadi KEGENTINGAN NEGARA, Tetapi MPR TERGEMBOK").
Dinamika Pemikiran Konstitusi Indonesia
Perdebatan mengenai kembali ke UUD 1945 asli menunjukkan bahwa perjalanan konstitusi Indonesia masih terus berlangsung, terutama pasca 25 tahun penggunaan UUD 45 hasil perubahan yang dari perspektif Demokrasi substantif menunjukkan Indonesia jauh dari cita-cita dan tujuan nasional.
Diskursus ini mencerminkan upaya berbagai kalangan untuk mencari desain sistem ketatanegaraan yang demokratis, stabil secara politik, efektif dalam mendorong pembangunan nasional, yang salah satu pilihan diskursus yang saat ini mencuat dan berkembang adalah "Kembali ke UUD 1945, Untuk Disempurnakan dengan Adendum".
Pemikiran tokoh seperti Try Sutrisno dan Prijanto menjadi bagian dari dinamika intelektual tersebut. Konsistensi pemikiran Try Sutrisno sejak proses amandemen awal tahun 1999, tahun 2002 hingga wafat, hanya dua ajakan yaitu Kembali ke UUD 1945 dulu dan Kaji Ulang hasil amandemen untuk dipilah dan dipilih yang baik, untuk dijadikan adendum.
Hal ini disampaikan beliau kepada wartawan senior Bambang Wiwoho bersama Prijanto ketika bersilaturahmi, pasca peristiwa Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI.
Try Sutrisno, tidak pernah untuk mendorong melakukan Amandemen lagi, karena hasil amandemen tahun 1999-2002, dinilai sudah tidak Pancasilais lagi. Jadi untuk apa?
Harapan
Wacana kembali ke UUD 1945 asli merupakan bagian dari dinamika pemikiran konstitusional di Indonesia.
Gagasan tersebut tidak hanya mencerminkan kritik terhadap sistem politik pasca reformasi, tetapi juga menunjukkan adanya upaya untuk menata kembali sistem ketatanegaraan agar lebih sesuai dengan filosofi dasar negara, Pancasila.
Selama tetap ditempuh melalui mekanisme konstitusional dalam arti dibicarakan secara musyawarah oleh para pimpinan supra dan infra struktur politik, sehingga didapatkan titik temu, diskursus ini akan terus menjadi bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia.


KOMENTAR ANDA