Jangan sampai kita merasa “memenangkan” retorika, tapi sebenarnya kehilangan selat.
Oleh: Dr. Teguh Santosa, Dosen Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta
WACANA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengenakan “bayaran” atau tarif lintas kapal asing di Selat Malaka perlu dikaji ulang dengan sangat serius. Dari kacamata geopolitik, usul ini tampak menggiurkan secara fiskal jangka pendek, namun menyimpan bom waktu bagi kepentingan strategis Indonesia.
Menurut Pasal 37 UNCLOS 1982, Selat Malaka adalah strait used for international navigation. Artinya, semua kapal, sipil maupun militer, memiliki hak transit passage yang tidak boleh dihambat. Indonesia, Malaysia, dan Singapura memang negara pantai, tetapi kita terikat hukum laut internasional yang sudah kita ratifikasi lewat UU No. 17/1985.
Memungut bayaran atas hak lintas yang dijamin hukum internasional sama dengan mengubah Selat Malaka dari global common menjadi privatized chokepoint. Ini preseden berbahaya. Jika Indonesia mulai, besok Rusia bisa menagih di Selat Bering, Iran di Selat Hormuz, dan Turki di Bosporus. Dunia maritim akan masuk era toll booth geopolitics yang merugikan semua, termasuk kita saat kapal niaga Indonesia lewat selat negara lain.
Lebih dari 90.000 kapal melintas Selat Malaka per tahun. Sekitar 60 persen perdagangan China dan 80 persen impor minyak Jepang-Korsel lewat sini. Armada AS juga rutin melakukan Freedom of Navigation Operations (FONOPs) di jalur ini.
Begitu tarif diterapkan, Indonesia langsung berhadapan dengan empat kekuatan ekonomi dan militer terbesar. Mereka tidak akan diam. Opsinya: menempuh arbitrase internasional, mengalihkan rute ke Selat Sunda atau Lombok yang lebih dalam tapi menambah biaya, atau menekan Indonesia lewat instrumen dagang dan investasi.
Kenaikan shipping cost pun akan ditanggung konsumen Indonesia sendiri karena 40 persen impor kita masuk lewat Selat Malaka.
Pengelolaan Selat Malaka bersifat trilateral lewat Tripartite Technical Experts Group (TTEG) yang didirikan tahun 1975. Malaysia dan Singapura sudah menegaskan tidak ada pungutan karena akan menurunkan daya saing Pelabuhan Klang dan Pelabuhan Singapura.
Jika Indonesia jalan sendiri, yang terjadi bukan pendapatan baru, melainkan traffic diversion. Kapal akan memilih sisi Malaysia, dan kita kehilangan pengaruh diplomasi trilateral yang sudah dibangun sejak MALSINDO 2004.
Selama ini biaya surveillance, nav-aids, dan patroli ditanggung bersama melalui co-operative mechanism dengan negara pengguna dan International Maritime Organization (IMO). Dana hibah Jepang, China, dan AS untuk vessel traffic service (VTS), radar, dan oil spill response mengalir karena Selat Malaka dianggap public good.
Begitu kita komersialkan, logika negara donor berubah: “Kalau sudah narik duit, urus sendiri.” Beban APBN untuk keamanan selat justru naik.
Jika tujuannya meningkatkan penerimaan negara dan kedaulatan, ada jalan yang tidak melanggar UNCLOS:
- Optimalisasi PNBP jasa kenavigasian: tarik biaya pilotage, towage, anchorage untuk kapal yang memang menggunakan jasa Indonesia. Ini legal.
- Perkuat diplomasi burden sharing: desak negara pengguna menambah kontribusi ke Aids to Navigation Fund dan Co-operative Mechanism. Jepang sudah memberi 1,2 miliar yen sejak 2008. Mungkin angkanya bisa dinaikkan.
- Kembangkan hub logistik: jadikan Batam, Kuala Tanjung, dan Dumai sebagai transshipment dan bunkering hub sehingga nilai tambah tetap di Indonesia tanpa melanggar hukum laut.
Akhir kata, perlu digarisbawahi dengan tinta tebal bahwa kedaulatan bukan soal memungut uang di setiap jengkal wilayah. Kedaulatan adalah kemampuan mengelola jalur strategis agar memberi manfaat maksimal dengan risiko minimal.
Usul memungut bayaran di Selat Malaka adalah contoh kebijakan yang terlihat tegas, tapi secara geopolitik justru melemahkan posisi tawar Indonesia.
Menkeu Purbaya sebaiknya duduk bersama Kemlu, Kemhan, dan pakar hukum laut sebelum wacana ini bergulir lebih jauh. Jangan sampai kita merasa “memenangkan” retorika, tapi sebenarnya kehilangan selat.




KOMENTAR ANDA