Ketimpangan ini menciptakan lubang fiskal yang harus ditutup dengan utang baru.
Oleh: Perdana Wahyu Santosa, Profesor Ekonomi, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific
REVISI prospek negatif dari Moody’s dan Fitch serta hasil survei LPEM UI merupakan peringatan keras atas risiko ekspansi fiskal program populis seperti MBG yang berpotensi mengancam ambang batas defisit 3 persen. Pemerintah wajib terus mengedepankan disiplin anggaran dan kepastian hukum daripada sekadar populisme jangka pendek demi mempertahankan peringkat investasi, meminimalkan biaya utang, serta menjamin keberlanjutan fiskal yang sehat di tengah gejolak geopolitik.
Bulan-bulan awal 2026 menjadi periode yang cukup menegangkan bagi pengelola keuangan negara di Lapangan Banteng. Dua lembaga pemeringkat internasional ternama, Moody’s dan Fitch, secara beruntun mengubah prospek (outlook) peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif.
Meski peringkat Sovereign Credit kita masih bertahan di level Baa2/BBB, revisi prospek ini adalah pesan jelas dari pasar keuangan global: prediktabilitas kebijakan kita sedang dipertanyakan. Ini bukan sekadar urusan teknis para ekonom, melainkan tentang berapa mahal bunga utang yang harus dibayar rakyat di masa depan. Jika peringkat ini turun, maka ongkos surat utang kita akan melambung, menyedot porsi belanja yang seharusnya untuk sekolah dan rumah sakit.
Sorotan utama kedua lembaga ini tertuju pada rencana ekspansi fiskal yang ambisius. Fokus pemerintah untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% melalui program sosial berskala besar—seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)—telah memicu banyak kekhawatiran akan keberlanjutan fiskal. Fitch secara spesifik mencatat adanya risiko dari rencana peninjauan UU Keuangan Negara yang bisa melonggarkan batas "suci" defisit 3% dari PDB. Bagi investor, batas 3% ini bukan sekadar angka administratif; ia adalah jangkar kepercayaan yang telah menjaga kredibilitas Indonesia pasca-krisis 1998. Melonggarkannya tanpa alasan darurat yang jelas akan dianggap sebagai langkah mundur dalam tata kelola keuangan.
Hasil Survei Ahli Ekonomi LPEM UI Semester I-2026 terhadap 85 ekonom memperkuat kekhawatiran ini. Konsensus para ahli menunjukkan tren persepsi negatif yang belum berbalik selama 18 bulan terakhir. Rata-rata respons yang berada di zona negatif mencerminkan kegelisahan akan stagnasi yang justru dibalas dengan kebijakan belanja ekspansif, namun belum tentu produktif dalam jangka pendek.
Masalahnya, ketika belanja negara tumbuh signifikan di awal tahun, rasio penerimaan negara diperkirakan masih akan tertahan akibat kebijakan yang bersifat kontraktif pada sisi pendapatan, seperti pembatalan kenaikan PPN. Ketimpangan ini menciptakan lubang fiskal yang harus ditutup dengan utang baru.
Ketidakpastian ini diperparah oleh dinamika global. Dengan Rupiah yang melemah ke level di atas Rp17.000, beban pembayaran bunga dan pokok utang luar negeri kita otomatis membengkak. Data menunjukkan bahwa rasio debt service (beban utang) sudah melampaui angka 40% dari penerimaan negara. Ini adalah angka yang sangat menantang karena mengurangi ruang fiskal untuk membiayai infrastruktur dasar dan transformasi ekonomi yang lebih dalam. Jika efektivitas tata kelola pemerintahan menurun dan prediktabilitas kebijakan tergerus, maka stabilitas makroekonomi yang menjadi kebanggaan kita selama ini bisa goyah.
Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh sekadar bersikap defensif atau menganggap revisi outlook ini sebagai bentuk ketidakadilan internasional. Rekomendasi konkretnya adalah: pertama, pemerintah harus memberikan kepastian hukum yang mutlak bahwa batas defisit 3% tetap menjadi benteng pertahanan fiskal. Ambisi pertumbuhan 8% harus dicapai melalui peningkatan efisiensi belanja dan perbaikan iklim investasi, bukan melalui pompa fiskal yang berlebihan.
Kedua, setiap program besar seperti MBG harus disertai dengan peta jalan pembiayaan yang transparan dan kredibel, misalnya melalui optimalisasi pajak digital atau penutupan kebocoran anggaran, bukan sekadar menambah beban utang. Selain itu, sinergi antara Kementerian Keuangan dan lembaga baru seperti Danantara harus dikelola dengan sangat hati-hati agar tidak menciptakan kewajiban kontinjensi (contingent liabilities) yang tidak tercatat di APBN. Transparansi adalah mata uang utama dalam menjaga kepercayaan investor.
Kita harus belajar dari negara tetangga yang terjebak dalam krisis utang akibat ambisi infrastruktur yang tidak terukur dan transparansi yang lemah.
Kita harus ingat bahwa fundamental ekonomi kita, seperti kekayaan sumber daya alam dan konsumsi domestik yang besar, masih diakui solid oleh lembaga pemeringkat. Namun, potensi hanyalah potensi jika tidak dikelola dengan disiplin kebijakan yang pruden. Menjaga peringkat investasi bukan tentang menyenangkan Moody's atau Fitch, melainkan tentang menjaga martabat dan kemandirian ekonomi bangsa agar tidak terjerembap dalam beban bunga utang yang mencekik generasi mendatang. Disiplin fiskal adalah sabuk pengaman yang menjaga kita tetap selamat saat melaju kencang menuju cita-cita Indonesia Emas.
Artikel ini merupakan opini akademik berbasis data dari Hasil Survei Ahli Ekonomi LPEM UI Semester I-2026, Bloomberg, IMF, World Bank, Reuters, East Asia Forum, Moody's, dan Fitch.




KOMENTAR ANDA