Menghidupkannya kembali bukan sekadar menyelesaikan isu nuklir Iran, tetapi prasyarat stabilitas Selat Hormuz dan keamanan energi dunia.
Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute
SAMPAI hari ini, gencatan senjata antara AS dan Iran masih berlangsung. Ini negative peace, ketiadaan kekerasan atau the absemce of violences.
Sementara yang kita harapkan adalah positive peace di antara keduanya, situasi di mana AS dan Iran mengakhiri konflik panjang yang berlangsung sejak Revolusi Islam Iran Februari 1979 yang menjadi dasar bagi nasionalisasi perusahaan-perusahaan minyak Barat di Iran yang pada periode sebelumnya dinilai tidak digunakan untuk kepentingan rakyat negara itu.
Pembicaraan mengenai penghentian konflik panjang di antara kedua negara berputar pada dua isu penting ini: energi nuklir yang dikembangkan Iran, yang untuk sementara dimanfaatkan bagi tujuan damai, dan kontrol atas Selat Hormuz yang menjadi pintu masuk dan keluar energi dunia, termasuk Indonesia.
Selat Hormuz merupakan chokepoint energi paling vital di dunia. Sekitar 20 persen dari konsumsi minyak global dan 20 persen perdagangan LNG dunia melintasinya setiap hari. Belum lagi jumlah manusia yang mengirisi perjalanan setiap kapal. Informasi terakhir dari Menteri ESDM RI mengatakan, antara 20 sampai 25 persen minyak Indonesia melalui perairan sempit ini.
Sejumlah laporan mencatat, pada periode normal rata-rata antara 120 sampai 140 kapal komersial melintasi selat ini. Ini jumlah yang cukup besar, sehingga gangguan di Hormuz berpotensi memicu gejolak harga energi global dan instabilitas ekonomi.
Selain diawali serangan AS ke Iran pada 28 Maret 2026, krisis Hormuz juga terjadi karena ketiadaan hukum internasional yang berlaku di perairan itu. Iran yang merupakan negara pantai di Hormuz, selain Oman, tidak menjadikan UN Convenstion on the Law of the Sea (UNCLOS) sebagai hukum positif di negara itu.
Pada titik tersempitnya, lebar Selat Hormuz hanya sekitar 33 kilometer atau setara 21 mil laut. Adapun berdasarkan UNCLOS, laut teritorial negara pantai hanya mencakup 12 mil laut.
Baik Amerika Serikat maupun Iran bukan pihak pada United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Iran menandatangani pada 1982 tetapi tidak pernah meratifikasi. Iran memberlakukan UU Wilayah Laut Republik Islam Iran di Teluk Persia dan Laut Oman tahun 1993 yang mewajibkan izin bagi kapal perang asing untuk lintas damai di laut teritorialnya. Ini bertentangan dengan UNCLOS 1982.
AS juga belum meratifikasi UNCLOS. AS menolak klaim tersebut dan menerapkan kebijakan Freedom of Navigation Operations (FONOPs).
Akibatnya, kedua negara tidak terikat pada ketentuan transit passage yang diatur dalam Pasal 38 UNCLOS untuk selat internasional, sehingga interpretasi atas hak lintas kapal perang dan tanker menjadi sumber friksi. Ketiadaan kerangka hukum bersama meningkatkan risiko salah kalkulasi militer di selat.
Dimensi Nuklir Iran
Paralel dengan Hormuz, isu program nuklir Iran menjadi pemicu ketegangan. Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) 2015 disepakati oleh P5+1, Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB dan Jerman, bersama Iran untuk membatasi program nuklir Iran dengan imbalan pencabutan sanksi.
Parameter kunci JCPOA
- Pengurangan sentrifugal terpasang dari ~19.000 menjadi 6.104, dengan hanya 5.060 IR-1 yang mengayakan uranium.
- Batas pengayaan uranium 3,67% selama 15 tahun.
- Stok uranium diperkaya rendah dibatasi 300 kg.
- Modifikasi reaktor Arak agar tidak menghasilkan plutonium tingkat senjata.
- Akses verifikasi International Atomic Energy Agency (IAEA) ke seluruh rantai pasokan nuklir, termasuk situs yang tidak dideklarasikan, selama 25 tahun.
Pada Mei 2018, di era pertama pemerintahan Donald Trump, AS menarik diri dari JCPOA dan memberlakukan kembali sanksi. Iran merespons dengan secara bertahap melanggar batasan JCPOA sejak Mei 2019: menaikkan stok uranium, meningkatkan pengayaan melampaui 3,67 persen, dan melanjutkan aktivitas di fasilitas yang dilarang.
Pada Februari 2025, IAEA melaporkan stok uranium Iran yang diperkaya hingga 60 persen melonjak, dan produksi bulanannya naik menjadi di atas 30 kg, dari sebelumnya 5-7 kg.
Iran saat ini diperkirakan memiliki sekitar 200 kg uranium 60 persen, cukup untuk enam bom nuklir jika diperkaya lebih lanjut. IAEA menyebut Iran sebagai satu-satunya negara non-senjata nuklir yang memproduksi material tersebut, dan situasi ini “sangat mengkhawatirkan”.
Dalam konteks ini, JCPOA 2015 dapat dibaca sebagai upaya restorasi ekuilibrium strategis. JCPOA bukan kemenangan sepihak, melainkan confidence-building measure berbasis verifikasi. Ia menyeimbangkan dua kepentingan: jaminan non-proliferasi bagi Barat, dan pengakuan hak energi nuklir sipil plus pencabutan sanksi bagi Iran.
Tanpa kerangka verifikasi JCPOA, IAEA menyatakan tidak dapat memonitor aktivitas nuklir Iran secara memuaskan sejak Februari 2021.
Interkoneksi Hormuz–Nuklir
Kegagalan diplomasi nuklir berkorelasi langsung dengan volatilitas Hormuz. Sebelum konflik di awal tahun 2026 dengan AS dan Israel, Iran telah beberapa kali mengancam menutup selat sebagai respons terhadap sanksi. Pada 2026, Iran bahkan mempertimbangkan pungutan biaya transit di Hormuz sebagai bentuk tekanan baru.
Sebaliknya, penutupan Hormuz pasca-serangan AS-Israel pada Februari 2026 menyebabkan lalu lintas tanker turun ke titik nol dan harga minyak dilaporkan melonjak 16 persen. Ini menunjukkan bahwa de-eskalasi nuklir melalui JCPOA memiliki efek stabilisasi terhadap jalur energi global.




KOMENTAR ANDA