Ini bukan sekadar beda pendapat antar-menteri. Ini adalah potret telanjang bagaimana lobi oligarki mampu mengintervensi ruang kebijakan publik secara telak.
Oleh: Edy Mulyadi, Wartawan Senior
PUBLIK kembali disuguhi tontonan absurd para petinggi negeri yang memuakkan. APBN terancam jebol. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berusaha bersikap realistis. Dia hendak menagih hak negara melalui kenaikan royalti Minerba. Namun, belum juga aturan itu tegak, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah muncul sebagai perisai bagi para pengusaha. Dalihnya klasik. Dunia usaha keberatan dan menolak. Harus menjaga iklim investasi. Bla bla bla...
Ini bukan sekadar beda pendapat antar-menteri. Ini adalah potret telanjang bagaimana lobi oligarki mampu mengintervensi ruang kebijakan publik secara telak. Purbaya, dengan kalkulasi fiskalnya, sadar betul bahwa negara butuh asupan dana segar untuk mengamankan APBN yang babak-belur. Dia juga ingin (membantu BI) menjaga nilai tukar rupiah. Maklum, volatilitas kurs bukan sekadar angka di papan monitor. Dengan jumlah utang jelang Rp10.000, tiap penurunan Rp100/US$, utang kita naik Rp6 triliun.
Purbaya juga bermaksud menstabilkan rupiah dan menjaga harga obligasi negara (SBN). Dia akan menggunakan instrumen seperti Bond Stabilization Fund (BSF). Tujuannya, saat investor asing melakukan aksi jual, nilainnya tidak terjun bebas.
Namun, niat menyelamatkan ekonomi negara ini justru dijegal oleh argumen "menjaga iklim investasi" yang sudah basi. Padahal kita tahu persis, dalih yang terlalu sering dipakai itu sejatinya untuk melanggengkan keuntungan segelintir raksasa tambang.
Pesta Pora Oligarki di Atas Kerusakan Alam
Mari kita bicara data dan angka, agar kita tahu siapa yang sebenarnya sedang berpesta. Per Mei 2026, daftar orang terkaya Indonesia masih didominasi oleh wajah-wajah lama. Pundi-pundi mereka membengkak dari hasil pengerukan isi bumi kita. Prajogo Pangestu, misalnya, taipan energi dan petrokimia, memuncaki daftar dengan total kekayaan mencapai US$20,9 miliar.
Dengan kurs sekarang (22 Mei 2026) yang Rp17.511 itu artinya setara dengan Rp368,4 triliun. Angka fantastis ini disokong kuat oleh ekspansi bisnis tambang batu bara dan energi terbarukannya melalui Barito Group.
Ada lagi Low Tuck Kwong, bos raksasa batu bara Bayan Resources. Dia mengantongi kekayaan US$16,5 miliar atau sekitar Rp286 triliun. Di barisan berikutnya, muncul nama-nama seperti Anthoni Salim (Salim Group) dengan Rp206 triliun. Juga Lim Hariyanto Wijaya Sarwono dengan UU$5,3 miliar yang gurita bisnisnya mencengkeram sektor nikel dan sawit.
Ironisnya, kekayaan yang secara matematis sulit habis hingga tujuh turunan itu diperoleh dari industri ekstraktif yang sifatnya merusak alam. Mereka mengeruk keuntungan dari perut bumi dengan meninggalkan lubang-lubang raksasa, kerusakan ekosistem, hingga ancaman bencana alam bagi warga sekitar. Para taipan ini bersantai di rumah-rumah supermewah mereka.
Di luar negeri. Sementara rakyat di lingkar tambang harus berhadapan dengan banjir, debu, dan hilangnya ruang hidup. Inilah harga mahal yang harus dibayar rakyat demi kemakmuran segelintir oligarki.
Pada titik ini, langkah Purbaya yang bermaksud menaikkan tarif royalti tambang menemukan legitimasinya. Menkeu mengatakan, kenaikan tarif royalti komoditas tambang akan berlaku pada Juni 2026. Dasar hukum untuk kenaikan ini berupa Peraturan Pemerintah (PP). Aturannya sudah siap dan akan berlaku awal Juni.
Sebaliknya Bahlil memutuskan menunda rencana kenaikan tarif royalti minerba melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Menurut dia, rencana kenaikan tarif tersebut memang masih dalam pembahasan dan belum diterapkan. Namun, karena resposn pasar tidak baik, maka akan dipertimbangkan kembali.
"Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru. Ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu. Dan itu kan belum menjadi keputusan," katanya ditemui di Kantornya, Senin (11/5).
Negara Kalah oleh Lobi Ruang Gelap
Pertanyaannya sederhana namun sangat menyakitkan: kenapa pemerintah begitu galak pada rakyat kecil, tapi loyo di hadapan petambang besar? Rakyat terus dibebani aneka pajak. Dikejar berbagai iuran yang dinaikkan. Pemerintah juga getol mencabut bermacam subsidi dengan alasan efisiensi APBN.
Tapi begitu bicara soal royalti tambang, pemerintah justru sibuk bernegosiasi dan memberikan kelonggaran. Padahal menurut Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam jelas-jelas adalah milik rakyat.
Inilah bukti nyata betapa kuatnya tekanan lobi oligarki dalam pembuatan kebijakan. Pejabat semacam Bahlil, dalam posisinya, seolah lebih memilih jadi juru bicara korporasi ketimbang menjadi pelaksana amanat penderitaan rakyat. Penundaan kenaikan royalti ini adalah kerugian nyata bagi publik. Setiap bulan yang tertunda adalah triliunan rupiah milik negara yang menguap dan mengalir ke kantong-kantong pribadi pengusaha. Sementara rakyat tetap harus memikul beban utang negara yang kian membengkak demi menutupi defisit anggaran.
Ganti IUP dengan Kontrak Karya
Kita sudah terlalu lama dibohongi oleh sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang salah kaprah. Sistem ini seolah-olah memberikan legitimasi bagi pengusaha untuk merasa sebagai "pemilik" sah atas tanah dan segala isinya. Padahal, konstitusi kita tidak pernah mengamanatkan hal itu.
Dampaknya, setiap kali negara ingin menaikkan pendapatan dari sumber daya alam (SDA), para petambang besar merasa haknya dirampas. Lalu melakukan tekanan melalui kementerian-kementerian dan pejabatnya yang "ramah" terhadap mereka. Tentu saja, tidak ada yang gratis. Untuk itu para mafia tambang tak segan-segan menggelontorkan dana. Buat para pejabat culas tadi, jumlah yang mereka terima lumayan besar. Tapi bagi para oligarki, itu cuma remah-remah dari puluhan bahkan ratusan triliun rupiah yang masuk ke kantong mereka.
Pada titik ini, sudah saatnya kita melakukan reformasi radikal. Caranya dengan mengadopsi sistem seperti di sektor Migas: sistem Kontrak Bagi Hasil. Dalam model ini, para petambang tidak boleh lagi merasa memiliki lahan. Mereka hanyalah kontraktor alias pelaksana jasa yang dibayar untuk mengambil kekayaan milik negara.
Dengan sistem ini, pembagian hasil (split) dikunci sejak awal secara transparan. Tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar royalti di tengah jalan. Tidak ada lagi ruang bagi broker kebijakan untuk bermain di balik pintu kementerian. Negara memegang kendali penuh sebagai pemilik. Bukan sekadar penarik upeti yang bisa dinegosiasi.




KOMENTAR ANDA