post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Rakyat tidak boleh lagi diam menonton kekayaan alamnya dikuras habis. Mereka tidak boleh lagi dibeban pajak dan bermacam pungutan yang mencekik untuk menambal defisit APBN. 

Pasal 33 UUD 1945 itu mandat suci, bukan sekadar pajangan. Kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk membiayai gaya hidup mewah para elit dan memperkuat cengkeraman oligarki atas negeri kita.

Perseteruan Purbaya dan Bahlil ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ada benturan kepentingan yang nyata di jantung pemerintahan. Sudah saatnya rakyat melakukan tekanan balik secara cerdas dan masif. Kita harus menuntut pemerintah untuk berhenti menjadi pelayan kepentingan industri ekstraktif yang rakus. 

Jangan biarkan daulat rakyat habis digilas oleh keserakahan yang dibungkus dengan alasan investasi. Jika negara butuh dana, ambil dari mereka yang sudah kenyang dari perut bumi pertiwi. Bukan terus-terusan merogoh kantong rakyat yang sudah makin kering bahkan bolong!


Prof. Yuli Retnani: Industri Perunggasan Nasional Sukses Namun Sakit

Sebelumnya

Lanskap Ekonomi Masa Depan Berubah, VFive Group Siap Masuk ke Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis