post image
Ketua Umum SPEDA Fadli Rumakefing
KOMENTAR

Gelombang aksi mahasiswa yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir di berbagai kota di Indonesia menunjukkan bahwa tradisi kritik dan kontrol sosial terhadap pemerintah masih hidup dalam sistem demokrasi. 

Berbagai isu menjadi sorotan, mulai dari tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, hingga kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dalam pelaksanaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, aktivis muda Fadli Rumakefing yang juga Ketua Umum DPN Solidaritas Pemuda Desa, menilai terdapat paradoks dalam arah gerakan mahasiswa saat ini. Menurut dia, di tengah kuatnya narasi antikorupsi yang disuarakan mahasiswa, tuntutan terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset justru nyaris tidak terdengar.

“Fenomena gerakan mahasiswa belakangan ini menunjukkan satu paradoks. Energi mobilisasi tinggi, aksi terjadi di banyak daerah, tetapi target paling strategis dalam pemberantasan korupsi justru terabaikan, yaitu pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Fadli, kondisi tersebut dapat diibaratkan sebagai “api jauh dari panggangnya”. Gerakan terlihat panas dan dinamis, tetapi belum menyentuh titik paling mendasar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai sebagian besar aksi mahasiswa saat ini lebih banyak berfokus pada isu-isu yang mudah menarik perhatian publik dan memperoleh ruang di media sosial. Akibatnya, agenda reformasi hukum yang bersifat struktural sering kali kalah oleh isu yang lebih cepat viral.

“Gerakan mahasiswa sangat dipengaruhi oleh bagaimana sebuah isu dibingkai. Yang terjadi sekarang, banyak aksi lebih mengejar perhatian publik dan viralitas. Cepat menyebar, mudah memancing emosi, dan memiliki visibilitas media yang tinggi. Tetapi isu strategis seperti RUU Perampasan Aset justru tenggelam,” ujarnya.

Selain itu, Fadli menilai ruang publik saat ini juga dipenuhi berbagai isu yang didorong oleh kepentingan politik jangka pendek. Situasi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser fokus gerakan mahasiswa dari agenda reformasi kelembagaan menuju isu-isu yang bersifat reaktif.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa tuntutan penghentian atau penolakan terhadap program yang dianggap rentan terhadap korupsi lebih sering terdengar dibanding dorongan terhadap penguatan instrumen hukum yang dapat memiskinkan koruptor.

“Pertanyaannya sederhana. Mengapa tuntutan penghentian program yang dianggap berpotensi dikorupsi terdengar begitu nyaring, sementara tuntutan untuk mempercepat pengesahan instrumen hukum yang dapat merampas aset koruptor justru nyaris tidak terdengar?” katanya.

Menurut Fadli, apabila mahasiswa ingin kembali menegaskan perannya sebagai moral force dan agent of change, maka isu RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan sebagai agenda perjuangan yang lebih luas dan tidak hanya menjadi perdebatan di kalangan elite hukum maupun elite politik saja.

“RUU Perampasan Aset harus dipopulerkan sebagai agenda nasional gerakan mahasiswa. Sebab pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan mengkritik kasus per kasus, tetapi juga harus memperkuat sistem hukum yang mampu memulihkan kerugian negara dan memiskinkan pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tanpa dorongan serius terhadap agenda tersebut, gerakan mahasiswa berisiko kehilangan fokus terhadap akar persoalan korupsi yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama pembangunan nasional.

“Kalau tidak, maka analogi tadi akan terus relevan. Api memang menyala, tetapi dagingnya tetap mentah,” tutup Fadli.


Asta Cita Hijau: Membangun Indonesia Emas Tanpa Merusak Bumi

Sebelumnya

Dua Anak dan Satu Cucu Bung Karno Berkolaborasi, Perkuat GPM 2026-2030

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional