post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Oleh: Yusuf Blegur, Analis Institut Public Policy Study (IPPS)

RASANYA tak sebanding, uang kompensasi berapapun jumlahnya dari Pemprov DKI Jakarta dengan kehadiran TPST Bantar Gebang selama puluhan tahun yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif, penurunan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi.

36 tahun lamanya Bantar Gebang menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kemudian menjadi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Kawasan yang terdiri dari 110,3 ha meliputi Kelurahan Ciketing Udik, Kurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi.

Memang menyimpan banyak sejarah dan permasalahan sampah dari Jakarta.  Mulai dari bau menyengat, polusi udara, penyakit hingga tata kelola limbah hingga persoalan uang kompensasi dari Pemprov DKI Jakarta ke Pemkot Bekasi.

Kota Bekasi khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute.

Bagaimana tidak miris, hasilnya menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.

Pemerintah pusat juga merespon cepat dan berkelanjutan terhadap fenomena buangan  yang bukan saja menimbulkan kerusakan lingkungan dan penurunan kesehatan secara masif. Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2005 yang mengatur penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari  UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), termasuk TPST Bantar Gebang, untuk melakukan praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping.

Terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam UU 19/2021 dan 160/2021. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026.

Oleh karena itu pihak-pihak terkait dan kompeten terhadap keberadaan TPST Bantar Gebang seperti Pemprov dan DPRD DKI Jakarta serta Pemkot dan DPRD Kota Bekasi harus segera melakukan langkap cepat yang terarah dan terukur untuk segera menutup kawasan pembuangan sampah tersebut. Selain sebagai kebijakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi demi upaya menjaga kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta keselamatan masyarakat baik yang ada di sekitar kawasan Bantar Gebang maupun wilayah Kota Bekasi keseluruhan.

Maka penutupan TPST Bandar Gebang juga menjadi skala prioritas dan mendesak untuk dilakukan karena juga menjadi bagian utama dari isu-isu global menyangkut kesehatan, kualitas hidup, perubahan iklim dll.

Upaya hukum dan teknis pelaksanakan penutupan TPST Bantar Gebang tidak boleh menjadi berlarut-larut karena persoalan pragmatis seperti terlanjur menikmati dan  bagi-bagi uang kompensasi sampah yang sudah berlangsung lama dan tidak signifikan terhadap kepentingan daerah dan pelayanan publik sejauh ini.

Masyarakat Kota Bekasi kini  menunggu “good will and political will’ khususnya dari Pemkot dan DPRD Kota Bekasi.
Atau bisa jadi berlarut-larutnya penutupan TPST Bantar Gebang menjadi keengganan orang dan kelompok tertentu meleoaskan nikmatnya bancakan dari kompensasi yang ratusan miliar saban tahun itu.

Jangan jadikan kelestarian dan kenyamanan lingkungan serta kualitas hidup dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi  tersingkir dari perilaku “abuse of power’ dan budaya korup dari penyelenggaraan pemerintah.

Sampah organik, an organik, dan residu masih bisa diolah dan dicari solusinya. Tapi sampah dari penyimpangan penyelengaran negara yang terstruktur, sistematis, dan masif sangat susah dihilangkan.


Denny Indrayana: Prabowo Harus Segera Jalankan Putusan MK Soal Anggaran MBG

Sebelumnya

Kerinduan Stabilitas ala Soehartoisme, Membangun Persepsi “Enak Jamanku To…”

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional