post image
KOMENTAR

Oleh: Agus Rizal, Ekonom Pancasila

PELAN dan pasti, abu erupsi anak gunung Krakatau kita nikmati. Pedih di mata dan panas semesta, saat Kalimantan terbanjiri asap kejahatan manusia. Dan, pada pertemuan ketujuh Kelas Kejeniusan Madzhab Tebet, suasana jadi terasa sedikit berbeda.

Peserta yang hadir tidak sebanyak pertemuan sebelumnya. Entah karena kesibukan akhir bulan, atau mungkin karena pembahasan kali ini menyentuh dua pemikiran besar ekonom yaitu Soemitro Djojohadikusumo yang kontroversial dan ekonom kerakyatan Mubyarto. Mestinya ini kelas menarik sebab kita mulai telaah aksiologi ekopol pancasila via agensi dan pemikirannya.

Dari kedua pemikiran tersebut, saya mencoba menjewantahkan kedua pemikiran itu ke dalam sebuah kerangka yang saya sebut Kuadran Otonomi Produktif Terkendali.

Kuadran ini berangkat dari satu pertanyaan sederhana, tetapi sangat menentukan arah pembangunan ekonomi. Seberapa kuat negara mengendalikan arah perekonomian dan seberapa erat negara terhubung dengan kekuatan produktif domestik? Dari dua dimensi tersebut muncul empat kemungkinan. Negara dapat terlalu lemah dan menyerahkan semuanya kepada pasar, terlalu birokratis dan mematikan inisiatif, terjebak dalam patronase dan pemburuan rente, atau mencapai kondisi ideal ketika negara memiliki kendali kuat sekaligus mampu menggerakkan kekuatan produktif di dalam negeri.

Pemikiran Soemitro Djojohadikusumo memberikan pijakan penting mengenai perlunya negara memiliki kapasitas untuk mengarahkan pembangunan ekonomi. Bagi Soemitro, pembangunan tidak cukup diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara membutuhkan perencanaan, industrialisasi, pengembangan sumber daya manusia, penguasaan teknologi, serta transformasi struktur ekonomi. Negara harus memiliki kemampuan membaca perubahan dan menentukan sektor mana yang harus diperkuat agar Indonesia tidak terus berada pada posisi sebagai pemasok bahan mentah dan pasar bagi produk negara lain.

Sementara itu, Mubyarto memberikan dimensi yang berbeda tetapi saling melengkapi. Ekonomi tidak hanya berbicara mengenai pertumbuhan, investasi, efisiensi, dan industrialisasi, tetapi juga mengenai manusia, keadilan sosial, demokrasi ekonomi, dan pemerataan kesempatan. Ekonomi Pancasila yang dikembangkan Mubyarto menempatkan kegiatan ekonomi dalam kerangka kehidupan bersama. Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka pertumbuhan yang tinggi, tetapi harus memastikan bahwa masyarakat memperoleh kesempatan untuk menjadi pelaku ekonomi.

Dari titik temu kedua pemikiran tersebut lahirlah gagasan otonomi produktif terkendali. Otonomi berarti negara memiliki kemampuan menentukan arah ekonominya sendiri berdasarkan kepentingan nasional. Produktif berarti seluruh kebijakan tersebut harus menghasilkan kapasitas nyata berupa produksi, industri, teknologi, lapangan kerja, ekspor, dan peningkatan kesejahteraan. Sementara terkendali berarti kekuatan ekonomi tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa aturan hingga menciptakan monopoli, oligopoli, maupun pemburuan rente.

Kuadran pertama adalah Pasar Laissez Faire, ketika kapasitas dan kontrol negara rendah serta keterikatannya dengan sektor produktif domestik juga rendah. Dalam kondisi seperti ini, pasar dianggap mampu menentukan arah perekonomian dengan sendirinya. Padahal pasar tidak pernah benar-benar berada dalam ruang kosong. Mereka yang memiliki modal, teknologi, informasi, jaringan distribusi, dan akses politik lebih besar memiliki kemampuan lebih besar pula untuk menentukan permainan. Jika negara sepenuhnya mundur, yang muncul bukan selalu pasar yang adil, melainkan kemungkinan konsentrasi kekuatan ekonomi.

Kuadran kedua adalah Birokrasi Kaku. Negara memiliki kontrol tinggi, tetapi hubungannya dengan kekuatan produktif rendah. Banyak aturan dibuat, banyak izin dikeluarkan, dan banyak mekanisme pengawasan dibangun, tetapi negara kehilangan kemampuan memahami kebutuhan dunia usaha dan masyarakat produktif. Akibatnya, birokrasi menjadi tujuan, bukan alat pembangunan. Inovasi terhambat, biaya ekonomi meningkat, dan masyarakat justru kehilangan ruang untuk berinisiatif.

Kuadran ketiga adalah Patronase dan Pemburu Rente. Ini merupakan kondisi yang jauh lebih berbahaya. Negara memang memiliki hubungan erat dengan sektor swasta, tetapi hubungan tersebut tidak dibangun untuk meningkatkan produktivitas nasional. Kedekatan dengan kekuasaan justru menjadi sumber keuntungan ekonomi. Fasilitas publik dapat dikuasai kelompok tertentu, izin dapat berubah menjadi privilese, dan sumber daya negara dapat menjadi instrumen akumulasi rente. Negara terlihat hadir, tetapi kehadirannya tidak menghasilkan demokratisasi ekonomi.

Kuadran keempat adalah Otonomi Produktif Terkendali. Inilah posisi yang menurut saya perlu menjadi arah pembangunan Indonesia. Negara memiliki kapasitas dan kontrol yang kuat, tetapi pada saat yang sama memiliki keterikatan erat dengan kekuatan produktif domestik. Negara bukan penguasa yang mematikan pasar, tetapi juga bukan penonton yang menyerahkan ekonomi kepada pasar. Negara menjadi pengarah, regulator, pelindung kepentingan nasional sekaligus penggerak ekosistem produksi.

Dalam hal ini, berbagai program pemerintah yang semakin mengarah pada kepentingan masyarakat tentu patut kita dukung. Namun keberpihakan saja belum cukup. Kebijakan yang baik harus memilih arah yang jelas. Program yang berorientasi kepada warga negara harus mampu menjawab pertanyaan berikutnya: apakah program tersebut meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri domestik, meningkatkan daya saing, mengurangi ketergantungan impor, memperluas pasar, dan membangun kemandirian ekonomi? Jika jawabannya tidak, program tersebut berisiko berhenti sebagai kebijakan distributif tanpa transformasi struktural.

Di sinilah pemikiran Soemitro dan Mubyarto dapat dipertemukan. Dari Soemitro kita memperoleh pentingnya negara yang memiliki kapasitas, perencanaan, industrialisasi dan orientasi pembangunan jangka panjang. Dari Mubyarto kita memperoleh pentingnya demokrasi ekonomi, keadilan sosial, keberpihakan kepada masyarakat, dan ekonomi yang berakar pada nilai Pancasila. Keduanya tidak harus dipertentangkan. Justru ketika disintesiskan, keduanya dapat memberikan fondasi bagi negara yang kuat sekaligus ekonomi yang berkeadilan.

Maka itu, otonomi produktif terkendali bukan gagasan untuk mengembalikan ekonomi kepada negara yang terlalu dominan, dan bukan pula pembenaran bagi pasar yang berjalan tanpa kendali. Ia adalah jalan tengah yang menempatkan negara sebagai penentu arah, sementara masyarakat, koperasi, UMKM, BUMN, dan sektor swasta domestik menjadi kekuatan produktif yang menjalankan transformasi tersebut.

Tantangannya adalah menjaga agar hubungan negara dan dunia usaha tetap menjadi kemitraan produktif, bukan berubah menjadi patronase. Sehingga, ukuran keberhasilan bukan seberapa besar negara menguasai ekonomi, tetapi seberapa kuat negara mampu memastikan bahwa kekuatan ekonomi bekerja untuk membangun produksi nasional, kemandirian, dan kemakmuran bersama demi Indonesia Raya. Semoga.


Pemerintah Ketatkan Pengawasan Eksplorasi Panas Bumi Suoh Sekincau dan Buka Saluran Pengaduan Masyarakat

Sebelumnya

Setelah KAKI Dimaafkan Jusuf Hamka, Polri Diminta Usut Pidana Kasus NCD Unibank 1999

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekbis