Setelah 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan, transparansi pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) kembali dipertanyakan. Serikat Warga Yogyakarta mendesak pemerintah daerah dan DPRD DIY untuk membuka data penggunaan Danais secara transparan kepada publik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Serikat Warga Yogyakarta dengan DPRD DIY dan Paniradya Kaistimewan di Ruang Bapemperda Lantai 2 Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Senin (14/9/2026). Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengingatkan bahwa Danais bukanlah dana milik pribadi Kraton. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dihimpun dari pajak rakyat Indonesia.
"Danais itu dari APBN, dana rakyat, dari pajak rakyat Indonesia. Jumlahnya besar dan harus diaudit secara terbuka serta dipertanggungjawabkan kepada rakyat," ujar Sigit.
Menurut Sigit, tuntutan transparansi ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengusik keberadaan Kraton maupun keistimewaan Yogyakarta. Sebaliknya, keterbukaan justru diperlukan untuk menjaga marwah dan melindungi institusi tersebut dari potensi kecurigaan serta penyalahgunaan.
"Kalau dibiarkan tidak ada transparansi, lama-lama justru akan menghancurkan Kraton. Keistimewaan harus kita jaga. Jangan semua sembunyi di balik Kraton," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, mantan anggota DPRD Bantul, Ary Dewanto, menyoroti aspek legal formal pengelolaan Danais yang masuk melalui mekanisme APBD setelah ditransfer ke daerah. Ia menegaskan bahwa posisi dana tersebut menuntut tata kelola keuangan yang akuntabel untuk kepentingan umum.
Selain masalah transparansi anggaran, audiensi juga menyoroti potensi kerancuan kewenangan kelembagaan, termasuk posisi Paniradya Kaistimewan di bawah Sekretaris Daerah. Ary menilai struktur tersebut dapat menimbulkan kebingungan dalam fungsi penganggaran, pengambilan keputusan, hingga pengawasan.
Persoalan nomenklatur penggunaan anggaran turut menjadi sorotan tajam. Serikat Warga mendesak kejelasan dasar hukum atas pos-pos pengeluaran yang dinilai tidak memiliki nomenklatur baku dalam peraturan perundang-undangan guna menghindari ruang interpretasi yang terlalu bebas.
Tidak ketinggalan, elemen masyarakat juga mempertanyakan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek fisik seperti Hotel Mutiara dan pembangunan dermaga, termasuk potensi pembiayaan ganda antara Danais dan APBD.
Sebagai bentuk konkret pengawasan, Serikat Warga Yogyakarta secara khusus meminta agar data nama-nama penerima Danais selama tiga tahun terakhir dibuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ketepatan sasaran dan kemanfaatan dana bagi masyarakat luas.
Audiensi ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan akademisi yang tergabung dalam Serikat Warga Yogyakarta, di antaranya KH Abdul Muhaimin, Eko S. Dananjaya, Ary Dewanto, Agus Triyatno, Dr Hastangka, H.M. Satriya Wibawa, Ahcyar Harun, Adi Marz, Totok Sugiyarto, Kuntardi, Oka Swastika, Yuliantoro, Pril Huseno, dan D Widyawan. Sementara dari pihak pemerintah dan legislatif dihadiri oleh Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Kurniawan beserta pimpinan dan anggota DPRD DIY.
Perdebatan panjang mengenai Danais pada akhirnya mengerucut pada satu muara: menjaga kepercayaan publik. Keistimewaan Yogyakarta memang memiliki legitimasi sejarah dan budaya yang kuat, namun pengelolaan uang negara tetap menuntut standar akuntabilitas yang sederhana namun mutlak—yakni terbuka, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.



KOMENTAR ANDA