post image
Dari kiri ke kanan: Ibu Mardiana, Pak Lamin, dan Pak Dedi
KOMENTAR

Di sebuah gang sempit yang padat di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, jemari tangan Ibu Mardiana (39) tampak menghitam dan berdenyut pedih. Saban hari, sejak pagi buta, ia duduk di lantai kontrakan seluas seadanya yang berdinding dan beralas triplek seharga Rp500.000 per bulan, sibuk mengupas berkarung-karung bawang merah. 

Sebagai seorang janda dan orang tua tunggal yang harus menanggung tiga orang anak, ia hanya mengantongi upah bersih sebesar Rp20.000 untuk setiap kilogram bawang yang berhasil ia bersihkan.

Untuk membawa pulang uang Rp100.000 demi menyambung dapur, membayar WC umum berbayar, dan membiayai anak-anaknya, Ibu Mardiana harus menahan perih mata yang luar biasa dengan mengupas sedikitnya 5 kilogram bawang per hari. 

Penderitaan fisik tersebut tentu dijalani dengan berat, terlebih penghasilannya sangat bergantung pada ketersediaan pasokan bawang yang masuk ke lapak tempatnya bekerja. Kondisi ini memperlihatkan bagaimana roda ekonomi keluarga kecil ini harus terus berputar di tengah keterbatasan ruang dan waktu yang menekan.

Ironisnya, di atas kertas data administratif pemerintah, eksistensi ekonomi Ibu Mardiana justru dianggap telah "cukup mampu". Berdasarkan sistem pendataan berbasis desil yang menjadi instrumen utama penentuan penerima bantuan sosial, keluarganya secara administratif terlempar ke kelompok Desil 6. 

Akibat kriteria kaku dalam aplikasi Cek Bansos tersebut, hak atas Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang sempat ia terima lima tahun lalu kini terputus total tanpa penjelasan yang memadai.

Anomali data yang menimpa Ibu Mardiana hanyalah puncak gunung es dari jurang pemisah antara statistik birokrasi dan realitas kehidupan masyarakat urban bawah. 

Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) menilai persoalan ini kian memprihatinkan ketika realitas pahit di Kramat Jati disandingkan dengan narasi resmi pemerintah di ruang publik. 

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menyebut besaran upah buruh kupas bawang mencapai Rp700.000 per kilogram telah menciptakan kontras perbedaan yang sangat fantastis dan menyesatkan pembuat kebijakan.

Pertanyaan besar pun mengemuka di tengah masyarakat mengenai bagaimana angka ratusan ribu rupiah bisa sampai ke telinga pengambil kebijakan pusat, sementara para perempuan pekerja di gang-gang sempit Jakarta Timur harus memeras keringat seharian penuh hanya demi upah Rp20.000 per kilogram. 

Bagi KWJK, jurang data yang menganga lebar ini bukan sekadar urusan salah ketik atau beda metodologi hitung, melainkan cerminan dari kegagalan negara dalam memahami kehidupan nyata rakyat miskinnya.

Kritik tajam disampaikan oleh juru bicara KWJK, Iswadi Gombloh, yang menegaskan bahwa ketika data sosial-ekonomi disusun di balik meja tanpa verifikasi lapangan yang jujur, kebijakan publik yang dihasilkan hanya akan melanggengkan ketidakadilan struktural. Kemiskinan tidak bisa direduksi sekadar menjadi deretan angka statistik di dalam aplikasi komputer; kemiskinan memiliki wajah, tangisan, kontrakan berdinding triplek yang harus dibayar, serta perut anak-anak yang harus diisi setiap hari tanpa kompromi.

Penderitaan akibat salah urus data ini ternyata juga menjerat warga rentan lainnya yang tercantum dalam lampiran investigasi lapangan KWJK. Pak Lamin (75 tahun), seorang lansia yang tinggal bersama istrinya yang bekerja sebagai buruh kupas bawang di kontrakan seharga Rp500.000 per bulan, harus hidup tanpa topangan jaminan sosial apa pun karena terdata di Desil 6 hingga 10 dan belum pernah tersentuh program bantuan khusus lansia seperti Kartu Lansia Jakarta.

Nasib yang lebih memprihatinkan dialami oleh Pak Dedi Rusli (43), seorang buruh lepas yang harus menanggung satu anak disabilitas di ruang sempit berukuran 1x6 meter selama bertahun-tahun di ruangan bekas Sekolah Pertiwi tanpa rumah tetap. Meskipun tergolong sangat miskin dan masuk dalam kategori Desil 6 hingga 10, anaknya tidak pernah menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan bantuan khusus disabilitas senilai Rp300.000 hanya diterimanya sebanyak dua kali sepanjang hidup mereka.

Melihat akumulasi ketidakadilan administratif tersebut, KWJK secara tegas merumuskan dan mendesak lima poin tuntutan mendesak kepada pemerintah. Pertama, membuka indikator desil dan mentransparansikan seluruh kriteria pendataan kepada publik. Kedua, melakukan evaluasi serta pemutakhiran data secara faktual dengan melibatkan komunitas warga secara langsung. 

Ketiga, menyediakan ruang koreksi data serta mekanisme sanggah yang mudah diakses oleh warga miskin yang terdepak dari sistem. Keempat, memastikan penyaluran bansos berbasis kondisi riil di lapangan, bukan sekadar algoritma administratif. Kelima, melakukan investigasi terbuka atas simpang siur informasi besaran upah buruh kupas bawang di ruang publik.

Sebagai penutup, KWJK menegaskan bahwa negara tidak boleh terus-menerus memaksa rakyat miskin untuk membuktikan kemiskinannya berulang kali hanya demi menutupi kecacatan sistem data birokrasi. Jika data yang ada terbukti tidak sesuai dengan realitas di lapangan, maka data tersebut yang harus segera diperbaiki secara total, alih-alih memaksa rakyat kecil untuk terus menanggung beban dan menyesuaikan diri dengan kesalahan birokrasi negara.


Tope Rendusara Minta IPO BUMD Jakarta Ditunda

Sebelumnya

Menimbang Federalisme dan Jalan Tengah Desentralisasi di Indonesia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional