post image
KOMENTAR

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung agenda pengembangan energi terbarukan melalui pemanfaatan potensi panas bumi nasional. Kendati demikian, langkah pemanfaatan energi bersih tersebut dipastikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan kelestarian lingkungan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dalam memberikan klarifikasi serta memaparkan langkah-langkah pengawasan lingkungan terhadap aktivitas PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEG SS) di Lampung.

Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menerangkan bahwa kegiatan operasional PT SEG SS saat ini baru berada pada tahap Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE).

Sigit meluruskan bahwa PT SEG SS memang telah mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) untuk kegiatan eksplorasi di wilayah Sekincau Selatan yang diterbitkan KLH/BPLH. Namun, dokumen persetujuan lingkungan tersebut murni hanya diperuntukkan bagi tahap eksplorasi, bukan izin untuk pembangunan maupun pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) secara penuh.

Oleh karena itu, pemerintah memastikan bahwa setiap tahapan lanjutan di masa mendatang wajib melalui penilaian dan memenuhi kewajiban administratif serta izin lingkungan yang baru, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, KLH/BPLH menjalankan pengawasan ketat sesuai kewenangannya untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban persetujuan lingkungan. Pengawasan fisik mencakup mitigasi dampak pembukaan akses jalan, pemotongan lereng, hingga penanganan potensi debu serta sedimentasi tanah.

Khusus untuk aktivitas yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), pihak kementerian mewajibkan perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan ketat dari instansi kehutanan dan otoritas konservasi yang berwenang.

Pemerintah juga mengedepankan koordinasi lintas kementerian dalam mengawal proses Significant Boundary Modification melalui mekanisme World Heritage. Langkah ini diambil guna memastikan proyek eksplorasi tidak mencederai nilai maupun fungsi ekologis kawasan sekitar Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS).

Mengenai isu penegakan hukum, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum menerima pengaduan resmi dari masyarakat perihal dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan di area proyek. Meski demikian, pemerintah memastikan pintu aduan tetap dibuka secara transparan bagi publik, dengan syarat laporan disertai informasi lokasi, kronologi, serta data pendukung yang valid guna mempermudah verifikasi teknis secara objektif.

Di samping isu lingkungan, KLH/BPLH turut menaruh perhatian pada dinamika sosial di lapangan, terutama terkait kompensasi tanah, ganti rugi tanam tumbuh, serta penyerapan tenaga kerja lokal. KLH/BPLH mendorong terbangunnya komunikasi yang jujur dan transparan antara manajemen PT SEG SS, pemerintah daerah, dan warga sekitar agar tercapai keseimbangan ideal antara investasi energi bersih dan kesejahteraan masyarakat.


Setelah KAKI Dimaafkan Jusuf Hamka, Polri Diminta Usut Pidana Kasus NCD Unibank 1999

Sebelumnya

CELIOS Desak Moratorium PLTP Suoh Sekincau, Sebut Panas Bumi Solusi Palsu Krisis Iklim

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekbis