Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia
INDONESIA sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan terletak pada posisi yang sangat strategis, maka penerbangan bukan sekadar moda transportasi. Ia adalah urat nadi negara kepulauan. Ketika konektivitas udara terganggu, dampaknya menjalar jauh melampaui ruang tunggu bandara, ekonomi tersendat, distribusi barang terhambat, akses kesehatan menyempit, dan jarak antardaerah kembali menjadi penghalang.
Karena itu, ketangguhan industri penerbangan nasional adalah kepentingan seluruh bangsa. Jejaring perhubungan udara nasional adalah conditio sine qua non—syarat yang tidak dapat ditiadakan.
Memasuki usia ke-56, Indonesian National Air Carriers Association (INACA) mengangkat tema “Elevating Indonesian Aviation, Riding Above the Waves in the Turmoil Era.”
Tema ini mengandung pertanyaan mendasar tentang bagaimana penerbangan Indonesia tetap menghubungkan Nusantara ketika lingkungan usahanya diguncang ketidakpastian? Jawabannya menuntut perubahan cara pandang.
Penerbangan harus ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur strategis nasional. Kesehatan usaha maskapai, keselamatan penerbangan, keterjangkauan layanan, dan kesinambungan konektivitas harus dipikirkan dalam satu kerangka kebijakan strategis yang terpadu, kerangka yang mencakup pengembangan ekosistem penerbangan nasional secara utuh.
Selama ini, percakapan publik tentang penerbangan kerap hanya berpusat pada harga tiket. Wajar jika masyarakat menghendaki tarif terjangkau. Namun, keterjangkauan hanya dapat dipertahankan jika perusahaan penyedia layanan mampu beroperasi dengan aman dan berkelanjutan.
Harga murah kehilangan makna ketika rute ditutup, frekuensi dikurangi, atau kualitas pelayanan merosot. Di sinilah persoalan penerbangan harus dilihat secara lebih utuh.
Ketangguhan sebagai Sistem
Gejolak harga bahan bakar, perubahan nilai tukar, dan gangguan pasokan pesawat maupun suku cadang menunjukkan betapa eratnya hubungan penerbangan nasional dengan ekonomi global. Prof. Dr. Priyatna Abdurrasjid menegaskan bahwa membahas penerbangan berarti membahas masalah yang bersifat inter-nation.
Laporan INACA juga mencatat tekanan geopolitik, gangguan rantai pasok, serta fluktuasi harga minyak dan kurs sebagai tantangan besar industri penerbangan.
Maskapai dapat memperbaiki manajemen dan mengefisienkan operasi, tetapi daya tahannya tetap dipengaruhi keadaan di luar perusahaan. Pesawat yang tertahan karena komponen belum tersedia mengurangi kapasitas angkut.
Biaya yang meningkat mempersempit pilihan rute. Akhirnya, masyarakat ikut menanggung dampaknya melalui berkurangnya layanan atau meningkatnya ongkos perjalanan.
Karena itu, ketangguhan penerbangan harus dibangun pada tingkat sistem terpadu. Maskapai membutuhkan dukungan bandara, pelayanan navigasi, pasokan bahan bakar, fasilitas pemeliharaan, lembaga pendidikan, serta regulator yang bekerja selaras.
Membangun bandara perlu disertai perhitungan kebutuhan perjalanan, kesiapan operator, akses transportasi darat, dan kegiatan ekonomi wilayah. Bandara megah belum tentu menghasilkan konektivitas hidup. Penambahan pesawat harus disertai kesiapan awak, teknisi, fasilitas pemeliharaan, dan pembiayaan sehat.
Ukuran keberhasilan harus jelas: apakah masyarakat memperoleh hubungan udara yang aman, teratur, terjangkau, dan berkesinambungan? Sistem perhubungan udara nasional adalah bagian utuh dari pelayanan masyarakat sekaligus urat nadi dukungan administrasi dan logistik tata kelola pemerintahan.
Konektivitas sebagai Kepentingan Publik
Geografi Indonesia menuntut kebijakan penerbangan yang peka terhadap perbedaan kebutuhan wilayah. Rute antarpusat ekonomi berbeda karakter dari rute menuju daerah terpencil. Ada jalur yang dapat berkembang melalui mekanisme pasar, ada pula yang memerlukan dukungan negara karena manfaat sosialnya melampaui pendapatan tiket.
Bagi masyarakat di wilayah tertentu, pesawat adalah sarana penting untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, dan akses pasar. Nilai penerbangan di sana harus dihitung dari kontribusinya terhadap kehidupan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
Dukungan pemerintah untuk rute semacam itu harus memiliki sasaran, ukuran kinerja, dan pertanggungjawaban yang jelas. Subsidi perlu menjamin tersedianya layanan yang dibutuhkan masyarakat sekaligus memberi kepastian bagi operator.
Pada rute komersial, pemerintah perlu menjaga persaingan sehat dan memberi kepastian usaha. Kebijakan tarif, biaya pelayanan, perpajakan, dan impor komponen harus dinilai berdasarkan pengaruhnya terhadap keseluruhan biaya penerbangan. Keinginan menurunkan harga tiket menuntut upaya nyata memperbaiki struktur biaya.
Keterlibatan negara dalam tata kelola sistem perhubungan udara nasional tidak bisa dihindari. Menyerahkan pengelolaannya sepenuhnya kepada sektor swasta akan menghadirkan tantangan mendasar dalam menyeimbangkan kepentingan komersial dan publik. Orientasi swasta pada profitabilitas berpotensi membatasi layanan pada rute yang kurang menguntungkan secara ekonomi, meskipun rute itu strategis bagi pelayanan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta dukungan administrasi dan logistik pusat dan daerah.
Dalam kerangka itulah, negara perlu memiliki dan mempertahankan maskapai penerbangan sendiri sebagai instrumen pelayanan publik dan konektivitas nasional. Secara fungsional, kebutuhan ini dapat dianalogikan dengan TransJakarta di tingkat daerah: penyediaan transportasi yang keberhasilannya dinilai berdasarkan keterjangkauan, kesinambungan layanan, dan manfaat sosial, selain kinerja keuangan.
Maskapai milik negara harus dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel, dengan mandat pelayanan publik serta dukungan pembiayaan transparan, agar mampu menjangkau wilayah strategis yang belum terlayani memadai melalui mekanisme pasar.



KOMENTAR ANDA