post image
KOMENTAR

Pemerintah Republik Indonesia mempertegas sikap terhadap pelanggaran wilayah yang dilakukan Coast Guard China dan kapal-kapal pencari ikan negara itu.

Penegasan sikap atas pelanggaran wilayah yang dilakukan pemerintahan Partai Komunis China itu disampaikan usai rapat terbatas yang digelar tertutup di Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).  

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sekali lagi bahwa perairan Natuna adalah milik Indonesia.

Hadi dalam rapat itu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Di dalam rapat itu dihasilkan empat poin yang dibacakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok (China) di wilayah ZEE (Zona Ekonomi Elsklusif) Indonesia,” ujar Retno membacakan hasil rapat.

Selanjutnya, sambung Retno, wilayah perairan Natuna telah diakui sebagai milik Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau disebut UNCLOS 1982.

Oleh karena itu, pada poin ketiga dikatakan bahwa China yang merupakan salah satu bagian yang menyepakati UNCLOS 1982 memiliki kewajiban menghormati hak Indonesia atas perairan Natuna.

Pada poin terakhir, Retno mengatakan, Indonesia tidak akan mengakui klaim China yang mengaku memiliki wilayah di dalam sembilan garis putus (nine dashed-lines) di perairan Natuna.

"Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dashed-lines, klaim sepihak, yang dilakukan oleh Tiongkok, yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," pungkas Retno.


UU Direvisi, Pelajar China akan Diberi Pendidikan Militer

Sebelumnya

India Tidak Ingin Jadi Negara Pertama yang Gunakan Senjata Nuklir

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga