post image
Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman
KOMENTAR

Penyusupan kapal nelayan China ke perairan Natuna Utara telah melanggar konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut, atau disebut UNCLOS 1982.

Akibat kejadian ini, pemerintah RI melakukan penjagaan instensif di wilayah perairan tersebut.

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, pihaknya bakal menjaga secara intens wilayah perairan Natuna.

"TNI pun pasti mengerahkan kekuatan juga. Tapi dalam kondisi (seperti ini) memang Bakamla di depan," ucap Taufik di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1).

Sebelumnya, Kapal pencari ikan China dilaporkan telah masuk ke wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Pulau Natuna dan melakukan pencurian ikan.

Kapal Coast Guard China juga masuk ke perairan Natuna. Itulah yang membuat Kemlu RI protes ke China.

Namun China masih bersikukuh menganggap perairan yang dilintasi nelayan negara komunis itu merupakan bagian dari laut teritori mereka. China menyebut wilayah itu sebagai perairan di sekitar Kepulauan Nansha (Spratly Islands).

Namun dari hasil rapat tingkat menteri siang ini, pemerintah telah mengaskan bahwa pemerintah China tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengklaim Perairan Natuna sebagai miliknya.

Sebab, berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, Perairan Natuna adalah milik RI, dan China wajib menghormati Konvensi tersebut.


PT Dahana Sudah Punya Pabrik Amonium Nitrat, Mimpi yang Jadi Kenyataan

Sebelumnya

Kapal Induk Jatayu Mulai Beroperasi di Laut Selatan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga