Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani memorandum penarikan diri dari 66 organisasi internasional. Ke-66 organisasi itu dinilai tidak lagi melayani kepentingan AS.
Seperti dikutip dari laman WhiteHouse.gov disebutkan bahwa memorandum tersebut memerintahkan semua Departemen dan Badan Eksekutif untuk menghentikan partisipasi dan pendanaan 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB yang beroperasi bertentangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, atau kedaulatan AS.
“Hal ini menyusul peninjauan yang diperintahkan awal tahun ini terhadap semua organisasi antar pemerintah internasional, konvensi, dan perjanjian yang menjadi anggota atau pihak Amerika Serikat, atau yang didanai atau didukung oleh Amerika Serikat,” tulis keterangan itu.
Sebut keterangan itu lagi, penarikan diri ini akan mengakhiri pendanaan dan keterlibatan pembayar pajak Amerika dalam entitas yang memajukan agenda globalis di atas prioritas AS, atau yang menangani isu-isu penting secara tidak efisien atau tidak efektif sehingga dana pembayar pajak AS lebih baik dialokasikan dengan cara lain untuk mendukung misi yang relevan.
Presiden Trump mengakhiri partisipasi AS dalam organisasi internasional yang merusak kemerdekaan Amerika dan membuang uang pajak untuk agenda yang tidak efektif atau bermusuhan.
Banyak dari badan-badan ini mempromosikan kebijakan iklim radikal, tata kelola global, dan program ideologis yang bertentangan dengan kedaulatan dan kekuatan ekonomi AS.
Para wajib pajak Amerika telah menghabiskan miliaran dolar untuk organisasi-organisasi ini dengan sedikit hasil, sementara mereka sering mengkritik kebijakan AS, memajukan agenda yang bertentangan dengan nilai-nilai kita, atau membuang uang pajak dengan mengaku menangani isu-isu penting tetapi tidak mencapai hasil nyata apa pun.
Dengan keluar dari entitas-entitas ini, Presiden Trump menghemat uang pajak dan memfokuskan kembali sumber daya pada prioritas "America First".
Presiden Trump disebutkan secara konsisten berjuang untuk melindungi kedaulatan AS dan memastikan keterlibatan internasional melayani kepentingan Amerika.
Segera setelah kembali menjabat, Presiden Trump memulai penarikan Amerika Serikat dari Organisasi Kesehatan Dunia dan Perjanjian Iklim Paris.
“Pada hari pertama pemerintahannya, Presiden Trump juga menandatangani Memorandum Kepresidenan untuk memberitahukan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan bahwa Kesepakatan Pajak Globalnya tidak memiliki kekuatan atau efek di Amerika Serikat, dan mengarahkan penyelidikan apakah negara-negara asing memiliki aturan pajak yang bersifat ekstrateritorial atau secara tidak proporsional memengaruhi perusahaan-perusahaan Amerika,” tulis laman itu.
“Hanya beberapa minggu kemudian, Presiden Trump menandatangani Perintah Eksekutif yang menarik Amerika Serikat dari Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC) dan melarang pendanaan di masa mendatang untuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Timur Dekat (UNRWA),” sambungnya.
Juga ditegasan bahwa Trump telah memprioritaskan kepentingan Amerika dengan mengalihkan fokus dan sumber daya ke prioritas domestik seperti infrastruktur, kesiapan militer, dan keamanan perbatasan, dan bertindak cepat untuk melindungi perusahaan-perusahaan Amerika dari campur tangan asing.
Berikut adalah daftar ke-66 organisasi internasional yang ditinggalkan AS itu:
Organisasi Non-PBB
1. 24/7 Carbon-Free Energy Compact;
2. Colombo Plan Council;
3. Commission for Environmental Cooperation;
4. Education Cannot Wait;
5. European Centre of Excellence for Countering Hybrid Threats;
6. Forum of European National Highway Research Laboratories;
7. Freedom Online Coalition;
8. Global Community Engagement and Resilience Fund;
9. Global Counterterrorism Forum;
10. Global Forum on Cyber Expertise;
11. Global Forum on Migration and Development;
12. Inter-American Institute for Global Change Research;
13. Intergovernmental Forum on Mining, Minerals, Metals, and Sustainable Development;
14. Intergovernmental Panel on Climate Change;
15. Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services;
16. International Centre for the Study of the Preservation and Restoration of Cultural Property;
17. International Cotton Advisory Committee;
18. International Development Law Organization;
19. International Energy Forum;
20. International Federation of Arts Councils and Culture Agencies;
21. International Institute for Democracy and Electoral Assistance;
22. International Institute for Justice and the Rule of Law;
23 International Lead and Zinc Study Group;
24. International Renewable Energy Agency;
25. International Solar Alliance;
26. International Tropical Timber Organization;
27. International Union for Conservation of Nature;
28. Pan American Institute of Geography and History;
29. Partnership for Atlantic Cooperation;
30. Regional Cooperation Agreement on Combatting Piracy and Armed Robbery against Ships in Asia;
31. Regional Cooperation Council;
32. Renewable Energy Policy Network for the 21st Century;
33. Science and Technology Center in Ukraine;
34. Secretariat of the Pacific Regional Environment Programme;
25. Venice Commission of the Council of Europe.
Organisasi PBB
1. Department of Economic and Social Affairs;
2. UN Economic and Social Council (ECOSOC) — Economic Commission for Africa;
3. ECOSOC — Economic Commission for Latin America and the Caribbean;
4. ECOSOC — Economic and Social Commission for Asia and the Pacific;
5. ECOSOC — Economic and Social Commission for Western Asia;
6. International Law Commission;
7. International Residual Mechanism for Criminal Tribunals;
8. International Trade Centre;
9. Office of the Special Adviser on Africa;
10. Office of the Special Representative of the Secretary General for Children in Armed Conflict;
11. Office of the Special Representative of the Secretary-General on Sexual Violence in Conflict;
12. Office of the Special Representative of the Secretary-General on Violence Against Children;
13. Peacebuilding Commission;
14. Peacebuilding Fund;
15. Permanent Forum on People of African Descent;
16. UN Alliance of Civilizations;
17. UN Collaborative Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation in Developing Countries;
18. UN Conference on Trade and Development;
19. UN Democracy Fund;
20. UN Energy;
21. UN Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women;
22. UN Framework Convention on Climate Change;
23. UN Human Settlements Programme;
24. UN Institute for Training and Research;
25. UN Oceans;
26. UN Population Fund;
27. UN Register of Conventional Arms;
28. UN System Chief Executives Board for Coordination;
29. UN System Staff College;
30. UN Water;
31. UN University.![]()


KOMENTAR ANDA