post image
Duta Besar Umar Hadi
KOMENTAR

Indonesia meminta negara-negara terlibat dalam perang dan menyebabkan krisis di Selat Hormuz agar menahan diri untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. 

Negara-negara yang bertikai juga diminta bertindak sesuai dengan hukum internasional, termasuk dan khususnya, Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

Permintaan ini disampaikan Perwakilan Tetap RI di PBB, Duta Besar Umar Hadi ketika berbicara dalam Sidang Pleno ke-79 Majelis Umum PBB di New York, Kamis siang, 16 April 2026. Sidang pleno tersebut secara khusus membahas krisis Selat Hormuz yang menyebabkan terganggunya lalu lintas komoditas penting dunia. 

Di awal pernyataan, Dubes Umar Hadi mengatakan, kredibilitas Dewan Keamanan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional tengah diuji.

Karena konsekuensi krisis Selat Hormuz ini berdampak langsung pada masyarakat kawasan, Indonesia mendorong dan mendukung Sekretaris Jenderal menetapkan mekanisme khusus sebagai langkah sementara untuk memastikan kelancaran lalu lintas komoditas penting, seperti pupuk, minyak dan gas, untuk mengurangi kerawanan pangan dan energi di banyak negara.

“Bersama barang, minyak dan gas, manusia juga melewati perairan ini. Pelaut dari semua negara sekarang menghadapi risiko yang semakin besar dengan sekitar 20 ribu orang terdampar di laut. Kami menyerukan kepada semua pihak untuk memastikan keselamatan pelaut dan kapal sesuai dengan konvensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut dan standar serta praktik yang direkomendasikan oleh organisasi maritim internasional,” ujar Dubes Umar Hadi.

Dia menekankan bahwa laut adalah milik bersama secara global.

“Kami sangat yakin bahwa keterlibatan yang berkelanjutan dan negosiasi yang kredibel tetap menjadi satu-satunya jalan yang layak untuk mengakhiri perang ini,” masih ujar Dubes Umar Hadi.

Indonesia juga menggarisbawahi pentingnya menyusun langkah-langkah yang dapat memastikan keamanan dan stabilitas berkelanjutan di jalur maritim Selat Hormuz.

Dubes Umar Hadi juga mengingatkan agar pembicaraan dalam Sidang Pleno Majelis Umum itu tidak hanya bersifat prosedural semata. 

“Pertemuan ini harus mendorong Dewan Keamanan untuk bertindak secara spesifik guna memberikan kemajuan nyata di lapangan dan melakukan reformasi yang sudah lama tertunda sehingga dapat secara efektif memenuhi mandatnya. Hanya melalui tindakan kita dapat memulihkan stabilitas dan melindungi umat manusia di kawasan ini dan sekitarnya,” demikian Dubes Umar Hadi.

AS, Iran, dan UNCLOS 1982

Krisis di Selat Hormuz yang diawali dari serangan AS ke Iran pada 28 Februari 2026 berkembang sedemikian rupa antara lain karena kedua negara tidak meratifikasi UNCLOS 1982, kendati telah sama-sama menandatanganinya. 

AS keberatan dengan aturan penambangan dasar laut dalam Bagian XI dari UNCLOS 1982. Namun sejak tahun 1983 AS menyatakan akan menerima dan bertindak sesuai ketentuan UNCLOS yang terkait penggunaan laut tradisional, seperti navigasi dan penerbangan. Banyak ketentuan UNCLOS juga sudah diakui AS sebagai hukum kebiasaan internasional, walau Kongres AS belum meratifikasi. 

Sementara Iran tidak meratifikasi UNCLOS 1982 karena tidak setuju dengan rezim “lintas transit” atau “transit passage”. Lintas transit memberikan hak kepada kapal-kapal asing untuk melintas tanpa “gangguan” dari negara pantai. Kapal selam, misalnya, dapat terus menyelam saat melintasi perairan. Begitu juga dengan pesawat militer dapat terbang di atas selat/perairan. Intinya, negara pantai tidak boleh menghentikan kapal asing ataupun pesawat militer yang melintas.

Rezim lintas transit berlaku di Selat Hormuz karena batas laut teritorial hanya 12 mil laut, sehingga perairan di luar itu merupakan laut internasional yang dapat dilintasi oleh siapa saja. Adapun lebar Selat Hormuz pada titik tersempit adalah 21 mil laut. 

Aturan mengenai rezim yang berlaku di Selat Hormuz dalam UNCLOS 1982 berbeda dengan aturan di dalam Konvensi Jenewa 1958 yang hanya mengenal rezim “lintas damai” atau “innocent passage”. Rezim ini memberi hak kepada negara pantai untuk mengontrol kapal-kapal asing yang melintas. Dengan alasan kepentingan nasional, Iran menggunakan Konvensi Jenewa 1958 ini.


Meloni Batalkan Kerja Sama Pertahanan dengan Israel

Sebelumnya

ASEAN dan Bayang-Bayang Tentara Sewaan, Era Baru Keamanan Privat di Asia Tenggara

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Dunia