Ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia atau Taipei Economic and Trade Office (TETO).
Akun palsu tersebut secara tidak sah mengatasnamakan TETO untuk menawarkan apa yang disebut sebagai “layanan konsultasi visa”, serta memungut biaya layanan konsuler dan biaya lainnya dari masyarakat.
TETO di Jakarta, yang asli, menerima pengaduan masyarakat terkait akun palsu TikTok yang mengatasnamakan kantor TETO, yaitu “TETO @callcenterteto”.
“Berdasarkan hasil verifikasi, akun tersebut bukan akun resmi yang diberi otorisasi oleh kantor kami. Seluruh konten yang dipublikasikan merupakan penyalahgunaan tanpa izin atas materi kegiatan yang pernah diselenggarakan oleh kantor TETO di Jakarta maupun Kantor Perwakilan di Surabaya, termasuk resepsi Hari Nasional, kegiatan pertukaran budaya, pengumuman layanan konsuler, serta informasi terkait lainnya,” urai TETO dalam keterangan yang diterima redaksi.
Karena tindakan akun palsu itu telah mengarah pada praktik penipuan, maka TETO dengan tegas menyampaikan sejumlah hal:
1. Akun dimaksud tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan kantor kami, dan seluruh informasi serta layanan yang ditawarkan adalah tidak benar.
2. Kantor TETO tidak pernah menyediakan layanan pengurusan visa maupun konsultasi berbayar melalui akun tidak resmi atau akun pribadi apa pun.
3. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan untuk tidak menghubungi akun tersebut, dan tidak memberikan data pribadi maupun melakukan pembayaran dalam bentuk apa pun guna menghindari potensi penipuan.
“Kami juga menegaskan bahwa Kantor Perwakilan Ekonomi dan Perdagangan Taipei di Indonesia (Taipei Economic and Trade Office in Indonesia, TETO) tidak pernah memiliki akun resmi di platform TikTok. Adapun akun resmi kami pada media sosial lainnya adalah Facebook: Taiwan di Indonesia dan X: Taiwan di Indonesia
Sementara untuk informasi terkait pengajuan visa Taiwan maupun layanan konsuler lainnya, masyarakat diharapkan menghubungi saluran resmi yakni telepon (021) 515-3939 dan E-mail idn@mofa.gov.tw.
“Kantor TETO telah mengambil langkah-langkah pengumpulan bukti serta melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Republik Indonesia dan pihak platform terkait untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau partisipasi masyarakat untuk turut melaporkan akun-akun ilegal tersebut, guna mencegah tindak penipuan serta menjaga keamanan publik dan keakuratan informasi,” demikian TETO.




KOMENTAR ANDA