Bagi Indonesia, stabilitas Hormuz adalah stabilitas harga BBM di pompa bensin dari Sabang sampai Merauke.
Oleh: Dr. Teguh Santosa, Direktur Geopolitik GREAT Institute
SELAT Hormuz adalah satu-satunya pintu laut yang menghubungkan Teluk Persia di barat dengan Teluk Oman dan Laut Arab di timur. Di utara terbentang pesisir Iran, sementara di selatan menjulur Semenanjung Musandam yang dimiliki Oman dan sebagian kecil Uni Emirat Arab.
Selat di jantung Timur Tengah itu diapit produsen hidrokarbon terbesar dunia dan mau tidak mau dilalui pelayaran menuju Asia, Eropa, dan Amerika.
Dengan panjang sekitar 167 km atau 90 mil laut, lebar Selat Hormuz bervariasi, 97 km di bagian terlebar, mengerucut hingga 33 sampai 39 km di titik tersempit. Koridor efektif bagi kapal tanker raksasa hanya selebar sekitar 6 mil laut atau setara dengan 11 km.
Walau terbilang sempit, kedalaman Selat Hormuz cukup untuk dilalui ultra-large crude carrier dengan bobot lebih besar dari 150.000 Deadweight Tonnage (DWT). Peta kedalaman menunjukkan palung utama di tengah selat, sementara sisi-sisinya dangkal dengan gosong dan karang yang ditandai titik-titik pada peta pelayaran sejak abad ke-17.
Selat Hormuz juga kerap disebut sebagai salah satu keajaiban geologi. Di sinilah lempeng Arab dan Eurasia bertumbukan, menciptakan Pegunungan Zagros di Iran dan tebing curam hitam di Semenanjung Musandam. Wilayah ini menyingkap ofiolit atau batuan kerak samudra yang biasanya terkubur di kedalaman, secara spektakuler dan menjadikannya kompleks ofiolit terbaik di dunia. Proses tektonik yang sama yang membentuk keunikan geologi ini juga membuat selat rentan terhadap gempa dan penyempitan jangka panjang.
Tiga pulau utama berada di dalam atau dekat selat adalah Hormuz, Qeshm, dan Hengam. Pulau Hormuz memberi nama pada selat ini dan sejak abad ke-10 menjadi entrepôt penting. Qeshm adalah pulau terbesar di Teluk Persia, berfungsi sebagai “penjaga” alami alur utara. Kontrol atas pulau-pulau ini menentukan kemampuan negara pantai untuk mengawasi atau memblokir pelayaran.
Jauh sebelum dilalui minyak, Selat Hormuz sudah menjadi chokepoint perdagangan. Babur, pendiri Mughal yang berkuasa pada abad ke-15 dan ke-16, mencatat bahwa kacang almond dari Ferghana di Asia Tengah harus dibawa ke Hormuz agar bisa mencapai pasar dunia. Pelabuhan Hormuz abad ke14 sampai ke-17 menjadi hub perdagangan lada, sutra, mutiara, dan kuda Arab. Bangsa Portugis merebutnya tahun 1515 untuk mengontrol perdagangan Samudra Hindia, disusul Persia, Inggris, dan Belanda. Selat ini menghubungkan peradaban Mesopotamia, Persia, India, dan Afrika Timur selama ribuan tahun.
Karena menyempit, selat mudah diblokir. Selama Perang Iran–Irak di era 1980an, Iran mengancam menutup selat setelah Irak mengganggu pelayaran. April 1988 terjadi pertempuran laut AS–Iran di sini. Di era 1990an sengketa antara Iran dan UEA atas pulau-pulau kecil memicu ancaman penutupan. Sementara di bulan Desember 2007–2008 insiden angkatan laut AS–Iran kembali terjadi. Pola berulang: ketika eskalasi politik terjadi, Hormuz jadi alat tawar.
Sejak era 1970an, fungsi utama selat ini adalah lalu lintas energi. Setidaknya saat ini 20 persen LNG dunia dan 25 persen perdagangan minyak laut melewati Hormuz setiap tahun. Tahun 2024, rata-rata 20 juta barel per hari atau seperlima konsumsi minyak global melintas. Hampir semua LNG Qatar, serta mayoritas ekspor minyak Saudi, Iran, Irak, UEA, dan Kuwait bergantung pada selat ini. Itulah sebabnya Hormuz dijuluki “chokepoint terpenting di dunia”.
Lebar efektif 6 mil laut membuat insiden kecil bisa memacetkan seluruh alur. Karena itu Saudi membangun pipa East-West ke Yanbu di Laut Merah, UEA membangun pipa Habshan–Fujairah ke Teluk Oman. Namun Iran, Irak, Kuwait, Qatar, dan Bahrain hampir sepenuhnya masih tergantung pada Hormuz. Penutupan selat yang dilakukan menyusul serangan AS ke Iran pada 28 Februari 2026 membuat volume tanker yang melintas turun 70 persen, dan harga Brent tembus 126 dolar AS per barel.
Selat Hormuz bukan sekadar perairan, tapi “barometer” stabilitas Timur Tengah. Siapa yang mengontrolnya memengaruhi harga energi, inflasi global, dan keamanan pangan. Karena itu setiap krisis—dari ancaman ranjau Iran 2026 hingga gencatan senjata April 2026—langsung direspons pasar dalam hitungan menit. Secara hukum, UNCLOS menjamin hak lintas transit, tetapi praktiknya bergantung pada keseimbangan kekuatan antara Iran, Oman, UEA, dan armada asing yang patroli. Selama dunia masih butuh minyak Teluk, Selat Hormuz akan tetap jadi titik paling sempit dengan dampak paling luas
Sudut Pandang UNCLOS 1982
Menurut Bagian III UNCLOS 1982, Selat Hormuz adalah “strait used for international navigation”. Artinya, rezim yang berlaku bukan “innocent passage” yang diatur dalam Pasal 17, melainkan “transit passage” seperti yang disebut dalam Pasal 38 ayat 1. Artinya, setiap kapal dan pesawat udara, baik sipil maupun militer, berhak melintas secara terus-menerus, cepat, dan tidak terhalang.
Pasal 44 UNCLOS menegaskan bahwa negara pantai selat tidak boleh menghambat atau menangguhkan “transit passage”. Iran dan Oman sebagai negara pantai memang memiliki yurisdiksi 12 mil laut, tetapi kedaulatan itu dibatasi oleh kewajiban menjamin hak lintas transit. Maka, dari sudut pandang ini ancaman penutupan sepihak Selat Hormuz bukan hanya isu politik energi, melainkan pelanggaran langsung terhadap “treaty obligation” yang sudah menjadi “customary international law”.
Secara filosofis, saya sepakat dengan ahli hukum Belanda dari abad ke-16, Hugo Grotius, yang mengatakan bahwa laut adalah “res communis omnium” atau dimiliki semua orang. Selat Hormuz tidak boleh direduksi menjadi instrumen tawar-menawar militer. Dalam konflik antara AS dan Iran yang sedang kita saksikan, ketika selat dijadikan senjata, yang dihukum bukan hanya Washington atau Teheran, melainkan 8 miliar penduduk dunia yang menanggung lonjakan harga energi dan pangan.
Serangan udara AS ke fasilitas di Natanz dan Fordow pada 28 Februari 2026 telah mengubah kalkulasi keamanan Selat Hormuz. Teheran merespons dengan UU Parlemen yang memberi mandat Garda Revolusi untuk “mengamankan” selat bila kedaulatan Iran terancam. Dari perspektif hukum, ini problematik. Bagaimanapun juga “self-defense” yang diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB tidak otomatis membatalkan kewajiban UNCLOS. Ancaman menutup selat sebagai “countermeasure” tetap dipandang melanggar prinsip proporsionalitas karena dampaknya menimpa pihak ketiga yang netral.
Di sisi lain, AS bukan pihak UNCLOS. Namun Washington selalu mendalilkan “transit passage” sebagai “customary law” dan menempatkan Armada Kelima di Bahrain justru untuk menjamin kebebasan navigasi. Paradoksnya, serangan 28 Februari dilakukan tanpa mandat DK PBB, sehingga kredibilitas AS sebagai penegak “rule-based order” di laut juga tergerus. Akibatnya, kita menghadapi situasi “lose-lose”: Iran dihakimi karena mengancam menutup selat, AS dihakimi karena menggunakan “force” tanpa dasar hukum kolektif.
Kegagalan Dialog di Islamabad
Kegagalan dialog antara AS dan Iran yang dimediatori Pakistan di Islamabad menemui tiga titik buntu:
Pertama, terkait prasyarat, Iran meminta pencabutan seluruh sanksi sebelum bicara selat. AS meminta jaminan tertulis Teheran tidak akan mengganggu “transit passage” sebelum bicara sanksi. Kedua, terkait penjamin, tidak ada pihak ketiga yang dipercaya kedua negara. Rusia dan Tiongkok dianggap terlalu dekat ke Iran, Uni Eropa dianggap tidak mampu menekan AS. Dan ketiga, yang merupakan faktor domestik, kedua pemerintah menghadapi tahun pemilu. Baik Gedung Putih maupun Teheran tidak ingin terlihat “mengalah” di isu Selat Hormuz.
Gagalnya pembicaraan Islamabad membuat Selat Hormuz tetap dalam status “grey zone conflict”. Tidak ada blokade fisik, tetapi premi asuransi kapal tanker naik 340 persen dan “war risk clause” diaktifkan Lloyd’s. Inilah “economic blockade by market”, bukan oleh angkatan laut.
Rekomendasi GREAT Institute
Pertama, Moratorium Retorika Penutupan. Iran perlu mencabut UU mandat penutupan selat. Sebagai gantinya, DK PBB mengesahkan resolusi yang menegaskan”transit passage” di Hormuz sebagai “international obligation” yang tidak bisa ditangguhkan.




KOMENTAR ANDA