post image
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Chief of Staff Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF) Admiral Saito Akira di Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 5 Februari 2026.
KOMENTAR

Indonesia sedang dibikin heboh oleh berita media asing tentang persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Namun menurut Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia. 

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam keterangan, Senin, 13 April 2026, menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

“Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait,” tulis keterangan Kemenhan RI yang diterima redaksi Zona Terbang..

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.

“Kemhan RI juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tulis keterangan itu lagi.

Sebagai penutup, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara. 


Ini Detail dari Operasi Penyelamatan Perwira Senjata F-15E yang Jatuh di Isfahan

Sebelumnya

Rusia Masih Unggul, Ini Lima Jet Tempur Tercepat di Dunia

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Militer