post image
Ilustrasi AI
KOMENTAR

Oleh: Jaya Suprana, Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

16 OKTOBER 2023 bukan tanggal sembarang tanggal. 16 Oktober 2023 adalah saat ketika banyak warga negara merasa jantung konstitusinya berhenti berdetak.

Mahkamah Konstitusi—benteng terakhir hukum—melahirkan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres di tengah tahapan pemilu. Saking kagetnya, saya menyebutnya sebagai “Hari Horror Konstitusi”.

Tiga syarat film horror terpenuhi: jumpscare aturan diubah mendadak ; plot twist Ketua MK punya konflik kepentingan; monsternya ternyata lembaga yang harusnya melindungi kita dari pelanggaran hukum.

Majelis Kehormatan MK kemudian menyatakan Ketua MK melanggar etik berat. Putusan sah (sebenarnya tidak sah sebab yudikatif tidak boleh berperan legislatif), tetapi jalannya cacat.

Inilah preseden buruk penuh marabahaya bahwa legal belum tentu legitimate, konstitusional belum tentu konstitusionalis. Pada waktu itu demi tidak dituduh punya konflik kepentingan, mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD yang tersohor bijak namun sudah resmi termasuk bakal cawapres, memilih sikap diam.

Ini bukan kasus horror tunggal. Polanya sama dengan tragedi Bukit Duri, 28 September 2016: penggusuran berjalan padahal gugatan warga masih bergulir di PTUN dan PN.

Bedanya hanya objek: di Bukit Duri yang digusur rumah rakyat; di 16 Oktober yang digusur rasa keadilan publik. Kesamaan kekuasaan mendahului pengadilan padahal sesama bus kota keras dilarang saling mendahului.

Di sinilah sila ke-2 Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” diuji. Adil berarti menimbang semua pihak. Beradab berarti tahu kapan harus mengetuk pintu, bukan mendobraknya.

Jika syarat jadi pemimpin bisa diubah saat kontestasi sudah jalan, maka pesan ke rakyat kecil jelas: “Hukum itu lentur dan tumpul ke atas, kaku dan tajam ke bawah.”. Jika warga miskin digusur harus “ikhlas”, sementara yang kaya diajak “rembug”, maka kita bukan negara hukum. Kita negara kasta. Saking kecewanya, saya menyarankan sila ke 2 Pancasila dihapus saja agar tidak menjadi beban rasa bersalah kolektif.

Horror terjadi karena 3 kekosongan: kekosongan etik, kekosongan tenggang waktu, kekosongan malu. Aturan main diubah tanpa jeda. Pengawasan etik bersifat ad hoc. Dan rasa malu penyelenggara negara lebih tipis dari kertas putusan.

Agar horror tidak berkelanjutan, ada 4 tawaran koreksi:
1. Moratorium Aturan Main: Larangan mengubah UU Pemilu & syarat pencalonan kurang dari 2 tahun sebelum hari-H. Demokrasi butuh kepastian, bukan kejutan.
2. MK Wajib Bebas Konflik: Hakim wajib mundur jika ada conflict of interest. Pelanggaran = putusan cacat, bukan sekadar teguran.
3. MKMK Permanen Bertenaga: Majelis Kehormatan MK berdiri tegar, putusannya final-mengikat, dan berwenang menganulir proses, bukan hanya orang.
4. Uji Publik Beradab: Setiap putusan yang berdampak elektoral secara terang benderang wajib uji publik minimal 30 hari. Konstitusi bukan kamar gelap.

Layak disepakati bahwa sila ke-2 Pancasila jangan dihapus, justru ditagih. Menghapusnya berarti meretak cermin, padahal yang harus diperbaiki adalah wajah kekuasaan yang retak saat bercermin.

Selama masih ada Bukit Duri-Bukit Duri lain serta selama masih ada “Hari Horror” lain, maka Sila ke-2 justru siap berperan sebagai surat tagihan terbuka warisan para pendiri bangsa.

Bangsa ini tidak akan merdeka jika hukum kehilangan adab. Tugas kita bukan melupakan 16 Oktober 2023, namun memastikan tanggal itu cukup terjadi sekali. Cukup satu generasi yang trauma. Jangan wariskan horror ke anak-cucu.  Merdeka bukan sekadar upacara. Merdeka adalah ketika buldoser takut pada pengadilan, dan pengadilan takut pada nurani.  

 


Peradaban Garis-garis Nazca

Sebelumnya

Siklus Hidup Homo Sapiens

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Jaya Suprana