post image
Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Selasa, 5 Mei 2026./BPMI
KOMENTAR

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah merampungkan pekerjaan. Laporan Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. 

Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, dibahas laporan komprehensif mengenai agenda reformasi Polri, mencakup arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.

Jimly Asshiddiqie melaporkan seluruh hasil kerja sejak pembentukannya, termasuk proses penyerapan aspirasi dari berbagai pihak. Hasil kerja tersebut dirumuskan dalam 10 buku laporan yang memuat rekomendasi kebijakan reformasi secara menyeluruh, mulai dari usulan revisi UU Polri hingga penyusunan peraturan turunan untuk mendukung implementasinya.

Selain itu, komisi mengusulkan agenda reformasi internal yang mencakup perubahan terhadap sejumlah regulasi di tubuh Polri. Reformasi tersebut ditargetkan dapat berjalan hingga tahun 2029 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memberikan arahan atas sejumlah isu strategis, salah satunya terkait wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang akhirnya diputuskan tidak perlu dilanjutkan.

Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri, Presiden memutuskan agar mekanisme yang berlaku saat ini tetap dipertahankan, yakni Kapolri diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Lebih lanjut, Presiden memberikan perhatian terhadap penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Presiden menyetujui penguatan peran Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang mengikat.

Pemerintah juga akan mengatur secara lebih tegas mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan tersebut akan dibuat secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPRP. Kapolri menyambut baik berbagai usulan tersebut dan siap mengimplementasikannya secara bertahap.


Potongan Ojol Jadi 8 Persen, Saatnya Pemerintah Berhenti Jadi Pesuruh Korporasi

Sebelumnya

INKOPASINDO dan KDMP, Jalan Merah Putih Ekonomi Rakyat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional