Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Menko Hukum, HAM, dan Imipas telah menghadap Presiden di Istana Negara, Selasa, 5 Maret 2026 untuk menyampaikan hasil kerja tim dalam laporan setebal 3.000 halaman.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menyampaikan lima perintah. Yusril menyampaikan kelima perintah itu dalam unggahannya di Facebook.
“Alhamdulillah, pada 5 Mei 2026, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menghadap Presiden di Istana Negara untuk melaporkan hasil kerja tim yang tertuang dalam laporan setebal 3.000 halaman. Bapak Presiden telah membaca kesimpulan laporan tersebut dan mendiskusikannya bersama kami. Berikut sejumlah arahan yang beliau sampaikan,” ujar Yusril.
Kelima perintah Prabowo Subianto itu adalah:
1. Tidak ada kementerian baru untuk Polri
Pemerintah memutuskan tidak akan membentuk kementerian yang membawahi Polri. Kepolisian Nasional Republik Indonesia tetap bertanggung jawab langsung kepada Presiden seperti kondisi saat ini.
2. Mekanisme pengangkatan Kapolri tetap
Presiden akan tetap mengangkat Kapolri dengan persetujuan DPR. Tidak ada perubahan pada tata cara yang berlaku.
3. Kompolnas diperkuat dan keputusannya mengikat
Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional akan diperluas. Rekomendasi dan keputusan Kompolnas ke depan bersifat mengikat.
4. Aturan jelas soal polisi di jabatan sipil
Pemerintah akan menyusun norma hukum yang lebih tegas mengenai jabatan sipil yang boleh diduduki oleh polisi aktif di luar institusi kepolisian.
5. Revisi UU Kepolisian
Untuk memberikan landasan konstitusional atas seluruh perubahan tersebut, Pemerintah bersama DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komisi yang dipimpinnya, lanjut Yusril, berharap langkah ini dapat mendorong Polri menjadi institusi yang lebih humanis dan profesional dalam menjaga keamanan, menegakkan ketertiban, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.




KOMENTAR ANDA