Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah pasang badan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Imigrasi. Ia menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam pengusutan kasus izin tinggal WNA tersebut.
Yusril menegaskan bahwa dukungan ini berlaku lintas periode, mencakup masa jabatan Silmy Karim saat masih menjadi Dirjen Imigrasi (2023-2024) hingga saat ini, di mana Silmy menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami dukung penuh langkah KPK. Baik kasus di era sebelumnya, maupun jika KPK menemukan bukti korupsi masih berlanjut hingga saat ini, semuanya harus dituntaskan," tegas Yusril dalam pernyataan resminya, Kamis (4/6/2026).
"Sikat" Penghambat Penyidikan
Yusril tidak main-main terkait proses hukum ini. Ia mengeluarkan perintah keras kepada seluruh aparatur di lingkungan Imigrasi untuk bersikap kooperatif. Ia memastikan, siapapun yang mencoba menghalangi penyidik KPK akan berhadapan langsung dengan konsekuensi tegas.
"Jangan ada yang berani menghalang-halangi! Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK. Serahkan semua data, dokumen, dan informasi yang diperlukan agar terang-benderang siapa saja yang terlibat," serunya.
Evaluasi Sistemik dan Pembenahan Birokrasi
Di balik pengusutan kasus ini, Yusril menekankan bahwa semangat reformasi birokrasi tidak boleh terhenti. Ia tidak ingin segelintir oknum merusak citra pelayanan publik yang selama ini dibangun.
Kemenko Kumham Imipas saat ini telah bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membedah ulang tata kelola pelayanan. Fokusnya adalah menutup rapat celah yang selama ini sering disalahgunakan.
"Pemberantasan korupsi harus sejalan dengan perbaikan sistem. Jika ada celah, kita tutup dengan reformasi yang transparan. Ini adalah momentum bagi seluruh aparatur untuk berbenah, mengedepankan integritas dan akuntabilitas di atas segalanya," tutupnya.




KOMENTAR ANDA