Politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Pemerintah Aceh untuk segera mengevaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh yang diduga bermasalah atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta langkah tegas itu dilakukan sebelum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Menurut Masady, momen Kemerdekaan RI harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola sumber daya alam agar benar-benar berpihak pada rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
“Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tak boleh membiarkan rakyat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola bertahun-tahun akibat perizinan yang tak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” tegas Masady.
Masady mengungkapkan, berdasarkan data Dinas ESDM Aceh, hingga 2026 terdapat 77 IUP aktif di provinsi tersebut, terdiri dari 28 IUP Operasi Produksi dan 49 IUP Eksplorasi. Jumlah izin yang besar itu, katanya, harus diimbangi pengawasan ketat, evaluasi berkala, dan penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan SDA benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Ia mengaku menerima banyak aspirasi warga, khususnya dari kawasan Barat Selatan Aceh, terkait lahan perkebunan, pertanian, dan kawasan kelola masyarakat yang ternyata masuk dalam wilayah IUP. Kondisi ini, menurutnya, perlu diverifikasi menyeluruh agar tak memicu konflik agraria berkepanjangan.
Masady menegaskan, evaluasi IUP bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, langkah itu diperlukan untuk memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administratif, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan pascatambang, penyelesaian hak atas tanah, pemenuhan kewajiban kepada negara, serta tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
Secara hukum, pengelolaan pertambangan di Aceh mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 jo. Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta peraturan pelaksanaannya yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan penertiban kegiatan usaha pertambangan.
Gubernur Aceh Diminta Percepat Penetapan WPR
Selain evaluasi IUP, Masady juga mendesak Gubernur Aceh untuk segera mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat, terutama penambang rakyat yang telah menggantungkan hidup secara turun-temurun.
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang dalam LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah melakukan koordinasi pengusulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah memantapkan usulan 9 titik WPR di enam kecamatan seluas sekitar 640,98 hektare sebagai bentuk komitmen memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.
"Langkah empat kabupaten tersebut, yang kemudian diikuti Aceh Selatan, patut diapresiasi dan harus jadi contoh bagi daerah lain. Daerah dengan potensi tambang rakyat tak boleh menunggu, tapi harus segera inventarisasi, verifikasi, dan mengusulkan WPR ke Pemerintah Aceh," ujarnya.
Masady meminta Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh bupati/wali kota untuk serius mendampingi kelompok penambang, mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan wilayah, pembentukan koperasi/kelompok penambang, penyusunan dokumen administrasi dan teknis, hingga pengusulan WPR dan penerbitan IPR.
"Masyarakat tak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus hadir mendampingi hingga IPR terbit. Dengan begitu, penambang rakyat mendapat kepastian hukum, lingkungan terjaga, dan masyarakat tak terdorong melakukan tambang tanpa izin," tandasnya.
Ia juga mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis terkait, akademisi, perwakilan masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mempercepat verifikasi, menyelesaikan kendala administratif dan teknis, serta memastikan tata kelola tambang rakyat berjalan sesuai aturan.
Penertiban IUP dan Legalisasi Tambang Rakyat Harus Berjalan Beriringan
Menurut Masady, penertiban IUP dan percepatan WPR adalah dua kebijakan yang harus berjalan simultan. Penertiban IUP memberikan kepastian hukum bagi investasi sehat, sedangkan percepatan WPR dan IPR memberikan perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari tambang rakyat.
Dengan WPR dan IPR, pemerintah lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, penerapan good mining practice, perlindungan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, dan optimalisasi penerimaan negara dan daerah.
Di sisi lain, setelah jalur legal tersedia, aparat penegak hukum diharapkan tegas terhadap tambang tanpa izin dan penyalahgunaan izin yang merugikan negara, masyarakat, dan lingkungan.
"Tambang rakyat bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi juga keadilan dalam memberikan akses legal. Negara harus menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum investasi, dan perlindungan penambang rakyat," pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Masady meminta sebelum 17 Agustus 2026, Pemerintah Aceh menetapkan peta jalan percepatan WPR, menginstruksikan seluruh bupati/wali kota aktif mendampingi kelompok masyarakat menuju IPR, serta menyampaikan seluruh usulan WPR yang telah memenuhi syarat ke Kementerian ESDM.
"Hadiah kemerdekaan paling bermakna bagi rakyat bukan sekadar upacara, tapi lahirnya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola tambang transparan, dan keberpihakan negara pada rakyat. Saya berharap Menteri ESDM dan Gubernur Aceh menjadikan 17 Agustus sebagai tonggak pembenahan sektor pertambangan di Aceh demi kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945," tutup Masady.



KOMENTAR ANDA