post image
Kru pesawat sedang bertugas/Net
KOMENTAR

Kementerian Perhubungan mengumumkan regulasi penanganan pandemik virus corona atau Covid-19 kepada seluruh operator penerbangan Indonesia pemegang sertifikat AOC 121 dan 135.

Regulasi tersebut tercantum dalam Surat Edaran No. SE007/DKPPU/III/2020 tentang Petunjuk Menjaga Kesehatan Bagi Maskapai Penerbangan dan Awak Pesawat Udara yang ditandatangani pada Kamis (26/3).

Di dalam surat edaran tersebut, seluruh pilot, Flight Operation Officer (FOO), awak kabin, serta teknisi diharuskan untuk tetap tinggal di rumah atau kamar hotel jika sedang di luar base.

Mereka juga harus membatasi kegiatan di area publik dan menerapkan social distancing dengan menjaga jarak lebih kurang 1 meter dengan orang lain.

"Hindari kontak dengan orang yang sedang sakit," lanjut isi surat tersebut.

Selanjutnya, mereka juga diharuskan untuk sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik atau menggunakan <i>hand sanitizer</i> dengan kadar alkohol 60 persen.

Jika sedang sakit, mereka dilarang untuk bepergian dengan menggunakan fasilitas jump seat, deadheading atau sebagai penumpang biasa.

Apabila mengalami demam, batuk, kesulitan bernapas, atau gejala flu lain, bahkan didiagnosa mengidap Covid-19, maka awak tersebut harus seger melapor kepada kantor pusat maskapai atau kepada teman satu set crew jika sedang menginap di luar base.

"Mengisolasi diri serta di bebaskan dari tugas terbang sampai dinyatakan sembuh," lanjut ketentuan surat tersebut.

Selain itu, bagi siapa pun yang melakukan interaksi dengan awak penerbangan yang dikonfirmasi terpapar Covid-19, maka akan dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Ada pun periode interaksi adalah antara 2 hari sebelum hingga 14 sesudah timbulnya gejala pada awak terinfeksi.

Sementara bagi operator penebangan yang mengetahui adanya kasus konfirmasi Covid-19, maka harus melakukan tracking untuk menemukan personil lain yang berinteraksi dengan pasien Covid-19.

Personil penerbangan yang melakukan interaksi dengan kasus juga harus melakukan <i>self-quarantine</i> atau mendatangi fasilitas kesehatan guna mendapatkan tes.

Pihak maskapai juga harus menonaktifkan personil penerbangan yang melakukan interaksi tersebut dari semua jadwal dan memonitor perkembangan kondisinya.

"Melaporkan pelaksanaan prosedur di atas kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara cq Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasuan Pesawat Udara dengan tetap menjaga aspek <i>confidentiality</i> dari identitas personil penerbangan yang berinteraksi tersebut," tambah kementerian.


Anda Ingin Jadi Cabin Crew? Yuk Kenali Mock Up Pesawat di LGTC

Sebelumnya

Soal Jilbab Pramugari, Garuda Indonesia Tidak Menghormati Kebebasan Beragama

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Air Crew