post image
KOMENTAR

Larangan yang dikeluarkan pemerintah Kalimantan Barat kepada Batik Air untuk mendarat di provinsi itu dinilai aneh dan tidak adil.

Pasalnya, maskapai bukan pihak yang bertanggung jawab pada hasil tes untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit Covid-19 atau tidak.

Larangan mendarat bagi Batik Air diberikan setelah enam penumpang Batik Air yang mendarat di Bandara Supadio hari Sabtu (22/8) diketahui positif terjangkit Covid-19. Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) test yang secara mendadak di bandara itu hari ini.

Menurut pengamat dunia penerbangan Alvin Lie, kasus ini memperlihatkan dua hal. Pertama, rapid test sudah tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik calon penumpang. Kedua, maskapai bukan penyelenggara rapid test bagi calon penumpang.

“Hasil Rapid Test tidak layak digunakan sebagai instrumen diagnostik. Sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” katanya kepada redaksi ZonaTerbang.Com.

“Validasi Surat Keterangan Hasil Rapid Test dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), bukan airlines,” sambungnya.

Maskapai penerbangan seperti Batik Air, sambung Alvin Lie, hanya mengangakut penumpang yang oleh KKP dinilai telah memenuhi syarat.

“Jadi, mengapa airlines yang dikenakan sanksi? Kenapa bukan Kemenkes/ KKP? Dimana logikanya?” tanya Alvin Lie.

Karena tidak logis inilah, dia menilai larangan bagi Batik Air untuk mendarat di Supadio sebagai larangan yang aneh dan tidak adil.


KOMENTAR ANDA

Baca Juga