Pemerintah bisa mengintegrasikan program edukasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran yang mencakup verifikasi visa dan kontrak kerja, serta berkolaborasi dengan organisasi internasional seperti IOM (International Organization for Migration) untuk memantau pola migrasi hybrid-crime. Langkah ini otomatis dapat memastikan bahwa calon pekerja migran memiliki pengetahuan yang cukup tentang resiko dan hak-hak mereka, serta dapat mengidentifikasi penipuan dan kejahatan yang mungkin terjadi. Pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja dan platform online juga dapat membantu mencegah penipuan dan eksploitasi terhadap pekerja migran.
Ketiga, Pemerintah juga membutuhkan model kampanye kesadaran publik melalui media dan lembaga pendidikan untuk mengenalkan tanda-tanda rekrutmen yang ilegal, seperti janji gaji tinggi tanpa syarat yang ketat. Selain itu, Pemerintah juga harus membangun mekanisme reintegrasi bagi repatriate, termasuk dukungan psikososial dan pelatihan kerja domestik, mengingat banyaknya WNI yang kembali dengan beban trauma atau tanpa dokumen. Langkah ini dapat membantu mencegah lebih banyak WNI terjebak dalam sindikat penipuan dan kejahatan lainnya.
Sementara itu, mekanisme reintegrasi yang efektif dapat membantu repatriate untuk memulihkan diri dari trauma dan memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai hidup baru di Indonesia.
Ke-empat, Penguatan Kebijakan Keimigrasian dapat dilakukan dengan mereformasi sistem visa dan paspor darurat, termasuk mengintegrasi database keimigrasian untuk dapat melacak posisi WNI di luar negeri dan mencegah overstay. Langkah ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses keimigrasian, serta mengurangi resiko penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Selain itu, reformasi sistem visa dan paspor darurat dapat membantu meningkatkan keamanan dan keselamatan WNI di luar negeri.
Solusi ini juga harus melibatkan kerjasama regional ASEAN untuk menutup celah pengawasan perbatasan, serta penegakan hukum terhadap sindikat scam domestik. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat mengurangi beban repatriasi massal dan melindungi warganya dari eksploitasi global. Kerjasama regional ASEAN sangat penting dalam menangani masalah penipuan dan kejahatan lintas batas negara, karena sindikat scam sering kali beroperasi di beberapa negara.
Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang aktif dalam mencari kerja di luar negeri, mari kita jadikan keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama. Ayo 4M:
(1) Marilah kita selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak biasa atau terlalu bagus untuk dipercaya,
(2) Marilah kita membiasakan diri untuk selalu melakukan verifikasi dari setiap tawaran pekerjaan baik melalui saluran resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau KBRI,
(3) Mari hindari iklan-iklan yang mencurigakan di media sosial, apalagi yang kerap menjanjikan kekayaan instan, dan
(4) Marilah selalu untuk memastikan bahwa visa serta kontrak kerja yang diterima telah sesuai dengan regulasi dan perundangan yang berlaku.
Dengan menerapkan prinsip 4M ini, kita dapat mengurangi resiko menjadi korban penipuan dan kejahatan lainnya saat mencari kerja di luar negeri serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi semua.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media.


KOMENTAR ANDA