Tidak ada satu institusi yang memonopoli seluruh proses penegakan hukum. Namun dalam praktik, irisan kewenangan sering kali tidak dapat dihindari, terutama pada perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana dengan dampak strategis.
Oleh: Safriady, Pengamat Komunikasi Sosial Politik
INDONESIA kembali memasuki babak yang mengundang perhatian publik. Ketika aparat penegak hukum mulai melakukan penggeledahan, penyidikan, hingga penangkapan yang menyentuh institusi penegak hukum sendiri, ruang publik segera dipenuhi satu pertanyaan besar, apakah negeri ini sedang menyaksikan lahirnya episode baru pertarungan antarlembaga penegak hukum?
Dulu publik mengenal istilah "Cicak versus Buaya", metafora yang menggambarkan konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Kini, sebagian masyarakat mulai melontarkan analogi yang lebih tajam, apakah yang sedang terjadi adalah "Buaya versus Buaya", yakni persinggungan antara Kepolisian dan Kejaksaan?
Pertanyaan tersebut muncul setelah mencuat pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian terhadap Cafe de'Clan Signature yang dikaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, disertai beredarnya kabar mengenai upaya penggeledahan rumah pribadi yang kemudian dibantah oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan menyatakan tidak menerima laporan adanya penggeledahan rumah Jampidsus, sementara pengamanan di kediaman tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme perlindungan yang telah diatur pemerintah.
Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai narasi yang berkembang di media sosial, satu hal tidak dapat dipungkiri yaitu persepsi publik sedang diuji. Dalam politik hukum modern, persepsi sering kali sama pentingnya dengan fakta. Ketika masyarakat melihat aparat penegak hukum bersinggungan satu sama lain, muncul kekhawatiran bahwa penegakan hukum telah berubah menjadi arena kontestasi kewenangan.
Padahal, dalam perspektif hukum tata negara, Indonesia sebenarnya telah membangun pembagian fungsi yang relatif jelas. Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Kepolisian memiliki fungsi utama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan serta memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang diberikan oleh undang-undang. Sementara KPK memiliki kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai batas-batas yang ditentukan undang-undang.
Secara teoritis, pembagian kewenangan tersebut dirancang agar terjadi mekanisme checks and balances. Tidak ada satu institusi yang memonopoli seluruh proses penegakan hukum. Namun dalam praktik, irisan kewenangan sering kali tidak dapat dihindari, terutama pada perkara-perkara besar yang melibatkan korupsi, pencucian uang, atau tindak pidana dengan dampak strategis.
Di sinilah politik hukum memainkan peran penting. Politik hukum bukan sekadar berbicara mengenai isi undang-undang, tetapi juga bagaimana negara mengarahkan penggunaan kewenangan agar menghasilkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Ketika koordinasi antarlembaga berjalan baik, irisan kewenangan menjadi kekuatan. Sebaliknya, apabila komunikasi memburuk, irisan tersebut mudah dipersepsikan sebagai rivalitas institusional.
Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa konflik antarlembaga penegak hukum bukanlah sesuatu yang asing. Episode "Cicak versus Buaya" meninggalkan pelajaran bahwa ketegangan antarinstitusi dapat menguras energi negara, memecah perhatian publik, dan membuka ruang politisasi penegakan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum saat itu mengalami ujian berat.
Kini situasinya berbeda. Kejaksaan Agung sedang memperoleh sorotan positif atas pengungkapan berbagai perkara korupsi bernilai besar. Di sisi lain, Kepolisian tetap memegang peran sentral sebagai institusi penyidik terbesar di Indonesia. Kedua lembaga sama-sama memikul tanggung jawab konstitusional dalam menjaga supremasi hukum. Karena itu, setiap tindakan hukum yang saling bersinggungan akan selalu dibaca masyarakat bukan hanya sebagai proses pidana, melainkan juga sebagai indikator hubungan kelembagaan.
Yang harus dijaga adalah agar proses hukum tidak kehilangan legitimasi. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, maupun penetapan tersangka harus semata-mata didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum, bukan pada pertimbangan persaingan institusional. Jika prinsip tersebut dipertahankan, maka siapa pun yang diperiksa baik pejabat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat biasa harus diperlakukan sama di depan hukum.
Pada perspektif ketatanegaraan, independensi penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa koordinasi. Justru karena sama-sama menjalankan fungsi negara, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus membangun hubungan yang bersifat komplementer. Persaingan kewenangan hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum, sedangkan sinergi akan memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana.
Yang juga patut dicermati adalah dimensi komunikasi publik. Di era media sosial, sebuah penggeledahan tidak lagi sekadar tindakan hukum, tetapi juga peristiwa politik informasi. Potongan video, narasi viral, dan spekulasi dapat membentuk opini jauh lebih cepat daripada klarifikasi resmi. Karena itu, transparansi, konsistensi, dan komunikasi kelembagaan menjadi bagian penting dari penegakan hukum modern.
Pada akhirnya, publik tidak berkepentingan siapa yang dianggap paling kuat di antara Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Kepentingan masyarakat jauh lebih sederhana yaitu hukum harus ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa tebang pilih. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Namun apabila perbedaan kewenangan berubah menjadi rivalitas yang dipertontonkan di ruang publik, maka yang menjadi korban bukan hanya citra institusi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum.
Apakah Indonesia sedang memasuki babak "Buaya versus Buaya"? Sampai hari ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan demikian. Yang ada adalah serangkaian proses hukum dan berbagai persepsi publik yang berkembang mengikutinya. Tugas negara adalah memastikan bahwa persepsi tersebut tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Sebab, dalam negara demokrasi, kemenangan terbesar bukanlah ketika satu institusi berhasil mengalahkan institusi lain. Kemenangan sejati adalah ketika seluruh penegak hukum mampu menunjukkan bahwa hukum berdiri lebih tinggi daripada ego kelembagaan, kepentingan politik, maupun kepentingan individu.
Wallahu a'lam bishawab.




KOMENTAR ANDA