post image
Baliho ucapan selamat HUT untuk Joko Widodo yang dibiayai Pemkot Solo, Jawa Tengah.
KOMENTAR

Polemik baliho ucapan selamat ulang tahun untuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Kota Solo belum juga mereda. Kali ini, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Luhut Parlinggoman Siahaan, menempuh jalur keterbukaan informasi dengan mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Surakarta.

Permohonan informasi didaftarkan pada Rabu, 15 Juli 2026, untuk menguji legalitas dan transparansi pemasangan baliho yang sebelumnya menuai sorotan publik.

Langkah tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan LBH Mega Bintang bersama sejumlah elemen masyarakat ke Kejaksaan Negeri Solo terhadap Wali Kota Surakarta Respati Ardi. Mereka menduga terdapat penyalahgunaan wewenang hingga indikasi korupsi dalam pemasangan atribut yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Surakarta.

Dalam permohonannya, Luhut meminta PPID membuka sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasangan baliho tersebut, meliputi dokumen perizinan beserta identitas pemohon, rekomendasi teknis, dan surat persetujuan pemasangan.

Selain itu, ia juga meminta bukti pembayaran retribusi atau pajak daerah, dokumen izin penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Surakarta, sumber pembiayaan pemasangan reklame, hingga dokumen penetapan zonasi atau tata ruang lokasi baliho.

Luhut menegaskan, permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, dokumen yang diminta merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Solo masih mempelajari laporan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah terkait pemasangan baliho tersebut. Sementara itu, pihak Wali Kota Surakarta sebelumnya menyatakan pemasangan baliho menggunakan dana pribadi.

Kini, Luhut menunggu jawaban resmi dari PPID Pemerintah Kota Surakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.


Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset

Sebelumnya

Kejagung Injak Rem, Kasus Febrie Cincai? Sesama “Setan” Saling Melindungi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Nasional