Oleh: Joko Intarto, Wartawan Senior
TAHUN 2027 Persyarikatan Muhammadiyah akan menyelenggarakan Muktamar ke-49 di Medan. Selain menjadi ajang permusyawaratan tertinggi organisasi, Muktamar juga merupakan momentum untuk melahirkan berbagai gagasan baru yang bermanfaat bagi umat.
Salah satu ide yang layak dipertimbangkan adalah memperkenalkan Emas Muktamar sebagai bagian dari gerakan WakafMU.
Sesuai namanya, Emas Muktamar adalah emas batangan 24 karat edisi khusus Muktamar ke-49 Muhammadiyah. Desainnya dibuat eksklusif dengan identitas Muktamar, sehingga memiliki nilai sejarah sekaligus nilai koleksi.
Untuk merealisasikan gagasan ini, WakafMU tentu perlu bekerja sama dengan lembaga yang memiliki izin memproduksi dan mendesain emas batangan.
Di Indonesia, beberapa mitra yang memungkinkan antara lain Pegadaian melalui Galeri24, Butik Emas Aneka Tambang, atau Perum Peruri.
Lalu, bagaimana konsep wakafnya?
Paling tidak ada dua model yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.
Pertama, membeli Emas Muktamar untuk koleksi. Masyarakat dapat membeli Emas Muktamar di gerai WakafMU selama penyelenggaraan Muktamar maupun melalui platform digital. Mereka memperoleh emas edisi terbatas sebagai koleksi atau investasi. Selisih antara harga produksi dan harga jual dapat menjadi wakaf atau donasi yang dikelola oleh WakafMU untuk program-program kemaslahatan.
Kedua, membeli Emas Muktamar untuk diwakafkan. Dalam skema ini, masyarakat membeli emas edisi Muktamar, tetapi kepemilikannya langsung diwakafkan kepada WakafMU. Dengan demikian, emas tersebut menjadi aset wakaf yang selanjutnya dapat dikelola sesuai prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat.
Sesungguhnya konsep seperti ini bukan hal yang benar-benar baru. Selama ini Pegadaian melalui Galeri24 telah melayani masyarakat yang ingin memberikan hadiah berupa Kartu Ucapan Emas dengan pilihan berat 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, hingga 5 gram.
Kartu-kartu emas tersebut lazim dijadikan hadiah ulang tahun, pernikahan, kelahiran anak, wisuda, hingga reuni keluarga. Jika berbagai peristiwa pribadi saja dapat diabadikan dalam bentuk emas edisi khusus, rasanya Muktamar Muhammadiyah sebagai peristiwa bersejarah yang hanya berlangsung setiap lima tahun sekali juga layak memiliki Emas Muktamar.
Bagi Muhammadiyah, Emas Muktamar bukan sekadar suvenir. Lebih dari itu, ia dapat menjadi media edukasi bahwa wakaf tidak selalu berupa tanah atau bangunan. Emas pun dapat menjadi instrumen wakaf yang modern, mudah diakses, bernilai jangka panjang, dan dikelola secara produktif untuk memperkuat dakwah, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi umat.
Bukankah akan menjadi kenangan yang indah jika seseorang pulang dari Muktamar membawa sebatang Emas Muktamar, sementara pada saat yang sama ia juga telah ikut menanamkan wakaf yang manfaatnya terus mengalir?




KOMENTAR ANDA