MDCP jelas bukan karpet merah. Perjanjian itu tidak mengubah satu pasal pun di UNCLOS, dan sama sekali tidak mendefinisi ulang doktrin kedaulatan kita. Latihan bersama tetap harus dilakukan di designated training area yang disetujui, bukan diselipkan saat lintas ALKI.
Pangkalan militer asing permanen juga tetap tabu. Politik luar negeri bebas aktif menolak aliansi militer. Pasal 6 UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri jadi pagarnya. Bunyinya, “Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri, peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional” dan aturan ini “berlaku bagi semua penyelenggara Hubungan Luar Negeri, baik pemerintah maupun non Pemerintah.”
Sehingga semua pihak harus melihat dengan kerangka yang sama bahwa MDCP adalah kemitraan, bukan pakta pertahanan seperti NATO.
Untuk pesawat non-ALKI, MDCP tidak menghapus kewajiban diplomatic clearance. Namun prosedurnya tetap lewat Kemlu RI, dengan tembusan ke Mabes TNI dan Kemenhub. Tanpa itu, pesawat akan di-scramble atau dicegat di udara.
Risiko terbesar dari MDCP saat ini adalah situasi di mana izin lintas hanya dianggap sebagai formalitas semata. Lama-lama, jadi kebiasan. Di sinilah kedaulatan bisa tergerus.
Kementerian Pertahanan RI telah menegaskan bahwa kedaulatan negara, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan internasional menjadi prioritas utama.
Juru bicara Kemhan RI, Rico Ricardo Sirait, mengatakan, kerja sama apa pun tidak boleh menggerus kedaulatan negara, independensi kebijakan, dan politik luar negeri bebas dan aktif. Kemhan RI juga menegaskan bahwa izin lintas udara (overflight clearance) sama sekali tidak dibicarakan dalam MDCP yang baru saja diteken kedua negara.
Rekomendasi GREAT Institute
Pertama, penegakan hukum di ALKI. Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas) perlu meningkatkan air surveillance. Pesawat tanpa flight plan di ALKI langsung di-intercept. Kedua, diplomasi tegas. Setiap pelanggaran harus diprotes, bukan didiamkan.
Ketiga, radar Ground Control Interception (GCI) di daerah-daerah terluar kita, seperti Natuna, Morotai, dan Merauke untuk menutup ALKI II dan III yang rawan perlu dimodernisasi. GCI adalah sistem pertahanan udara militer yang menggabungkan deteksi radar dengan pusat komando untuk mendeteksi, melacak, dan memandu pesawat pencegat ke target musuh.
Keempat, payung hukum nasional, dalam hal ini UU 43/2008 tentang Wilayah Negara sudah memuat sanksi pidana untuk pesawat asing yang melanggar lintas udara. Dan ini harus diimplementasikan untuk semua pelanggaran.
Terakhir sekali, MDCP harus dibaca sebagai alat untuk mencapai tujuan, yakni memperkuat sistem pertahanan, menjaga stabilitas kawasan, menjaga kedaulatan negara. UNCLOS 1982 memberi keseimbangan itu. AS boleh lintas di ALKI selama menghormati aturan, dan RI wajib menghormati hak itu selama AS patuh.
Di luar ALKI, langit adalah kedaulatan penuh Republik Indonesia. Politik bebas aktif berarti kita berteman dengan semua, tapi rumah harus kita jaga sendiri.
Dengan MDCP kita boleh menambah pesawat tempur baru untuk memperkuat alutsista kita. Tapi tidak boleh mengurangi satu inci pun kedaulatan kita dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.
Keberhasilan MDCP tidak diukur dari jumlah latihan Garuda Shield, melainkan dari kemampuan kita berkata “tidak” saat UNCLOS, saat kedaulatan kita dilanggar.
Menjaga dan membela kedaulatan kita bukan berarti anti-Amerika. Kedaulatan adalah syarat agar kemitraan apa pun berlangsung setara dan bermartabat.




KOMENTAR ANDA