post image
Muhammad Jumhur Hidayat usai dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Senin, 27 April 2026.
KOMENTAR

Jika penjabat negara bertindak sebagai broker-subdealer—memfasilitasi oligarki—maka ketahuilah hal itu mengkhianati kemuliaan mandat konstitusi.

Kolom: Muhammad Joni, Advokat dan Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI). 

NAMA Mohammad Jumhur Hidayat tidak datang sebagai vibes  kompromi. Jumhur datang seperti luka lama yang belum sembuh—dibawa masuk ke ruang kekuasaan. Dari aktivis,  dari sel tahanan, dari barisan oposisi, kini dia duduk di kursi yang paling berbahaya: Menteri Lingkungan Hidup (M-LH).

Wow, saya ingin menyodorkan tesa: etiks-cum-kaidah konstitusional lingkungan hidup,  yang karenanya M-LH bukan kursi administratif. Ini adalah kursi perjuangan.

Ketika Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Great Institute menyebut begini: “perang melawan oligarki”, itu diagnosa kerja yang bukan hiperbola. Sebut itu pembacaan kritis atas medan tempur yang selama ini disamarkan dengan istilah teknokratis: izin, AMDAL, investasi, kemudahan berusaha, dan yang tidak boleh lupa: bencana Sumatera itu,  strict liablity,  dalam tanggungjawab siapa?

Padahal sesungguhnya: bagi amba, ini soal supremasi konstitusi hijau yang berarsiran di M-LH.

Lingkungan hidup kudu diletakkan bagai jantung konstitusi, makanya bukan lampiran analisa kebijakan. 

Mari meluruskan satu hal yang sering disimpangkan: Lingkungan hidup bukan sekadar bidang alias sektor. Bahkan, fondasi konstitusional bernegara-cum-berlingkungan yang berkelanjutan.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terdapat tiga pilar yang tidak bisa ditawar. Pasal 33 ayat (3), bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Diikuti Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi: "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional". Ini merupakan dasar hukum pengelolaan ekonomi Indonesia yang adil dan berkelanjutan.

Yang terkoneksi dengan Pasal 28H ayat (1), bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Trio kaidah konstitusi ini bukan norma biasa. Ketiganya perintah konstitusi yang law of the law. Artinya, setiap izin tambang, setiap pembukaan hutan, setiap proyek strategis—harus diuji bukan hanya dengan logika ekonomi, tapi dengan mandat, etiks dan kaidah konstitusional.

Jika melanggar, atau bersintuhan, maka dan maka soalan itu bukan sekadar kualifikasi maladministrasi, ataupun perbuatan melanggar hukum, namun meransek pelanggaran konstitusi.

Hak Menguasai Negara: Bukan Lisensi Oligarki

Konsep “hak menguasai negara” sering disalahpahami—atau sengaja disalahgunakan. Yaitu, bukan hak negara untuk menyerahkan pengelolaan dan pengusahaan hak ekonomi atas sumber daya milik negeri ke korporasi. Akan tetapi mandatory untuk mengatur, melindungi, dan memastikan distribusi keadilan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam berbagai putusannya telah memperjelas tafsir ini. Salah satu landmark decition adalah Putusan No. 002/PUU-I/2003 (SDA) bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas sumber daya strategis. Yuncto, Putusan No. 85/PUU-XI/2013, bahwa privatisasi yang mengancam akses publik bertentangan dengan konstitusi. Juga, Putusan No. 35/PUU-X/2012 bahwa hutan adat bukan hutan negara, dan negara wajib mengakui hak masyarakat

Putusan-putusan pengawal konstitusi itu membentuk satu garis tegas, bahwa negara adalah trustee, bukan broker apalagi subdealer.

Jika penjabat negara bertindak sebagai broker-subdealer—memfasilitasi oligarki—maka ketahuilah hal itu mengkhianati kemuliaan mandat konstitusi.

Di titik ini, lingkungan hidup tidak bisa lagi dibaca gagu, hanya sebagai isu ekologis semata. Lebih jauh lagi, sejak dulu, terbukti, dan berkelanjutan sebagai: sumber pangan, sumber air, ruang hidup, dan hak hidup di planet bumi. Yang bahkan identitas sosial dan karakter budaya.

Ketika hutan dibabat, daerah aliran sungai (DAS) ranap, yang hilang bukan hanya tegakan pohon. Ketahuilah, yang hilang adalah sistem kehidupan.

Ketika sungai tercemar, yang rusak bukan hanya air. Yang rusak adalah hak konstitusional warga atas hidup. Dalam bahasa konstitusi: ini “hajat hidup orang banyak”. Dan itu berarti: tidak boleh dikompromikan oleh helai demi helai kontrak bisnis semata.

Kembali ke Jumhur, yang sejak di era CIDES-ICMI-Adi Sasono, ialah era persimpangan  arah sejarah bangsa.

Kiranya, Menteri Jumhur memahami di era kini pun, ada juga persimpangan tajam, bukan hanya kursi Menteri, namun penjaga konstitusi.  Di sinilah posisi Menteri Jumhur menjadi krusial namun, dia paham itu menentukan keberlanjutan Indonesia.

Kiranya, M-LH  bukan sekadar pejabat eksekutif. Lebih mentereng lagi ialah:  penjaga konstitusi dalam tata laksana praktik administratif konstitusi hijau  Yang bukan hanya hal ikhwal kendali tata kelola teknis administasi. Di sinilah, kementerian ini menyodorkan dan menyokong etiks dan kaidah konstitusional lingkungan hidup. Berkesinambungan, distribusi keadilan, supremasi konstitusi. 


Prabowo Konsolidasi Kekuatan, Syahganda Nainggolan: Jumhur Hidayat Setara 10 Menteri Peninggalan Jokowi

Sebelumnya

Menyambut Fajar Baru Layanan Publik: “All Indonesia” sebagai Jembatan Peradaban

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional