Maka, setiap tanda tangan M-LH pada helai-helai izin lingkungan adalah tindakan konstitusional. Setiap pembiarannya atas kerusakan adalah potensi pelanggaran konstitusi. Jika dianalisis dalam ilmu hukum konstitusi, soal ini bisa dimulai memasuki yurisdiksi komplain konstitusi (constitutional complain), bukan cuman maladministrasi, perbuatan melawan hukum saja.
Namun, pak Menteri Jumhur, masalahnya, sistem tidak netral. Di satu sisi: konstitusi. Di sisi lain: tekanan investasi, lobi korporasi, dan jejaring bayang oligarki yang tidak pernah benar-benar terlihat.
Di ruang itulah, dituturkannya, banyak menteri lunglai dan bisa tumbang—bukan karena tidak tahu hukum, tapi karena tidak mampu melawan struktur.
Oligarki: Menguasai Tanpa Terlihat
Menteri Jumhur pasti paham, bahwa bayang oligarki tidak selalu vulgar melawan hukum. Cara dan modusnya rapi, yang seringkali bekerja di dalam penyamaran hukum. Misalnya, dengan menyusun regulasi yang lentur, regulasi yang sah tapi disengajakan untuk tidak bisa ditegakkan (law of unenforcable of the law), meminjam istilah advokat senior Maiyasyak Johan, senior-cum-mentor saya kala di LAAI (Lembaga Advokasi Anak Indonesia). Analog dengan basis teori uneffectiveness of the law dan kegagalan regulaai (failure of regulation), yang kerap dinarasikan dalan plot novel hukum John Grisham.
Termasuk, lihainya zigzag, lobi, mendorong revisi undang-undang, memanfaatkan celah administratif, bahkan mengkapitalisasi narasi “pembangunan nasional”.
Maka medan laga Menteri Jumhur bukan sekadar dengan perusahaan. Jumhur berhadapan dengan sistem yang sudah lama terbentuk—subsistem yang menjadikan lingkungan sebagai variabel yang bisa dinegosiasikan.
Majelis Pembaca. Tesa ini ikhwal ujian konstitusional yang tak boleh masuk ke ruang remang dan wilayah sunyi, tapi kudu direcokkan di ruang publik. Dengan horeg (suara kencang) Dengan suara dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) yang legal dan bahkan mandatory dalam legislasi pun pembuatan kebijakan publik dan sosial.
Ini bukan soal apakah Menteri Jumhur berani. Sejarahnya sudah menjawab itu. Ini soal apakah bisa mempertahankan keberanian itu di dalam kekuasaan. Karena pada akhirnya, pertarungan ini tidak terjadi di jalanan. Namun terjadi di meja-meja sunyi: di dokumen izin, di klausul AMDAL, di catatan kaki kebijakan.
Maka di situlah konstitusi hijau diuji—bukan dalam sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tetapi dalam keberanian seorang menteri untuk berkata: tidak.
Tidak pada eksploitasi yang melanggar UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4). Tidak pada kompromi yang merusak Pasal 28H ayat (1). Tidak pada oligarki yang menyamar sebagai pembangunan.
Karena jika tidak, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan. Tapi konstitusi itu sendiri. Tabik.




KOMENTAR ANDA