Dinamika sosial terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Food Estate di Papua Selatan kini tengah menjadi sorotan. Praktisi hukum Luhut Parlinggoman Siahaan ikut menanggapi pengakuan terbaru dari tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Yasinta.
Luhut menilai, klarifikasi dari Mama Yasinta yang merasa dijebak dan menyebut pernyataannya dipotong dalam film dokumenter “Pesta Babi” besutan Dandhy Laksono, menjadi bukti kuat betapa pentingnya menjaga etika serta prinsip hukum saat mendampingi masyarakat adat.
“Secara hukum, pengambilan, pemotongan, atau pemanfaatan pernyataan warga tanpa persetujuan yang utuh (informed consent) dapat menimbulkan persoalan hukum dan etika. Masyarakat adat tidak boleh dijadikan objek kepentingan tertentu tanpa memperhatikan hak, martabat, dan kesejahteraan mereka,” ujar Luhut di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026.
Lebih lanjut, Luhut meminta pemerintah memberikan respons nyata terhadap perubahan sikap Mama Yasinta yang kini berbalik mendukung program lumbung pangan nasional di Merauke. Ia menegaskan bahwa program strategis negara wajib menempatkan warga lokal sebagai subjek utama sekaligus penerima manfaat langsung dari pembangunan tersebut.
“Keputusan Mama Yasinta mendukung program tersebut demi masa depan pekerjaan anaknya serta peningkatan taraf hidup masyarakat merupakan aspirasi yang patut diperhatikan. Negara harus memastikan perlindungan hak masyarakat adat berjalan seiring dengan pembangunan nasional,” katanya.
Luhut juga mewanti-wanti agar setiap pelaksanaan PSN di Papua Selatan selalu mengedepankan transparansi, kemitraan yang setara, serta perlindungan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pembuat film dokumenter maupun lembaga terkait masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan tersebut.




KOMENTAR ANDA