Kita memerlukan garis demarkasi yang jelas dan tegas untuk membedakan antara era sebelum tobat (pre-repentance) dan era sesudah tobat (post-repentance).
Oleh: Dr. Teguh Santosa, Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup sedang merumuskan sebuah kebijakan strategis yang mendasar: Tobat Ekologis. Gerakan ini dirancang bukan sebagai program birokratis jangka pendek yang bersifat artifisial, melainkan sebagai sebuah manifesto masif dan inklusif yang melintasi batas-batas sosial, agama, ekonomi, dan politik.
Saya berkesempatan hadir dalam “forum brain storming” penyusunan rencana Tobat Ekologis yang digelar di Bogor Selatan, Selasa, 30 Juni 2026. Rapat yang dihadiri pejabat-pejabat teras Kementerian LH itu dipimpin lansung oleh Menteri LH M. Jumhur Hidayat.
Pada sesi malam, saya diberi kesempatan memberikan komentar dan masukan dalam kapasitas sebagai Tenaga Ahli Menteri LH yang membidangi Penguatan Diplomasi Lingkungan dan Pengembangan Kerja Sama Internasional. Tulisan ini merupakan pengembangan dari hal-hal yang telah saya sampaikan dalam forum itu.
Dalam lanskap global yang kian terhimpit oleh krisis iklim polycrisis, gagasan Tobat Ekologis menurut hemat saya menjadi imperatif moral sekaligus strategi sintasan atau keberlangsungan yang tidak bisa lagi ditunda oleh seluruh elemen bangsa.
Dari sudut pandang diplomasi lingkungan internasional, Tobat Ekologis tidak boleh dan tidak akan dibiarkan menjadi sekadar gerakan pamflet, spanduk, atau jargon politik tanpa daya ikat. Sebagaimana diingatkan oleh pakar hukum internasional Philippe Sands dalam “Principles of International Environmental Law” (1994), kelemahan mendasar dari rezim lingkungan global sering kali terletak pada maraknya komitmen simbolis atau rhetorical commitments tanpa kepatuhan substantif.
Indonesia sudah barang tentu menolak terjebak dalam jebakan diplomasi panggung kosmetik; Tobat Ekologis harus diterjemahkan ke dalam arsitektur kebijakan yang memiliki daya paksa dan terukur.
Diplomasi lingkungan modern menuntut adanya integritas domestik sebagai modalitas negosiasi di meja internasional. Robert Putnam melalui teori Two-Level Games menjelaskan bahwa posisi sebuah negara dalam negosiasi internasional sangat ditentukan oleh validitas dan soliditas kebijakan di tingkat domestik. Oleh karena itu, Tobat Ekologis ini diposisikan sebagai jangkar kredibilitas Indonesia. Kita tidak bisa menuntut keadilan iklim global jika di dalam negeri kita tidak melakukan restrukturisasi mendasar terhadap cara kita memperlakukan alam.
Untuk mencapai level integritas tersebut, gerakan Tobat Ekologis harus mampu menciptakan apa yang disebut sebagai “patahan sejarah” atau historical rupture. Kita memerlukan garis demarkasi yang jelas dan tegas untuk membedakan antara era sebelum tobat (pre-repentance) dan era sesudah tobat (post-repentance).
Konsep patahan sejarah ini meminjam paradigma filsuf sains Thomas Kuhn tentang paradigm shift (pergeseran paradigma), di mana cara pandang lama yang destruktif ditinggalkan secara total demi mengadopsi cara hidup baru yang selaras dengan daya dukung alam.
Garis batas ini sangat krusial agar kita tidak terjebak dalam kontinuitas kesalahan yang dibungkus dengan eufemisme hijau (greenwashing). Patahan sejarah ini menuntut perubahan radikal pada tiga level sekaligus: cara berpikir (kognitif), regulasi (institusional), dan perilaku sehari-hari (kultural). Tanpa adanya patahan yang tegas, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi perbaikan kosmetik di atas sistem ekonomi ekstraktif yang sudah usang dan terbukti gagal menjaga keseimbangan biosfer.
Urgensi keberadaan Tobat Ekologis ini berakar kuat pada kesadaran mendalam akan rentetan kesalahan di masa lalu yang telah terjadi di sektor lingkungan hidup kita. Selama berdekade-dekade, paradigma pembangunan kita terlalu condong pada eksploitasi sumber daya alam secara ugal-ugalan demi mengejar pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Paradigma antroposentrisme akut ini, meminjam istilah sosiolog lingkungan John Bellamy Foster dalam “Marx's Ecology”, telah menciptakan metabolic rift, yakni keretakan hubungan ekologis antara manusia dan bumi akibat eksploitasi tanpa batas.
Kesalahan masa lalu ini secara empiris telah menempatkan Indonesia ke dalam daftar negara dengan performa lingkungan yang bermasalah dalam berbagai studi global. Salah satu indikator yang paling sahih adalah Environmental Performance Index (EPI) yang dirilis secara berkala oleh Universitas Yale dan Columbia. Dalam laporan EPI beberapa tahun terakhir, skor Indonesia kerap berada di papan tengah bawah, tertinggal jauh dalam aspek tata kelola limbah, kualitas udara, dan proteksi keanekaragaman hayati jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya yang memiliki PDB setara.
Kondisi dilematis ini diperkuat oleh studi komprehensif dari World Resources Institute (WRI) mengenai degradasi hutan tropis primer. Meskipun dalam lima tahun terakhir laju deforestasi Indonesia menunjukkan tren penurunan yang signifikan berkat moratorium dan kebijakan tegas kementerian, akumulasi kerusakan akibat legacy masa lalu tetap menyisakan beban ekologis yang masif. Kerusakan ekosistem gambut dan deforestasi historis telah menyumbang emisi karbon dalam jumlah raksasa, menjadikannya tantangan terbesar Indonesia dalam memenuhi target Nationally Determined Contributions (NDC).
Selain itu, studi dari Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) menyoroti bahwa wilayah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, sedang menghadapi ancaman kepunahan spesies tercepat akibat fragmentasi habitat. Alih fungsi lahan skala besar di masa lalu demi komoditas monokultur telah mengorbankan jasa ekosistem (ecosystem services) yang nilainya tidak ternilai secara moneter. Data-data akademis yang rigid inilah yang menjadi cermin retak yang mendasari mengapa Tobat Ekologis menjadi sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan.
Oleh karena itu, fase awal dari Tobat Ekologis adalah keberanian untuk melakukan ecological truth-telling—mengakui bahwa model pembangunan masa lalu telah gagal menjaga keberlanjutan hidup generasi mendatang. Pengakuan ini bukan untuk meratapi masa lalu dengan keputusasaan, melainkan sebagai fondasi hukum dan moral untuk melakukan restorasi dan reformasi hukum lingkungan secara total. Kita harus memperbaiki apa yang rusak sebelum kerusakan tersebut mencapai titik kritis yang tidak dapat dipulihkan (tipping point).
Orientasi ke Depan
Namun, gerakan Tobat Ekologis ini tidak boleh mandek pada orientasi masa lalu dan sekadar menjadi ajang melankolia ekologis. Gerakan ini secara simultan harus menatap jauh ke depan, mengonstruksi sebuah peradaban baru dengan membentuk generasi masa depan yang secara sadar “menganut” dan menginternalisasi ekoteologi (ecotheology).
Ekoteologi melampaui sekadar sains lingkungan; ia adalah jembatan spiritual dan moral yang mempertemukan iman, etika, dan kesadaran ekologis.
Konsep ekoteologi ini sejalan dengan pemikiran teolog lingkungan terkemuka Thomas Berry dalam bukunya “The Great Work: Our Way into the Future” (1999). Berry menegaskan bahwa krisis lingkungan hidup pada hakikatnya adalah krisis religius dan eksistensial. Manusia modern telah kehilangan rasa takjub dan rasa hormat terhadap bumi sebagai entitas yang suci. Melalui ekoteologi, alam tidak lagi dipandang sebagai sekadar komoditas komersial yang siap dieksploitasi, melainkan sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki hak intrinsik untuk ada, lestari, dan bertumbuh.
Dalam konteks Indonesia yang relijius, ekoteologi menemukan tanah yang sangat subur untuk tumbuh. Setiap agama yang diakui di Indonesia memiliki ajaran universal tentang tugas manusia sebagai khalifah atau penjaga bumi (stewardship of creation). Tobat Ekologis mentransformasikan dogma-dogma teologis normatif ini menjadi laku hidup praktis. Menjaga kebersihan sungai, menanam pohon, dan mengurangi sampah plastik diubah nilainya dari sekadar kewajiban sipil menjadi bentuk peribadatan dan tanggung jawab spiritual kepada Sang Pencipta.
Generasi baru yang berkarakter ekoteologis ini tidak bisa muncul secara instan melalui proses osmosis sosial; mereka harus dibentuk secara sistematis, terstruktur, dan masif sejak sekarang. Proses pembentukan ini wajib melibatkan anak-anak usia dini hingga remaja. Sebagaimana riset psikologi perkembangan yang ditulis oleh Louise Chawla dalam “In the First Country of Places” (1994) bahwa hubungan emosional anak dengan alam (biophilia) yang dibentuk pada usia dini adalah prediktor terkuat bagi munculnya perilaku pro-lingkungan saat mereka dewasa.
Kementerian Lingkungan Hidup semestinya memandang edukasi anak usia dini sebagai intervensi strategis jangka panjang. Kita harus menggeser kurikulum pendidikan kita dari yang semula sekadar mengajarkan hapalan biologi menjadi interaksi langsung dengan alam. Anak-anak harus diajarkan untuk mendengar denyut nadi bumi, memahami rantai kehidupan di sekitar mereka, dan merasakan kedekatan emosional dengan pohon, tanah, dan air. Ini adalah pembentukan karakter dasar manusia pasca-patahan sejarah.




KOMENTAR ANDA