Maka, terjadilah dialektika antara dua kekuatan besar: Golongan Nasionalis Kebangsaan dan Golongan Nasionalis Islam.
Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH., MH., Ketua Umum Partai Masyumi
SEJARAH perumusan konstitusi Indonesia merupakan catatan penting yang harus diulas secara konsisten. Mengingat perjalanan sejarah kerap mengalami simplifikasi atau pergeseran akibat hegemoni penulisan sejarah oleh rezim yang berkuasa, rekonstruksi yang objektif menjadi mutlak diperlukan agar tidak memunculkan beragam tafsiran yang bias.
Sejarah yang benar harus dituliskan secara objektif, karena ia membentuk ingatan kolektif bangsa yang akan menjadi warisan kearifan bagi generasi mendatang. Sepahit atau segemilang apa pun fakta sejarah tersebut, wajib diungkapkan secara jujur demi menjadi pelajaran berharga.
Namun, patut disayangkan, penulisan sejarah mainstream di Indonesia terkadang meminggirkan peran kolektif tokoh-tokoh tertentu dan terlalu mengagungkan figur personal. Akibatnya, nilai sejarah bergeser menjadi pengkultusan individu, bukan lagi menjadi sarana pembelajaran publik.
Begitu pula dengan sejarah perumusan konstitusi dan dasar negara. Prosesnya tidak luput dari reduksi peran kolektif para pendiri bangsa. Sebagai contoh, dalam Naskah Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) yang beredar di masa lalu, sebagian besar pidato dari golongan Islam maupun golongan lainnya sempat tidak termuat secara lengkap dalam buku-buku sejarah standar.
Dalam buku susunan Moh. Yamin, misalnya, banyak pidato tokoh lain yang terlewatkan. Buku tersebut mayoritas hanya memuat lengkap pidato Yamin sendiri, pidato Prof. Soepomo, dan pidato 1 Juni 1945 oleh Soekarno. Belakangan, upaya untuk mencari dan menemukan dokumen pidato yang tercecer mulai membuahkan hasil, meskipun sebagian besar dokumentasi otentik masih terus diteliti keberadaannya. Kenyataan bahwa dokumen pengumpul risalah masa lalu tidak lengkap adalah hal yang sangat disayangkan.
Oleh karena itu, kita perlu mendudukkan sejarah pada porsi yang sebenar-benarnya, sehingga setiap peristiwa tidak menjadi alat penghakiman atau peminggiran terhadap golongan tertentu sembari meninggikan golongan yang lain. Tulisan singkat ini mengulas dinamika sejarah Pancasila dan konstitusi, mengingat pentingnya memahami secara runut dinamika di balik penetapan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila oleh pemerintah.
Perdebatan Ideologis di BPUPK
Semenjak Jepang memberikan ruang bagi Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaannya, semangat kebangsaan menggelora dengan hebat. Jepang membentuk Dokuritsu Junbi Chosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Badan inilah yang secara praktis merumuskan cetak biru Indonesia Merdeka. Di dalamnya, berkumpullah tokoh-tokoh terbaik bangsa untuk merumuskan konstitusi dan dasar negara.
BPUPK pada awalnya terdiri dari 60 anggota inti dari tokoh Indonesia, ditambah dengan 7 orang anggota istimewa dari pihak Jepang (tanpa hak suara), yang kemudian mengalami penambahan anggota dalam perjalanannya.
Apa yang hendak dirumuskan oleh badan tersebut? Berdasarkan risalah rapat, pada Sidang Pertama BPUPK tanggal 29 Mei 1945, Ketua BPUPK dr. Radjiman Wedyodiningrat mengajukan pertanyaan mendasar kepada forum: “Apakah philosophische grondslag (dasar filosofis) dari Indonesia Merdeka yang akan kita dirikan?”
Merespons pertanyaan itu, muncullah pemikiran-pemikiran besar mengenai dasar negara. Sebagian anggota mengusulkan dasar negara berdasarkan prinsip-prinsip nasionalisme netral agama (sekuler), sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa negara yang merdeka harus berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
Maka, terjadilah dialektika antara dua kekuatan besar: Golongan Nasionalis Kebangsaan dan Golongan Nasionalis Islam. Kedua belah pihak saling mengajukan argumen terbaik mengenai bentuk dan fondasi negara. Ki Bagus Hadikusumo dan para tokoh Islam menghendaki Islam sebagai dasar negara demi mengakomodasi mayoritas mutlak rakyat Indonesia, sementara Soekarno dan kolega menghendaki bentuk republik kebangsaan.
Dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945, perdebatan berjalan sangat dinamis dan semantik, penuh dengan argumentasi hukum, referensi teologis, serta pandangan filosofis yang kaya. Kendati demikian, hingga tanggal 1 Juni, sidang belum mencapai titik temu (konsensus) formal mengenai dasar negara apa yang disepakati bersama. Satu-satunya kesepakatan awal yang bulat adalah bahwa bentuk negara yang akan dibangun berbentuk Republik.
Lahirnya Piagam Jakarta sebagai Gentlemen’s Agreement
Karena Sidang Pertama belum menghasilkan keputusan final mengenai dasar negara, maka pada tanggal 1 Juni 1945 dibentuklah Panitia Kecil yang kemudian dikerucutkan menjadi Panitia Sembilan untuk menjembatani perbedaan pandangan antara kedua golongan tersebut.
Kerja keras Panitia Sembilan berhasil merumuskan naskah kompromi politik yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang ditandatangani pada tanggal 22 Juni 1945. Dokumen inilah yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota BPUPK sebagai rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki rumusan dasar negara yang disepakati secara formal. Soekarno di kemudian hari dengan gigih mempertahankan eksistensi Piagam Jakarta ini di depan sidang-sidang berikutnya dengan menyebutnya sebagai sebuah Gentlemen’s Agreement, sebuah kesepakatan luhur dan mengikat dari para pemuka bangsa.
Piagam Jakarta adalah dokumen otentik pertama yang mengikat seluruh komponen bangsa. Di dalamnya, pernyataan kemerdekaan dan dasar negara dituangkan secara tertulis. Tokoh bangsa sekelas Haji Agus Salim menggarisbawahi bahwa dalam Piagam Jakarta tersimpul esensi spiritualitas yang kuat, di mana kemerdekaan diakui "Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa" (refleksi tauhid dan kepasrahan), yang didorong oleh "keinginan luhur" manusia untuk mengubah nasibnya sendiri.
Perubahan 18 Agustus 1945: Kelahiran Pancasila Versi Konstitusional
Setelah berhasil menyusun draf pembukaan dan batang tubuh konstitusi di BPUPK, tahapan beralih ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang didirikan pada tanggal 7 Agustus 1945 di bawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Hatta. Tugas PPKI adalah mematangkan dan mengesahkan perangkat negara yang akan merdeka.
Dinamika global bergerak cepat. Bom atom jatuh di Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945, memaksa Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu. Momentum ini dimanfaatkan oleh para tokoh pemuda yang mendesak proklamasi segera dilakukan tanpa campur tangan Jepang, yang berujung pada peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945. Akhirnya, pada hari Jumat, 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan.
Sehari setelah proklamasi, tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menggelar sidang krusial untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. Namun, sebelum sidang dimulai, sebuah momentum politik penting terjadi. Berdasarkan catatan Mohammad Hatta, ia dihubungi mengenai adanya keberatan dari segelintir tokoh/perwakilan Indonesia bagian Timur terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta ("dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya").




KOMENTAR ANDA