post image
Salah satu rapat penting BPUPKI yang "melahirkan" Pancasila.
KOMENTAR

Demi menjaga persatuan, integrasi, dan keutuhan bangsa yang baru berumur satu hari, proses lobi politik yang menegangkan pun terjadi. Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari terpaksa diundur demi mencapai mufakat. Tokoh-tokoh Islam yang memegang kunci keputusan saat itu, seperti Ki Bagus Hadikusumo (Ketua Umum PP Muhammadiyah) yang dimediasi oleh Kasman Singodimedjo, Teuku Mohammad Hasan, dan tokoh lainnya, menunjukkan kebesaran hati dan kearifan sekuler-spiritual yang luar biasa. Mereka merelakan pencoretan tujuh kata tersebut demi tegaknya NKRI.

Maka pada tanggal 18 Agustus 1945, rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta resmi disahkan dengan perubahan pada Sila Pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Inilah rumusan resmi Pancasila secara konstitusional.

Relevansi Sejarah: Konstituante dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Polemik dan kerinduan terhadap Piagam Jakarta tidak berhenti di tahun 1945. Dinamika ini kembali mengemuka secara demokratis dalam Sidang Konstituante (1956–1959). Golongan Nasionalis Islam menginginkan kembali ke Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai dasar negara, sementara Golongan Nasionalis Kebangsaan mempertahankan rumusan Pancasila 18 Agustus 1945.

Dalam suasana perdebatan yang buntu (deadlock), muncul ruang kompromi. Mohammad Natsir (tokoh Masyumi) sempat berdialog intens dengan I.J. Kasimo (Ketua Partai Katolik) untuk menjelaskan bahwa hukum Islam yang dimaksud tidak akan mendiskriminasi minoritas.

Melihat situasi politik dan keamanan nasional yang kian rawan akibat kebuntuan Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal A.H. Nasution mengeluarkan Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/040/1959 pada 3 Juni 1959 yang melarang adanya kegiatan politik, yang secara praktis menghentikan persidangan Konstituante.

Puncaknya, Presiden Soekarno mengambil langkah radikal dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945. Hal krusial yang sering kali terlupakan dalam lembar sejarah adalah bahwa dalam konsiderans naskah Dekrit Presiden secara eksplisit tertulis:

"Bahwa kami mempunyai keyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut."

Hubungan yuridis-historis ini diperkuat oleh penjelasan pemerintah di parlemen sebelum Dekrit dikeluarkan. Menjawab pertanyaan tertulis dari tokoh Masyumi Anwar Harjono dan tokoh NU Ahmad Sjaichu, Perdana Menteri Djuanda pada tanggal 25 Maret 1959 memberikan jawaban resmi pemerintah:

"Pengakuan adanya Piagam Jakarta sebagai dokumen historis, bagi Pemerintah berarti pengakuan pula akan pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Jadi pengaruhnya termaksud tidak mengenai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 saja, tetapi juga mengenai Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945... Dengan demikian, perkataan 'Ketuhanan' dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dapat diberikan arti 'Ketuhanan dengan kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan syariatnya', sehingga atas dasar itu dapat diciptakan perundang-undangan bagi pemeluk agama Islam yang dapat disesuaikan dengan syariat Islam."

Kesimpulan: Meluruskan Kiblat Sejarah

Berdasarkan fakta-fakta dokumen di atas, dapat ditegaskan bahwa Pancasila yang kita miliki hari ini bukanlah produk tunggal atau karya individual dari seorang Soekarno semata. Pidato 1 Juni 1945 adalah gagasan pribadi Soekarno di depan sidang BPUPK yang menawarkan nama "Pancasila" dengan sistematika yang berbeda (di mana internasionalisme di nomor dua dan ketuhanan ditaruh di sila kelima).

Sama halnya dengan Mohammad Yamin, Prof. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, maupun Haji Agus Salim, mereka semua menyumbangkan saham pemikiran yang sama besarnya dalam perumusan dasar negara.

Menetapkan 1 Juni sebagai "Hari Lahir Pancasila" secara mutlak berisiko mereduksi proses dialektika, kompromi, dan sumbangsih besar para tokoh bangsa lainnya, terutama kebesaran hati tokoh Islam dalam peristiwa 18 Agustus 1945 serta pengakuan negara atas Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sejarah harus diletakkan pada relnya yang objektif: Pancasila adalah mahakarya konsensus bersama (Kalimatun Sawa) seluruh pendiri bangsa Indonesia.

وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
Wallahua'lamBish-showab

Dan Hanya Allah yang lebih mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.


Akhirnya, Prabowo Copot Kepala BGN dan Dua Wakilnya

Sebelumnya

Risalah Lahirnya Mahkamah Pancasila

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional