post image
Ilustrasi: ZonaTerbang
KOMENTAR

Indonesia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perpindahan dari energi fosil menuju energi bersih. 

Oleh: Abdullah Rasyid, Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

DI tengah krisis iklim global, Indonesia kembali menyampaikan pesan penting di panggung internasional: pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi. Pesan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, dalam forum Global Electrification and Transition Energy Summit (GETES) 2026 di London, Inggris, pada 23 Juni 2026.

Sekilas, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai komitmen diplomatik biasa. Namun, jika dilihat lebih dalam, pesan itu menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: bagaimana negara mengelola pembangunan dalam era krisis iklim, transisi energi, dan kompetisi ekonomi hijau global.

Indonesia menegaskan bahwa transisi energi tidak boleh dipahami secara sempit sebagai perpindahan dari energi fosil menuju energi bersih. Transisi energi bukan sekadar mengganti batu bara dengan panel surya, minyak dengan baterai, atau pembangkit lama dengan teknologi baru. Transisi energi adalah transformasi sistem pembangunan. Ia menyangkut arah ekonomi, perlindungan lingkungan, nasib pekerja, masa depan industri, tata kelola sumber daya alam, serta legitimasi negara di hadapan rakyat dan dunia.

Di sinilah letak penting pernyataan Menteri Jumhur. Ia menegaskan bahwa transformasi energi harus berjalan secara bertanggung jawab, inklusif, dan tidak boleh mengorbankan stabilitas ekologi maupun hak-hak dasar kelompok pekerja domestik. Dengan kata lain, transisi energi tidak boleh menciptakan korban baru atas nama masa depan hijau.

Masa depan hijau akan kehilangan makna apabila dibangun dengan cara yang merusak alam. Ia juga akan kehilangan legitimasi apabila meninggalkan pekerja, masyarakat lokal, petani, nelayan, masyarakat adat, dan komunitas yang selama ini hidup di sekitar kawasan industri, tambang, hutan, pesisir, dan sumber daya energi.

Karena itu, transisi energi harus diletakkan sebagai agenda pemerintahan, bukan hanya agenda teknologi. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, inti persoalannya bukan semata apakah negara memiliki target penurunan emisi, tetapi apakah negara memiliki kapasitas untuk mengelola perubahan besar itu secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

Negara bukan hanya pembuat janji. Negara adalah pengelola perubahan.

Transisi Energi sebagai Persoalan Pemerintahan

Ilmu Pemerintahan mengajarkan bahwa pemerintahan tidak hanya berbicara tentang lembaga, jabatan, atau prosedur administrasi. Pemerintahan adalah seni dan kapasitas negara dalam mengatur kehidupan bersama, menjaga ketertiban, melindungi warga, mengelola sumber daya, dan mengarahkan pembangunan menuju tujuan publik.

Dalam konteks transisi energi, negara menghadapi tantangan yang kompleks. Ia harus menurunkan emisi, tetapi tetap menjaga pertumbuhan ekonomi. Ia harus mendorong investasi energi bersih, tetapi tetap melindungi lingkungan. Ia harus mempercepat hilirisasi dan industrialisasi, tetapi tidak boleh membiarkan pencemaran dan konflik lahan. Ia harus menciptakan lapangan kerja hijau, tetapi juga harus melindungi pekerja lama yang terdampak perubahan struktur ekonomi.

Di sinilah transisi energi menjadi ujian kapasitas pemerintahan. Apakah negara mampu mengintegrasikan kebijakan energi, lingkungan, industri, ketenagakerjaan, keuangan, investasi, pendidikan, desa, dan pemerintah daerah dalam satu arah yang sama? Apakah negara mampu memastikan bahwa standar lingkungan tidak hanya kuat dalam dokumen, tetapi juga kuat dalam pelaksanaan? Apakah negara mampu menindak pelanggaran lingkungan, meskipun pelanggaran itu dilakukan oleh aktor ekonomi besar?

Tanpa kapasitas pemerintahan yang kuat, transisi energi dapat berubah menjadi paradoks. Atas nama energi hijau, eksploitasi sumber daya alam bisa berjalan dengan wajah baru. Atas nama hilirisasi, kerusakan ekologis bisa tetap terjadi. Atas nama investasi, masyarakat lokal bisa tersingkir. Atas nama pertumbuhan, hak pekerja bisa diabaikan.

Indonesia tidak boleh masuk ke dalam jebakan itu.

Transisi energi yang benar bukan hanya menghasilkan listrik bersih. Ia juga harus menghasilkan tata kelola yang bersih. Bukan hanya menurunkan emisi karbon, tetapi juga menurunkan ketimpangan. Bukan hanya membangun industri hijau, tetapi juga memperkuat keadilan sosial.

Asta Cita dan Arah Baru Pembangunan

Pesan Indonesia di GETES 2026 sangat relevan dengan Asta Cita pemerintahan nasional. Asta Cita bukan hanya daftar program politik. Ia dapat dibaca sebagai kerangka pembangunan negara dalam menghadapi tantangan baru: kedaulatan energi, ketahanan pangan, ekonomi hijau, ekonomi biru, hilirisasi, lapangan kerja, pembangunan dari desa, reformasi birokrasi, serta harmoni dengan lingkungan dan budaya.

Asta Cita kedua menegaskan pentingnya kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Dalam konteks ini, kemandirian energi tidak boleh dimaknai semata sebagai kemampuan menyediakan energi dalam jumlah besar. Kemandirian energi harus berarti kemampuan negara menyediakan energi yang bersih, aman, terjangkau, berkeadilan, dan tidak merusak masa depan.

Asta Cita ketiga berbicara tentang peningkatan lapangan kerja yang berkualitas. Maka, transisi energi harus menjadi jalan lahirnya green jobs: pekerjaan hijau yang layak, produktif, dan memberi masa depan bagi rakyat. Pekerja di sektor batu bara, migas, industri ekstraktif, transportasi, dan rantai pasok energi fosil tidak boleh dipandang sebagai angka statistik dalam proses dekarbonisasi. Mereka adalah warga negara yang harus dilindungi, dilatih ulang, dan diberi akses menuju ekonomi baru.

Asta Cita kelima menekankan hilirisasi dan industrialisasi. Namun, hilirisasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ekologi. Hilirisasi harus naik kelas menjadi hilirisasi hijau: menciptakan nilai tambah nasional, tetapi tetap tunduk pada standar lingkungan, efisiensi energi, tata kelola limbah, perlindungan masyarakat lokal, dan transparansi perizinan.

Asta Cita keenam menegaskan pembangunan dari desa dan dari bawah. Artinya, transisi energi tidak boleh hanya menjadi agenda kota besar, kawasan industri, atau elite teknokratik. Desa, pesisir, kawasan sekitar hutan, wilayah tambang, dan daerah penghasil energi harus menjadi subjek pembangunan. Rakyat daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika sumber daya mereka dikelola. Mereka harus menjadi penerima manfaat dan bagian dari rantai nilai ekonomi hijau.

Asta Cita ketujuh menekankan reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Dalam agenda transisi energi, reformasi birokrasi berarti memperkuat pengawasan lingkungan, memperbaiki perizinan, menutup celah rente, memperkuat penegakan hukum, dan memastikan bahwa kebijakan tidak dibajak oleh kepentingan sempit. Birokrasi tidak boleh hanya menjadi mesin percepatan investasi. Birokrasi harus menjadi penjaga kepentingan publik.

Asta Cita kedelapan menegaskan harmoni dengan lingkungan, alam, dan budaya. Inilah fondasi moral transisi energi. Pembangunan yang tercerabut dari alam pada akhirnya akan kehilangan arah. Pembangunan yang mengabaikan budaya lokal akan kehilangan legitimasi. Pembangunan yang merusak ruang hidup rakyat akan kehilangan makna.


Sjafrie Sjamsoeddin dan AHY Sudah Bicarakan Penguatan Infrastruktur dan Pertahanan Negara

Sebelumnya

Ahmad Yani: Keliru, Anggapan Demokrasi Dirusak Jumlah Partai Politik yang Banyak

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional