Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kekompakan saat bertemu di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin sore, 13 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa kedua institusi penegak hukum tersebut sedang bersaing.
"Saya dengan Pak Kapolri, tapi teman-teman jangan berpikir kami ini rival, kami ini adalah versus, tidak," tegas Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa kedekatan pribadinya dengan Listyo Sigit sudah terjalin jauh sebelum mereka memegang jabatan saat ini. "Sejak dulu kami sudah mengenal secara pribadi beliau, kemudian kami sama-sama saya jadi Jaksa Agung, beliau jadi Kapolri," ungkapnya.
Pertemuan ini berlangsung di tengah sorotan publik terhadap dinamika hubungan antara Kejaksaan Agung dan Polri menyusul kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Burhanuddin menegaskan agar publik tidak mengaitkan silaturahmi ini dengan peristiwa tersebut.
"Jangan juga berpikir karena ada hal-hal sesuatu kemarin, ini adalah silaturahmi yang biasa kami lakukan, dan kami selalu berpikir bagaimana perbaikan ke depan lagi," ujarnya.
Senada dengan Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi di dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Ke depan, kedua institusi berencana meningkatkan kemitraan, termasuk melalui program pertukaran pendidikan bagi jaksa dan penyidik Polri.
"Yang jelas Kejaksaan dan Kepolisian adalah keluarga besar, dan kita akan terus menjaga agar keluarga besar ini terus terjaga soliditas dan sinergitas yang ada. Mungkin itu yang akan terus kami laksanakan bersama dengan Pak Jaksa Agung untuk program-program kita ke depan," ungkap Sigit.
Isu ketegangan antara kedua lembaga sempat mencuat setelah kepolisian melakukan penggeledahan di 13 titik wilayah Jakarta dan Bogor pada 8 hingga 10 Juli 2026. Dalam prosesnya, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus batu bara PLTU (2018-2026), kasus Asabri, serta kasus utang anak usaha PT Krakatau Steel (2018-2026).
Meskipun penyidikan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri, ketiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diklaim sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mempererat sinergi antara Polri dan Kejaksaan.




KOMENTAR ANDA