post image
Ilustrasi: ZonaTerbanag
KOMENTAR

Maka, mempercepat proses pengesahan UU Masyarakat Adat akan menjadi selimut kehidupan bagi mereka—para pemilik saham mula-mula negeri ini—yang sudah terlalu lama dibiarkan berada dalam cuaca ekstrem, tanpa kepastian eksistensial. Tentu saja, undang-undang ini harus dirancang lentur dan terbuka guna memayungi penyesuaian dengan perubahan iklim kehidupan yang terus berkembang.

PENUTUP. Langkah penyelamatan ini akan menjadi paripurna jika dalam waktu dekat segera dilahirkan UU turunan untuk menuntun tafsir Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 (“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”). Aturan turunan ini mendesak untuk meredefinisi kata "dikuasai" agar tidak lagi ditafsirkan sebagai hak milik mutlak penguasa, melainkan sebagai kewajiban merawat yang wajib menghormati rahim kosmis masyarakat adat—wilayah abu-abu yang selama ini kerap memicu konflik lahir dan batin di akar rumput.

Memang ini mudah diucapkan, tapi akan mendapat kesulitan untuk dilaksanakan, bukan?


Blackout dan Krisis BBM: Menguji Batas Kesabaran Orang Medan

Sebelumnya

Wapres Gibran Datang, SPEDA Jambi Siap Kolaborasi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Nasional