Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia
DINAMIKA geopolitik kontemporer menempatkan kedaulatan wilayah udara pada posisi yang semakin strategis dan rentan. Dalam beberapa tahun terakhir, lanskap geopolitik kawasan Indo-Pasifik telah berubah secara fundamental, ditandai oleh meningkatnya persaingan kekuatan besar, konflik terbuka di berbagai kawasan, serta penguatan aliansi militer yang berdampak langsung pada stabilitas regional.
Di Asia Tenggara, persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan China semakin nyata, dengan penguatan kemitraan strategis dan kerja sama pertahanan maritim di antara negara-negara kawasan. Indonesia sendiri menghadapi tekanan eksternal, termasuk wacana pemberian akses lintas udara bagi pesawat militer asing yang memicu perdebatan publik mengenai batas-batas kedaulatan dan independensi kebijakan luar negeri.
Di tengah ketidakpastian global, penguatan pertahanan nasional menjadi syarat utama menjaga stabilitas dan kedaulatan. Pemerintah tengah melakukan modernisasi alutsista strategis, termasuk pengadaan pesawat tempur, radar canggih, dan sistem persenjataan mutakhir untuk memperkuat pertahanan udara nasional.
Namun, upaya penguatan kapasitas fisik ini harus didasari oleh landasan hukum dan konstitusional yang kokoh, terutama terkait status yuridis wilayah udara teritorial sebagai bagian integral dari kedaulatan NKRI. Isu kejelasan status wilayah udara dalam konstitusi menjadi semakin mendesak, mengingat ketidakpastian hukum di tingkat fundamental ini berpotensi melemahkan posisi Indonesia dalam perundingan internasional serta membuka peluang pelanggaran kedaulatan udara yang sulit ditindaklanjuti secara hukum.
Penegasan konstitusional atas kedaulatan wilayah udara merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya sistem pertahanan udara nasional yang kuat dan berdaulat
Memperingati 50 tahun berdirinya Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, telah diselenggarakan Konferensi Internasional tentang Hukum Udara dan Antariksa pada tanggal 5–6 November 2014 di Hotel Luxton, Bandung.
Konferensi ini menghadirkan para pakar terkemuka di bidang hukum udara dan antariksa, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi kedirgantaraan, termasuk di antaranya Prof. E. Saefuillah Wiradipraja, Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, Marsekal Chappy Hakim (penulis artikel ini), Jiefang Huang PhD, Tanja Masson-Zwaan, Dr. Jason Bonin, Djoko Muriatmodjo, Assegaf Hamzah & Partners, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, M.Sc., Prof. Dr. I.B.R. Supancana, Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., serta H.E. Dienne H. Moehardjo. (Kantor Komunikasi Publik FH UNPAD)
Pokok Permasalahan
Pada kesempatan tersebut, saya memperoleh informasi penting dari Prof. E. Saefuillah Wiradipraja mengenai kegagalan kelompok kerja para guru besar Hukum Udara dan Antariksa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dalam upaya memasukkan wilayah udara teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia dalam Konstitusi RI. Upaya konstitusional ini telah dilakukan dalam empat tahap proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang diharapkan.
Atas dasar itu, Prof. Saefuillah meminta bantuan saya untuk turut menyuarakan masalah ini melalui berbagai forum ceramah dan tulisan akademik yang selama ini sering saya lakukan, guna mendorong perhatian dan tindakan nyata dari pemangku kebijakan nasional.
Urgensi dan Implikasi Strategis
Permasalahan ini bukanlah sekadar persoalan teknis-yuridis, melainkan menyangkut fondasi fundamental bagi penyusunan rencana strategis dan desain pertahanan udara nasional. Wilayah udara teritorial merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara yang memiliki implikasi langsung terhadap keamanan, pertahanan, kedaulatan, dan kepentingan nasional secara keseluruhan.
Tanpa adanya pengakuan dan penegasan konstitusional yang jelas mengenai status wilayah udara sebagai domain kedaulatan, maka upaya penyusunan kebijakan pertahanan udara yang komprehensif dan terintegrasi dengan sistem pertahanan keamanan nasional akan menghadapi ketidakpastian hukum yang serius.
Dalam konteks politik dan hubungan internasional serta perkembangan hukum udara modern, ketidakjelasan status yuridis ini berpotensi melemahkan posisi tawar Indonesia dalam perundingan bilateral maupun multilateral, serta membuka peluang terjadinya pelanggaran kedaulatan udara oleh pihak asing yang sulit ditindaklanjuti secara hukum.
Rekomendasi Kebijakan
Sebagai masukan strategis kepada saya menyampaikan beberapa pokok rekomendasi sebagai berikut:
1. Perlunya peninjauan kembali secara komprehensif terhadap rumusan pasal-pasal terkait wilayah negara dalam UUD 1945, khususnya yang mengatur tentang wilayah udara teritorial, agar secara eksplisit mencantumkan kedaulatan penuh Negara Kesatuan Republik Indonesia atas ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Nusantara.
2. Penguatan landasan hukum nasional melalui penyusunan undang-undang atau peraturan pemerintah yang secara tegas mengatur tentang status, batas, dan hak-hak kedaulatan atas wilayah udara, serta mekanisme penegakan hukum di kawasan tersebut.
3. Penyelarasan kebijakan pertahanan udara dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, tanpa mengorbankan kedaulatan nasional, melalui pendekatan diplomasi aktif dan partisipasi dalam forum-forum internasional terkait hukum udara dan antariksa.
4. Pembentukan tim kajian lintas disiplin yang melibatkan para ahli hukum internasional, hukum tata negara, pertahanan, dan kedirgantaraan untuk merumuskan naskah akademik dan rancangan perubahan konstitusi yang matang serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Ketegasan konstitusional mengenai wilayah udara teritorial merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya sistem pertahanan udara nasional yang kuat, berdaulat, dan berkeadilan. Oleh karena itu, saya sangat berharap agar isu strategis ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan DPR RI, serta menjadi agenda prioritas dalam pembangunan hukum dan pertahanan nasional ke depan.
Demikian masukan ini saya sampaikan dengan penuh hormat, semoga bermanfaat bagi pengambilan kebijakan nasional yang lebih baik dan berkelanjutan.



KOMENTAR ANDA