Oleh: Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia.
KEDAULATAN negara di udara merupakan bagian yang semakin penting dari kedaulatan Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang terletak di antara dua benua dan dua samudra, ruang udara Indonesia bukan hanya ruang di atas daratan dan laut. Ia merupakan ruang strategis yang bersinggungan dengan kepentingan pertahanan, keamanan, ekonomi, penerbangan sipil, diplomasi, bahkan geopolitik.
Karena itu, memiliki wilayah udara secara hukum belum tentu berarti memiliki kemampuan nyata untuk menegakkan kedaulatan di atasnya. Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan justru bukan pesawat tempur apa yang akan dibeli, radar apa yang akan dipasang, atau rudal apa yang harus dimiliki. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah sistem pertahanan udara seperti apa yang ingin dibangun Indonesia untuk menjamin kedaulatannya dalam jangka panjang.
Di sinilah pentingnya sebuah perencanaan strategis jangka panjang. Pembangunan pertahanan tidak semestinya dimulai dari daftar alutsista, lalu mencari alasan strategis untuk membenarkannya. Alutsista seharusnya merupakan konsekuensi dari desain strategis yang telah ditetapkan sebelumnya. Desain tersebut harus menjawab ancaman yang akan dihadapi, wilayah udara yang harus dipertahankan, konsep operasi, sistem komando dan pengendalian, kebutuhan sensor dan komunikasi, kemampuan siber, serta kualitas sumber daya manusia yang harus dipersiapkan.
Dengan cara berpikir seperti itu, pertahanan udara tidak lagi dilihat sebagai kumpulan pesawat tempur, radar, rudal, dan pusat komando yang bekerja sendiri-sendiri. Semuanya harus menjadi satu sistem yang mampu memberikan gambaran situasi udara secara menyeluruh, mengambil keputusan dengan cepat, dan memberikan respons yang tepat.
Tantangan berikutnya justru berada pada fondasi hukum. UUD 1945 yang telah mengalami empat kali amandemen belum secara eksplisit merumuskan wilayah udara teritorial NKRI sebagai wilayah kedaulatan dengan formulasi yang setegas pengaturan mengenai wilayah daratan dan perairan. Persoalan ini bukan sekadar masalah redaksional. Konstitusi merupakan fondasi tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, ketegasan mengenai kedudukan ruang udara dalam konstruksi kedaulatan nasional mempunyai arti strategis. Dalam kaitan ini, pernah terdapat pemikiran dari Pokja Guru Besar Hukum Udara dan Ruang Angkasa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran agar persoalan kedaulatan udara mendapatkan tempat yang lebih tegas dalam konstitusi. Gagasan tersebut belum berhasil meyakinkan para pengambil keputusan dalam proses amandemen UUD 1945. Kenyataan ini seharusnya menjadi bahan refleksi bahwa pembangunan kedaulatan udara tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan operasional dan teknologi, tetapi juga membutuhkan fondasi hukum nasional yang kokoh.
Pertanyaan berikutnya adalah pertanyaan yang sangat sederhana tetapi fundamental. Di mana sebenarnya wilayah udara Indonesia? Secara prinsip, ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia berada di bawah kedaulatan Indonesia. Namun sejarah penerbangan sipil internasional memperlihatkan adanya bagian wilayah udara Indonesia yang sejak awal kemerdekaan tidak sepenuhnya dikelola sendiri untuk pelayanan lalu lintas udara. Kawasan strategis di sekitar Selat Malaka dan Kepulauan Riau, misalnya, secara historis dikenal sebagai Singapore Flight Information Region atau FIR Singapura.
Realignment FIR pada 2022 memang membawa perubahan formal. Kawasan tersebut kini menjadi bagian dari Jakarta FIR. Tetapi perubahan FIR tidak identik dengan perubahan kedaulatan, karena FIR pada dasarnya merupakan konsep pelayanan navigasi penerbangan dan bukan konsep kedaulatan teritorial. Persoalannya menjadi lebih kompleks karena dalam kesepakatan tersebut masih terdapat pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan kepada otoritas Singapura.
Karena itu, bagi kepentingan pertahanan, pertanyaan yang relevan bukan sekadar siapa yang memberikan pelayanan navigasi penerbangan. Pertanyaan yang lebih strategis adalah apakah Indonesia memiliki kesadaran situasional yang utuh terhadap seluruh aktivitas udara di wilayahnya dan apakah negara memiliki kemampuan untuk bertindak apabila kepentingan nasional terancam.
Persoalan lain muncul dari posisi Indonesia sebagai negara kepulauan. Pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan melalui UNCLOS 1982 membawa konsekuensi penyediaan Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI. Indonesia telah menetapkan tiga jalur utama. Namun masih terdapat persoalan yang memerlukan perhatian lebih serius mengenai hubungan antara rezim hukum laut internasional dan hukum udara internasional, khususnya mengenai ruang udara di atas ALKI.
ALKI bukan sekadar jalur pelayaran bebas melintas. Ia merupakan bagian dari konfigurasi geografis Indonesia yang mempunyai nilai strategis bagi perdagangan dunia, mobilitas energi, serta kepentingan keamanan dan militer berbagai negara. Karena itu, Indonesia memerlukan posisi hukum dan kebijakan nasional yang jelas mengenai hubungan antara ALKI dan ruang udara di atasnya.
Di tengah seluruh persoalan tersebut, teknologi telah mengubah wajah perang udara secara mendasar. Perang udara abad ke-21 tidak lagi semata-mata ditentukan oleh jumlah dan kualitas pesawat tempur. Pesawat tetap penting, tetapi kini hanya merupakan salah satu bagian dari sistem yang jauh lebih besar. Sensor, satelit, sistem nirawak, kecerdasan buatan, data link, electronic warfare, cyber warfare, pengawasan berbasis antariksa dan jaringan komunikasi telah mengubah karakter peperangan. Perang semakin berkembang menjadi perang antarsistem.
Pihak yang unggul bukan semata-mata yang memiliki platform paling canggih, melainkan yang mampu melihat lebih dahulu, memahami lebih cepat, mengambil keputusan lebih tepat dan mengintegrasikan seluruh kekuatannya dalam satu jaringan.
Karena itu, jantung pertahanan udara modern terletak pada kemampuan komando dan pengendalian. Radar militer dan sipil, satelit, pesawat patroli, sistem nirawak, jaringan komunikasi dan berbagai sumber informasi lainnya harus mampu menghasilkan satu gambaran situasi udara yang terintegrasi. Tidak boleh terdapat banyak gambaran udara yang berjalan sendiri-sendiri.
Dalam bahasa sederhana, Indonesia membutuhkan satu gambaran udara nasional, satu sistem komando dan pengendalian yang terpadu, serta berbagai kemampuan respons yang dapat digerakkan sesuai kebutuhan. Perkembangan teknologi juga membuat batas antara ruang udara, ruang angkasa dan ruang siber semakin erat. Satelit menjadi bagian penting dalam komunikasi, navigasi, penginderaan dan peringatan dini.
Pada saat yang sama, sistem pertahanan dapat menghadapi ancaman melalui ruang siber dan spektrum elektromagnetik. Karena itu, pertahanan udara nasional ke depan tidak dapat lagi hanya dipahami sebagai kemampuan menghadapi pesawat yang memasuki wilayah Indonesia.
Indonesia membutuhkan pendekatan pertahanan yang terintegrasi antara domain udara, antariksa, siber, spektrum elektromagnetik serta sistem komando, kendali, komunikasi, komputer, intelijen, pengawasan dan pengintaian. Tantangan terbesar Indonesia bukan semata-mata kekurangan alutsista. Tantangan yang lebih mendasar adalah belum tuntasnya desain sistem yang hendak dibangun.
Indonesia membutuhkan grand design pertahanan udara nasional yang berjangka panjang, berkelanjutan dan tidak mudah berubah hanya karena pergantian pemerintahan atau perubahan kebijakan jangka pendek. Pesawat tempur, radar, rudal, satelit, sistem nirawak dan berbagai teknologi lainnya hanyalah instrumen. Kekuatan sesungguhnya terletak pada kemampuan seluruh instrumen tersebut bekerja sebagai satu kesatuan. Pertanyaan yang seharusnya kita ajukan bukan lagi berapa banyak pesawat tempur yang dimiliki Indonesia.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah seberapa baik seluruh kekuatan nasional kita terhubung menjadi sebuah sistem yang mampu melihat, memahami, memutuskan dan bertindak di ruang udara Indonesia. Kedaulatan udara pada akhirnya bukan hanya persoalan pertahanan. Ia menyangkut kemauan politik yang kuat, hukum, teknologi, sumber daya manusia, diplomasi, dan ekonomi.
Kedaulatan tidak cukup hanya dinyatakan sebagai hak. Kedaulatan harus memiliki kemampuan nasional untuk membuat hak tersebut menjadi nyata. Menjadi Nyata dalam Menjaga Ibu Pertiwi dan Mengawal Bapak Angkasa.
Nenek Moyangku Orang Pelaut, Anak Cucuku Insan Dirgantara.
Dirgahayu Republik Indonesia.



KOMENTAR ANDA